Pemerintah Kecamatan Ukui Taja Sosialisasi Undang Undang Karhutla Kepada Masyarakat

Pemcam Ukui Taja Sosialisasi Undang Undang Karhutla Kepada Masyarakat

Selasa, 17 Desember 2019 - 09:46:49 WIB
Share Tweet Google +

 


Pelalawan - Dalam rangka mengantisipasi terjadinya bencana kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Ukui pada Tahun 2020, Pemerintah Kecamatan Ukui adakan sosialisasi Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009, pasal 108, mengenai sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Sosialisasi ini dilaksanakan di aula kantor Camat Ukui pada Senin (16/12/2019). Acara yang dibuka Sekretaris Camat Kecamatan Ukui H. Salim, D, SH. M.Si tersebut dihadiri oleh narasumber dari Kapolsek Ukui yang diwakili oleh Brigadir  Dede Sumanto dan Koramil Kolonel Infanteri Masrah.  Kegiatan ini juga dihadiri oleh lurah dan kepala desa serta para staf dan aparatur desa.

 

 

 

Sekcam Ukui dalam sambutannya menyampaikan permohonan maaf dan salam dari Camat Ukui yang tidak bisa hadir dalam acara ini karena ada acara rapat di Pekanbaru. H. Salim menuturkan bahwa kegiatan ini sengaja dilaksanakan karena menurut BMKG musim kemarau pada Tahun 2020 terjadi diawal tahun dan Ukui termasuk  salah satu wilayah rawan banjir dan karhutla. Salim mengingatkan dan menghimbau kepada seluruh masyarakat Ukui agar tidak membuka lahan perkebunan dengan cara membakar, karena  akan ada sanksi berat yang dikenakan kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan. Maka dari itu, Sekcam Ukui ini berharap agar tidak ada masyarakat Ukui yang dipidana karena membuka lahan pertanian dengan cara membakarnya. 

 

 

Dalam kegiatan sosialisasi Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009, pasal 108 yang dijelasakan oleh narasumber bahwa sanksi yang akan diterima oleh para pelaku pembakaran hutan dan lahan yaitu 10 tahun kurungan dan denda 10 milyar. (*)


Laporan : Idris Harahap

 

Editor.    : Redaksi



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex