Mengganggu Pengguna Jalan, Penertiban PKL Pajak Lama Kembali Dilakukan

Kamis, 01 Februari 2024 - 10:35:32 WIB
Share Tweet Google +

Rohil, Catatanriau.com | Kabid Pengembangan dan Perdagangan Disperindagsar Rokan Hilir, Delta Norantika S.E,M.M menanggapi terkait penertiban pedagang kaki lima di Pajak Lama Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah yang dilaksanakan Upika setempat pada Jumat (22/1/2023).

Penertiban PKL yang berjualan di Pajak Lama dan memakan bahu jalan dilaksanakan untuk mengembalikan fungsi jalan dengan semestinya.

Menurut Delta, kegiatan penertiban ini sudah sering dilakukan akan tetapi pedagang tetap kembali berjualan di Pajak lama memakan bahu jalan dan menyebabkan kemacetan.

“Kita sudah berkoordinasi dengan camat setempat untuk direlokasi ke Pajak Baru, akan tetapi pedagang tetap kembali berjualan di Pajak Lama dan menambah lapak hingga bahu jalan” pungkasnya.

Ia menambahkan sulit untuk melakukan penertiban pajak lama dikarenakan pasar tersebut sudah berada jauh lebih dahulu sebelum adanya pajak baru yang dibangun pemerintah.

“Pasar pajak baru disediakan dengan tagihan yang kecil, fasilitas yang baik, serta pengelolaan sampah yang kita jamin, akan tetapi pedagang tetap memilih berjualan di Pajak lama karena alasan ramai pembeli,” ujarnya.

Lanjut Delta, dalam penertiban pedagang Pajak Lama cukup sulit dan memiliki tantangan yang besar, penertiban yang dilakukan berkali-kali hingga saat ini belum mampu menertibkan pedagang yang sulit untuk diatur. Dimana pedagang memilih berjualan di bahu jalan hingga memakan setengah badan jalan sementara tidak mengisi los Pajak lama karena sepi.

Pemda selaku pemilik pasar baru menyediakan dan memberikan fasilitas bagi masyarakat yang ingin menggunakan kios dan los yang disediakan.****

Laporan : Tiyna 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex