Minta Kinerja Bupati Kuansing Dievaluasi, Dr Adam Layangkan Surat Ke Mendagri

Sabtu, 02 Desember 2023 - 10:09:07 WIB
Share Tweet Google +

Kuansing, Catatanriau.com | Menyikapi kegagalan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2024, Dr Adam SH MH selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing, ia melayangkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) meminta untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Bupati Kuansing Drs Suhardiman Ambi Ak MM.

Didalam surat tertanggal 30 November tersebut dituliskan berdasarkan pasal 65 ayat 1, huruf d Undang-undang nomor 23 tahun 2014, bahwa kepala daerah mempunyai tugas menyusun dan mengajukan Ranperda tentang APBD, Ranperda APBD Perubahan dan Ranperda tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ke DPRD untuk dibahas bersama. Berdasarkan ketentuan dimaksud kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa dalam penyusunan APBD tahun 2024, kepala daerah (Bupati Kuantan Singingi) telah menyampaikan Ranperda APBD tahun 2024 pada tanggal 1 November 2023, sebagaimana tanggal terima terlampir yang telah terlambat sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Undang-undang yakni 60 hari sebelum satu bulan anggaran akan berakhir.

2. Bahwa dalam pembahasan Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2024, sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, sebagaimana tertuang dalam keputusan nomor 18 tahun 2023 (terlampir) tidak dipenuhi oleh Bupati Kuantan Singingi sehingga terjadi keterlambatan dalam proses pembahasan serta Bupati Kuantan Singingi tidak memenuhi undangan DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dalam rapat paripurna pelaksanaan pandangan umum fraksi, paripurna jawaban pemerintah dan paripurna pendapat akhir, sebagaimana tahapan untuk mendapat persetujuan bersama DPRD.

3. Berdasarkan point 1 dan 2 diatas, kepala daerah (Bupati Kuantan Singingi), sudah melalaikan dan atau tidak melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai kepala daerah sebagaimana tertuang dalam paragraf 3 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan sudah sepatutnya diberi sangsi administrasi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

4. Berdasarkan point 1,2 dan 3 diatas dimohon kepada Menteri Dalam Negeri untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja kepala daerah Bupati Kuantan Singingi dalam waktu sesingkat-singkatnya untuk terciptanya penyelenggaraan pemerintah yang baik.

Saat dikonfirmasi oleh awak media ini melalui pesan WhatsApp terkait surat tersebut Ketua DPRD Kuansing Adam SH MH membenarkan telah membuatnya namun ia enggan berkomentar panjang soal itu. "Ia, benar saya yang buat dan kita berikan ke Mendagri," katanya singkat.***


Laporan: Ayub

Editor : Idris Harahap



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex