Ratusan Karyawan PT Dungo Reksa (PT DR) Sub Kontraktor PT CPI Minas melakukan Aksi Mogok kerja.

Gaji Nunggak, Iuran BPJS Tak Dibayarkan, Ratusan Karyawan PT DR Sub PT CPI Minas Mogok Kerja

Jumat, 24 Januari 2020 - 14:43:31 WIB
Share Tweet Google +

 


SIAK- Sebanyak kurang lebih 317 orang karyawan PT Dungo Reksa (PT DR) Sub Kontraktor PT Chevron Pasific Indonesia (PT CPI) distrik Minas, mereka melakukan aksi mogok kerja, sebab sudah tiga bulan lamanya gaji mereka tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan tersebut. Aksi itu pun mereka lakukan dihalaman kantor PT Dungo Reksa Minas, tepatnya di Jalan Yos Sudarso KM 27 Kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau. Jumat (24/01/2020) pagi.

 

Informasi yang berhasil dihimpun, Perusahaan yang dipimpin oleh Rotua E Br Manurung sebagi direktur perusahaan di PT Dungo Reksa mulai beroperasi sebagai Sub Kontraktor PT CPI Minas sejak bulan April tahun 2019 lalu, dan bergerak di bidang Maintenance dan Well checker, namun sejak bulan September 2019 gaji ratusan karyawan tidak dibayarkan secara penuh oleh pihak perusahaan tersebut.

 


Selain itu karyawan yang melakukan aksi mogok kerja, mereka juga mengeluhkan iuran BPJS ketenagakerjaan mereka yang setiap bulannya dipotong oleh pihak perusahaan terhitung sejak mereka bekerja di perusahaan itu, namun tidak pernah dibayarkan kepada pihak BPJS ketenagakerjaan. 

 


Bahkan parahnya lagi, kurang lebih sebanyak 78 orang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan, sementara gaji mereka dipotong setiap bulan untuk pembayaran iuran BPJS tersebut, selain itu mereka juga merasa ada keganjilan yang terjadi antara PT Dungo Reksa dan PT CPI, kenapa tidak, sebab karyawan yang tidak terdaftar di BPJS ketenagakerjaan tersebut dikeluarkan Kartu BADG (kartu pengenal pekerja) oleh PT CPI.

 


"Sementara salah satu syarat  mengeluarkan kartu itu harus terdaftar di BPJS ketenagakerjaan, namun kartu itu  dikeluarkan oleh PT CPI, padahal mereka tidak terdaftar di BPJS ketenagakerjaan." Ungkap Roni kepada Wartawan, salah seorang karyawan PT Dungo Reksa yang tengah ikut melakukan aksi mogok kerja, Jumat (24/01/2020).

 

 


Lanjut Roni, "janji dari pihak perusahaan ini sudah yang ke sepuluh kali kepada kami karyawan, terkait masalah hak-hak kami yang tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan, mirisnya dari semua janji itu tidak satupun yang terealisasi kan oleh perusahaan, hanya janji-janji manis yang mereka berikan kepada kami, mereka katakan kami agar bersabar menunggu dana finansial maupun invoice cair dari PT CPI, sementara kami belum digaji hingga saat ini sudah bulan ketiga," keluhannya.

 

 

 

Dikisahkan Roni, macetnya pembayaran gaji mereka terhitung sejak bulan November 2019 kemarin, sejak  itu penggajian terhadap mereka tidak 100% diberikan perusahaa, "dan hingga memasuki bulan Desember hanya dibayarkan sebanyak 50% dari gaji kami, dan saat ini sudah memasuki gaji bulan Januari tahun 2020 tapi sampai saat ini gaji kami belum juga dibayarkan oleh pihak perusahaan, seharusnya tanggal 1 Januari 2020 kemarin gaji kami sudah dibayarkan seluruhnya namun nyatanya hingga saat ini belum juga dibayarkan oleh pihak perusahaan." Cetusnya.

 

 

Roni juga mengatakan bahwa pihaknya menilai telah terjadi banyak kecurangan yang dilakukan oleh pihak perusahaan terhadap mereka, dan kata dia tentunya ini bisa dikatakan sebagai penggelapan terhadap hak-hak mereka selaku karyawan di perusahaan tersebut.

 

"Tidak hanya itu saja, BPJS ketenagakerjaan khususnya karyawan di perusahaan ini sebanyak kurang lebih 78 orang khususnya karyawan well cheker  mereka tidak terdaftar di kepesertaan BPJS tenagakerjaan, sementara iuran BPJS mereka untuk BPJS ketenagakerjaan setiap bulannya dipotong oleh pihak perusahaan sebesar kurang lebih Rp 190.000,- untuk perorangnya. den iuran itu tidak pernah disetorkan ke BPJS ketenagakerjaan, bahkan mereka sama sekali tidak terdaftar kepesertaannya sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan. Tentunya hal ini bisa dikategorikan sebagai unsur penipuan." Ungkap Roni lagi.

 


Dijelaskan Roni, terkait hal itu pihaknya pun telah melakukan cek langsung ke kantor BPJS ketenagakerjaan, "hasil dari cek kami di kantor BPJS ketenagakerjaan nama-nama karyawan di perusahaan ini sebanyak kurang lebih 78 orang tidak satupun terdaftar di sana sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan." Keluh dia lagi.

 

 

Dan terang Roni, khusus karyawan yang berada di production mereka juga melakukan cek di BPJS ketenagakerjaan, namun amat disayangkan perusahaan baru melakukan start pembayaran pada bulan Mei dan bulan Juni 2019, sementara untuk bulan Juli, Agustus, September, Oktober, November, Desember 2019 hingga Januari 2020 saat ini, belum ada iuran yang disetorkan oleh pihak perusahaan kepada pihak BPJS ketenagakerjaan. "sementara pemotongan iuran tersebut terhadap kami seluruh karyawan tiap bulan dilakukan oleh pihak perusahaan." Kata Roni.

 

 


Adapun  untuk BPJS kesehatan pihaknya pun  memgakui bahwa pihak perusahaan tetap membayarkan iurannya, berbeda dengan BPJS ketenagakerjaan yang sama sekali tidak pernah dibayarkan. "jadi dalam hal ini kami mengambil kesimpulan bahwa perusahaan telah menipu kami mentah-mentah, oleh karenanya kami melakukan aksi mogok kerja ini karena janji janji mereka tidak ada satupun yang direalisasikan. Kami melakukan mogok kerja terhitung sejak hari ini sampai gaji kami dibayarkan penuh oleh pihak perusahaan yang entah kapan kita pun belum tahu. Namun jika pihak perusahaan membayarkan gaji kami tidak penuh 100% kami akan tetap mogok kerja dan tidak melakukan pekerjaan apapun di perusahaan ini hingga gaji kami dibayar penuh seluruhnya." Tegasnya.

 

 

Diakhir dikatakan dia, "kami di sini ada sekitar 317 orang, seluruhnya bernasib serupa jadi oleh karenanya hal ini kami lakukan, dalam hal ini kami juga meminta kepada pemuka Masyarakat khususnya yang ada di Kecamatan Minas ini, agar bersepakat untuk membantu jikalau ada permasalahan kedepannya terhadap hak-hak yang tidak direalisasikan oleh pihak perusahaan kepada kami," harapnya.

 

 


Terkait hal ini Wartawan Media ini masih mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak Manajemen PT Dungo Reksa maupun terhadap pihak PT Chevron Pasific Indonesia beserta Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Siak.(*)


Laporan : IH

 

Editor.    : Redaksi



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex