Pemerintah Kabupaten Rohul Mengimplementasikan Kebijakan Pajak Daerah Baru

Rabu, 07 Februari 2024 - 15:11:31 WIB
Share Tweet Google +

Rohul, Catatanriau.com | Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) telah mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk tahun 2024. Kebijakan ini telah berdampak langsung pada kenaikan tarif berobat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Rohul, yang sebelumnya biasa adalah Rp. 35 ribu menjadi Rp. 110 ribu.

Besarnya kenaikan tarif tersebut telah menimbulkan kebingungan di kalangan sebagian masyarakat Rohul. Menyikapi hal ini, Direktur Utama RSUD Rohul dr. Zuldi Afki Sp.P memberikan tanggapan atas keluhan yang disampaikan masyarakat.

"Kami memahami bahwa sebagian masyarakat merasa terkejut dengan kenaikan tarif, namun kami hanya mengacu pada Perda yang ada. Selain itu, sejak Perda tahun 2011, seharusnya sudah ada dua kali revisi penyesuaian tarif sehingga masyarakat tidak terkejut dengan tarif yang berlaku saat ini," ungkapnya kepada awak media ini, pada saat di jumpai di ruang kerjanya. Rabu (07/02/2024).

Ia juga menjelaskan bahwa Perda  Nomor 9 Tahun 2023 ini merupakan hasil kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rohul pada saat pembahasan sebelum disetujuinya Ranperda Nomor 9 Rohul Tahun 2023 menjadi Perda.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa Perda ini hanya berlaku bagi pasien umum saja, sedangkan pasien yang terdaftar dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tidak terkena dampak dari Perda tersebut.

"Perda ini disusun dengan mengacu pada biaya operasional saat ini, ditambah dengan peningkatan jumlah petugas dan dokter yang bertugas di RSUD, yang kini mencapai lebih kurang sekitar 500 orang termasuk para dokter," tambahnya.

Untuk mengatasi keluhan masyarakat, pihak RSUD Kabupaten Rohul berencana untuk mengajukan usulan kepada Pemerintah Kabupaten Rohul untuk membuat Peraturan Bupati (Perbub) yang akan seimbang dengan Perda yang telah dikeluarkan.

"Ini juga menjadi perhatian khusus bagi kita, kita juga berharap akan adanya solusi yang dapat mengakomodasi kebutuhan berobat mereka tanpa memberatkan secara finansial," pungkasnya.

Dapat di ketahui, kenaikan yang signifikan terhadap sejumlah pajak daerah dan retribusi daerah, mengingat Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah yang sebelumnya belum pernah direvisi sejak tahun 2011.

Sehingga tarif dan besaran pajak dan retribusi daerah disesuaikan oleh OPD pemeriksaan yang mengusulkan dan dibahas bersama Oleh Pemkab dan DPRD Rohul.***


Laporan : E.S.Nst



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex