Sukseskan Pemilu, Bawaslu Rangsang Pasang Titik Batas Pemasangan APK

Senin, 27 November 2023 - 00:42:35 WIB
Share Tweet Google +

Catatanraiu.com | Sebagai upaya ketegasan terhadap pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) di daerah terlarang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kecamatan Rangsang melakukan pemasangan patok peringatan batas area di sejumlah titik yang tersebar di 14 Desa Kecamatan Rangsang pada (25/11).

Pemasangan dilakukan di 14 Desa yang ada di Kecamatan Rangsang, diantaranya Desa Citra Damai, Desa Topang, Desa Tanjung Medang, Desa Tanjung Gemuk, Desa Gemalasari, Desa Penyagun, Desa Repan, Desa Dwi Tunggal, Desa Wonosari, Desa Sungai Gayung Kiri, Desa Tanjung Bakau, Desa Tebun, Desa Teluk Samak, dan Desa Tanjung Samak.

Adapun pemasangan patok ini dilaksanakan oleh PPS dan PPK serta diawasi oleh PKD dan Panwaslu Kecamatan Rangsang.

Kordinator Penanganan Pelangaran dan penyeesaian sengketa panwaslu Kecamatan rangsang, Hartalis mengatakan, pemasangan patok area pemasangan APK ini sebagai bentuk pengawasan Bawaslu dalam memberikan pedoman kepada para caleg atau partai yang ingin memasang APK di masa kampanye mendatang.

“Dengan pemasangan patok ini, kami berharap agar caleg-caleg maupun parpol bisa tertib dalam memasang APK. Karena di patok tersebut kita berikan tanda area-area mana saja yang boleh dipasangi APK”.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa secara khusus terkait penggunaan alat peraga kampanye, diatur dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Pemasangan APK ini sendiri secara khusus telah diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu khususnya pada Pasal 70 dan 71”.

Pada pasal 71 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yakni, tempat ibadah, Rumah Sakit atau tempat pelayanan Kesehatan, tempat pendidikan, Gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.

Pihaknya menyebutkan bahwa pemasangan patok ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil rapat kordinasi terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye yang dilaksanakan oleh KPU Kepulauan Meranti pada Rabu (8/11) lalu dan berdasarkan Keputusan KPU Kepulauan Meranti Nomor 228 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kepulauan Meranti Nomor 225 Tahun 2023 Tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Pemasangan ini juga untuk mengantisipasti caleg yang memasang APK nya menggunakan jasa orang (pihak ketiga), yang sama sekali tidak mengerti lokasi-lokasi atau zona terlarang untuk dipasang APK,” terangnya.***

Laporan : Dwiki



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex