KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Musnahkan 285 Surat Suara Rusak dan Berlebih

Selasa, 13 Februari 2024 - 17:31:50 WIB
Share Tweet Google +

Meranti, Catatanriau.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti memusnahkan sebanyak 285 lembar surat suara Pemilu 2024 yang diketahui rusak dan berlebih.

Pemusnahan tersebut digelar di Halaman Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa (13/2/2024) Pukul 16.19 waktu setempat dan dipimpin langsung Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, Abu Hamid, S.Pd.I. Komisioner Bawaslu Meranti Rio Andika, M.Pd, Ketua KPU Meranti Abu Hamid, S.Pd.I, Sekretaris KPU Meranti Afriadi Mahyu, S.Pi, Kasubag Keuangan Umum dan Logistik M. Amin Harahap, S.IP dan personil lainnya.

Menurut Abu Hamid, pemusnahan surat suara rusak dan berlebih merupakan sebuah keharusan yang tertuang dalam Peraturan KPU (P-KPU) nomor 25 tahun 2023.

"Pemusnahan ini sesuai dengan PKPU Nomor 25 yang menginstruksikan KPU Kabupaten/Kota harus memusnahkan surat suara rusak dan sisa sebelum hari pemungutan suara berlangsung," katanya.

Adapun 285 surat suara yang dimusnahkan diantaranya Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden sejumlah 15 lembar, Surat Suara Anggota DPR RI sejumlah 122 lembar, Surat Suara Anggota DPRD Provinsi sejumlah 44 lembar, Surat Suara Anggota DPRD Kabupaten sejumlah 36 lembar serta Surat Suara Anggota DPD sejumlah 68 lembar.

Ditempat yang sama, Amin Harahap selaku Kasubag Keuangan Umum dan Logistik Kepulauan Meranti menambahkan meski terdapat ratusan lembar surat suara rusak, pihaknya memastikan KPU Kabupaten Kepulauan Meranti telah melaksanakan distribusi surat suara sesuai dengan jumlah yang seharusnya ke tiap Kecamatan sehingga masyarakat tidak perlu takut kekurangan surat suara.

"Kami pastikan jumlah surat suara yang digunakan untuk pemungutan suara di semua TPS di Kabupaten Kepulauan Meranti sudah cukup," imbuhnya.***

 

Laporan : Idris Harahap 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex