Ilustrasi Alat Peraga Kampanye (sumber foto:net/mistar)

Berikut Ini 20 Titik Lokasi Pemasangan APK Yang Telah Ditetapkan KPU Siak di Kecamatan Minas

Sabtu, 02 Desember 2023 - 23:10:17 WIB
Share Tweet Google +

Siak, Catatanriau.com | Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Siak telah menetapkan sebanyak 20 titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) khususnya di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau.

Penetapan titik pemasangan APK ini sendiri tertuang dalam surat keputusan (SK) KPU Siak nomor 261 tahun 2023 tentang pemasangan alat peraga kampanye dalam pemilihan umum tahun 2024 di Kabupaten Siak yang telah ditetapkan pada tanggal 21 November 2023.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Jon Liber selaku ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Minas kepada Wartawan media ini Sabtu (02/12/2023). Jon Liber menerangkan, adapun 20 titik tersebut tersebar di 4 Kampung dan 1 Kelurahan yang ada di Kecamatan Minas, diantaranya: 

Kelurahan Minas Jaya 4 titik.

1. JL Yos Sudarso KM 23 (Simpang Gelanggang Ikan).

2. JL Yos Sudarso KM 29 (Sebrang simpang Koramil lama sampai jembatan tol).

3. JL Yos Sudarso KM 30 (Sebrang GS 2).

4. JL Yos Sudarso KM 31 (Sebrang Simpang Masjid Nur Hidayah sampai simpang Gang Baitul Makmur).

Kampung Minas Timur 4 titik.

1. JL Perawang KM 9 (Depan Pasar).

2. JL Perawang KM 2 (Seberang jalan Rumah Makan Sambalado).

3. JL Perawang KM 4 (Kampung Karo).

4. JL Bukit Indah (Simpang Tiga Pos Ronda).

Kampung Minas Barat 5 Titik.

1. JL Yos Sudarso (Simpang Pasar Bawah Minas sampai simpang lapangan basket).

2. JL Yos Sudarso KM 35 (Jalan beton sebelum tanjakan sebelah kiri).

3. JL Yos Sudarso KM 39 (Simpang Tiga hingga turun sebelah kiri).

4. JL Yos Sudarso KM 49 (Simpang Putra Dairi Sebelah kanan).

5. JL GS V Kampung Tengah (Simpang tiga).

Kampung Mandiangin 4 titik.

1. Tugu Kampung Mandiangin Dusun Tuah Sekato RT 002 RK 001.

2. Diantara gedung PAUD sampai lapangan bola kaki, Dusun Muntikato RT 001 RK 005.

3. Simpang Tiga JL Banjar Sebelas Dusun Mak Kaib RT 002 RK 004.

4. JL Banjar Sebelas Dusun Mak Kaib RT 002 RK 004.

Kampung Rantau Bertuah 3 titik.

1. JL Cempedak RT 003 RK 004 (dekat pos kamling).

2. JL Utama RT 002 RK 002 (Simpang Empat Jalan Utama).

3. JL Sukun RT 001 RK 002 (lapangan bola voly).

Jon Liber menjelaskan, 20 titik yang telah diputuskan di Kecamatan Minas ini khususnya, berdasarkan beberapa kali rapat koordinasi. Yakni melibatkan KPU, Bawaslu, TNI/Polri, Pemkab Siak hingga perangkat wilayah di Kabupaten Siak.

“Keputusan lokasi ini berdasarkan dari hasil koordinasi bersama dan KPU memfasilitasi. Penetapan lokasi pemasangan APK atas fasilitasi KPU ini tetap berpegang teguh pada PKPU (Peraturan KPU) terkait kawasan-kawasan yang dilarang untuk pemasangan APK. Maka dari itu lokasi-lokasi yang ditetapkan sudah sesuai dengan PKPU. Artinya, tidak ada yang berada di lokasi pendidikan, fasilitas umum, tempat ibadah, layanan kesehatan, kantor pemerintahan dan kawasan dilarang lainnya sesuai PKPU,’’ tukasnya.***

Laporan : Idris Harahap 


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex