Dilaporkan Ke Dinas Perindrustrian & Tenaga Kerja Terkait Upah & Dilaporkan Ke DLH/Gakkum Dampak Lingkungan, Kini PT Tenang Jaya Sejahtera Dilaporkan Di DPRD

Senin, 25 Maret 2024 - 22:10:21 WIB
Share Tweet Google +

Kampar, Catatanriau.com | Sebelumnya PT Tenang Jaya Sejahtera plant kampar telah Di laporkan oleh salah satuLembaga Bantuan Hukum  akreditasi B  da serta Taem Tri Prower (Media,lsm,advokasi)  Ke Dinas Perindrustrian dan Tenaga Kerja Terkait  Upah pekerja, Pelaporkan tersebut terkait  "Pihak perusahaan PT. Tenang Jaya Sejahtera Tidak Membayarkan Upah "salah satu pekerja" mulai dari bulan 11 dan 12 Tahun 2023 dan serta bulan 1,2 dan 3 Tahun 2024 sesuai yang telah di tentukan pada surat keterangan kerja (SKK) ditetapkan 18 maret 2023. Dan Pihak perusahaan PT. Tenang Jaya Sejahtera plant kampar Tidak Memberikan keputusan atau kejelasan terkait hubungan kerja kepada pekerja, dan ironisnya lagi PT. Tenang Jaya Sejahtera plant kampar membayar upah/gaji pekerja harian di bawah upah minimum provinsi dan kabupaten kampar dalam sidang mediasi ke dua yang telah di tentukan dinas perindrustrian dan tenaga kerja kabupaten kampar  pihak PT.tenang jaya sejahtera berhalangan hadir dengan alasan  direktur sakit / tidak enak badan.


Sebelumnya Di akhir tahun 2023 pt.tenang jaya sejahtera plant kampar telah Di laporkan Ke DLH / Gakkum terkait Dampak Lingkungan oleh Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pemerhati Lingkungan (AMMPL) yang merupakan organisasi yang konsen terhadap beberapa kasus lingkungan yang ada di Provinsi Riau. Belakang ini AMMPL telah melaporkan PT. Tenang Jaya Sejahtera plant kampar kepada DLH dan team gakkum Kabupaten Kampar, Melihat dari hasil pengecekan lapangan beberapa bulan lalu terlihat jelas beberapa formulir tidak bisa di isi oleh pihak PT.tenang jaya sejahtera plant kampar , Dari hasil Vidio dron yang di terbangkan saat melakukan pengecekan di udara terlihat jelas adanya kolam di luar pagar air tersebut dari aliran draenase dari dalam lingkup PT.tenang jaya sejahtera“ ujar azlani.   'Dan menanggapi hal tersebut Saat di hubungi Minggu 24 maret 2024 salah satu tim dlh /taem Gakkum Kampar yang tidak mau di sebut namanya mengatakan bahwa mereka akan menindak lanjuti hasil pemeriksaan di PT.tenang jaya sejahtera plant kampar secepatnya. pungkas singkat.


Senin 25 maret 2024 PT.Tenang Jaya Sejahtera  plant kampar resmi  Di Laporkan ke DPRD kabupaten kampar  laporan tersebut langsung di antar oleh Dari lembaga bantuan hukum serta taem gabungan Tri Power ( media,lsm,advokasi) dan di serahkan langsung ke kabag umum dprd kabupaten kampar (jupri), dalam hal tersebut kabag umum dprd (jupri ) menyampaikan bahwa berkas ini akan langsung di serahkan kepimpinan dan ke komisi yang membidangi terkait laporan ini, serta bisa agar langsung di proses.ucapnya.


Berdasarkan peraturan perundang-undangan nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) disebutkan jika pemutusan hubungan kerja (“PHK”) tanpa adanya penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial akan menjadi batal demi hukum. "perusahaan yang melakukan PHK tanpa mengikuti ketentuan hukum, maka wajib mempekerjakan kembali pekerja tersebut. Hal ini tertulis dalam Undang -undang Ketenagakerjaan 'Pasal 170: “Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan Pasal 151 ayat (3) dan Pasal 168, kecuali Pasal 158 ayat (1), Pasal 160 ayat (3), Pasal 162, dan Pasal 169 batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan pekerja/buruh yang bersangkutan serta membayar seluruh upah dan hak yang seharusnya diterima.” Pasal 185 Ayat 1 Undang Undang No. 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa bila pengusaha membayar upah di  bawah UMP kepada tenaga kerja maka dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). ( Rilis Team).



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex