PB PGRI Terbelah Dua, Ada Versi Unifah Rosyidi dan Teguh Sumarno , Selasa 07 November 2023

PB PGRI Terbelah Dua, Ada Versi Unifah Rosyidi dan Teguh Sumarno

Selasa, 07 November 2023 - 18:53:38 WIB
Share Tweet Google +

Jakarta, Catatanriau.com |  Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) terbelah dua. Saat ini ada dua versi PB PGRI. Versi  dipimpin Ketua Umum PB PGRI Prof Dr Unifah Rosyidi. Ada versi Ketua Umum, Drs H Teguh Sumarno dengan Sekjen Dr Mansyur Arsyad MPd.

Versi PB PGRI hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang dilakukan di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, pada 3-4 November 2023 dipimpin Ketua Umum, Drs H Teguh Sumarno dengan Sekjen Dr Mansyur Arsyad MPd.

Kedua kubu juga mengaku sama-sama kepengurusan PB PGRI yang sah. Karena, menilai memiliki kekuatan yang sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bahkan saat ini kubu PB PGRI versi Ketua Umum, Drs H Teguh Sumarno dengan Sekjen Dr Mansyur Arsyad MPd, mengelurkan surat Nomor: 01/Um/PB/XXIII/2023, 4 November 2023, Perihal : Tanggapan Terhadap Pelaksanaan Pemberhentian 9 orang PB PGRI dan Pembekuan Pengurus PGRI Provinsi dan Kab/Kota

Dalam surat tersebut dituliskan, memperhatikan Keputusan Pengurus Besar PGRI Nomor : 101/Kep/PB/XXII/2023, tanggal 27 Oktober 2023 tentang, pemberhentian selaku Pengurus Besar PGRI Masa Bakti Tahun 2019 - 2024 yaitu 2 orang Ketua, 1 orang Sekretaris Jenderal dan 6 orang Ketua Departemen.

"Pemberhentian 9 orang Pengurus PB PGRI telah melanggar ART PGRI Pasal 12 tentang Disiplin Organisasi. Dan dinyatakan tidak sah, tidak mengikat secara hukum dan aturan organisasi," kata Ketua Umum PB PGRI versi Drs H Teguh Sumarno dengan Sekjen Dr Mansyur Arsyad MPd

Kemudian, menanggapi Keputusan Pengurus Besar PGRI versi Prof Dr Unifah Rosyidi. Nomor : 108/Kep/PB/XXII/2023, tanggal 3 November 2023, tentang Pembekuan Pengurus PGRI Provinsi Jawa Timur, Provinsi Riau, Provinsi Sumatera Utara, Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur, Kota Probolinggo Provinsi Jawa Timur,  Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Pamekasan Provinsi Jawa Timur, dinilai tidak sesuai dengan ART PGRI Pasal 16 ayat (3) dan Pasal 20 ayat (3).

"Kita nyatakan tidak sah Keputusan Pengurus Besar PGRI Prof Dr Unifah Rosyidi. Nomor : 108/Kep/PB/XXII/2023, tanggal 3 November 2023, tentang Pembekuan Pengurus PGRI tersebut," jelas Teguh Sumarno, Selasa (07/11/2023).

Teguh menyampaikan, oleh karena itu diinstruksikan kepada Pengurus PGRI Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah mendapatkan pembekuan dimaksud tetap melaksanakan tugas organisasi sesuai dengan Program Kerja yang telah diputuskan pada Konferensi Kerja.

Surat ini, sebut Teguh juga disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI di Jakarta, Kepala Kepolisian RI
,Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI, Dewan Pembina PB PGRI di Jakarta, Pengurus DKGI PB PGRI di Jakarta, Gubernur Provinsi Jawa Timur, Gubernur Provinsi Riau, Gubernur Provinsi Sumatera Utara.

Kemudian, surat tersebut juga ditembuskan ke Bupati Banyuwangi Provinsi Jawa Timur, Walikota Probolinggo Provinsi Jawa Timur, Bupati Sumenep Provinsi Jawa Timur, Bupati Pamekasan Provinsi Jawa Timur, Walikota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara, dan Pengurus PGRI Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Disisi lain, kubu PB PGRI versi Ketua Umum PB PGRI Prof. Unifah Rosyidi menyebutkan KLB yang dilaksanakan dilaksanakan di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, Jawa Timur, 3-4 November 2023, tidak sah.

Dinilai tidak sah, jelas Unifah Rosyidi karena dihadiri perwakilan tiga Provinsi dan lima Kabupaten/Kota. Itu dinilai tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI Pasal 63 ayat (2).

Yang mana sebut Unifah Rosyidi, AD/ART menentukan bahwa KLB hanya dapat dilaksanakan atas dasar keputusan konferensi kerja nasional dengan dukungan paling sedikit dua pertiga jumlah suara yang hadir.

Kemudian, harus atas permintaan lebih dari seperdua jumlah kabupaten/kota yang mewakili lebih dari seperdua jumlah suara, atau bila dipandang perlu oleh pengurus besar dan disetujui oleh konferensi kerja nasional.

"Jadi, KLB itu ilegal. Itu yang ditandatangani Huzaifah Dadang dan Ali Rahim yang telah diberhentikan sebagai PB PGRI," kata Ketua Umum PB PGRI versi Prof. Unifah Rosyidi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Untuk diketahui, sembilan nama yang diberhentikan oleh PB PGRI versi Ketua Umum Unifah Rosyidi

1. Drs Huzaifah Dadang S, Ag M. Si (Ketua)
2. Ir. Achmad Wahyudi M.H (Ketua)
3. Drs H. M Ali Arahim M.Pd ( Sekretaris Jenderal)
4. Ir. H. Bambang Sutrisno MM ( Ketua Departemen Pengembangan profesi)
5. Dr. Kartini S.Ag M.Pd ( Ketua Departemen Pengembangan Karir)
6. Dr. Mansyur Arsyad M.Pd ( Ketua Departemen Pembinaan dan Pengembangan Lembaga Pendidikan)
7. Dr. M Quadrat Wisnu Aji M. Ed ( Ketua Departemen Kerjasama dan Pengembangan Usaha)
8. Sugandi SE. M.Pd ( Ketua Departemen Pembinaan Kerohanian dan Karakter Bangsa
9. R. Ella Yulaelawati MA PhD ( Ketua Departemen Pengembangan Pendidikan Khusus dan Non Formal). ***

Laporan : E Pangaribuan 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex