Panglima LLMB Tapung Raya Minta Kapolda Riau Turun Tangan Menertibkan Pertambangan Ilegal di Tapung Raya

Sabtu, 02 September 2023 - 21:55:02 WIB
Share Tweet Google +

Kampar, Catatanriau.com | Mencuatnya berita dibeberapa media online dalam minggu ini terkait adanya dugaan penambangan Galian C yang diduga ilegal di wilayah Kecamatan Tapung Hilir, mengusik Panglima Lembaga Laskar Melayu Bersatu (LLMB) DPDK Tapung Raya.

Panglima Tengah (Pangah) LLMB Tapung Raya, Dt Nefrizal Pili saat dimintai pendapatnya oleh awak media menyampaikan keprihatinannya, kalau masih ada usaha Galian C yang beroperasi di wilayah Tapung Raya terkhusus di Kecamatan Tapung Hilir yang tidak memiliki izin baik itu IUP maupun SIPB sebagai syarat legalnya usaha pertambangan pasir, sirtu maupun tanah timbun," ungkapnya, Sabtu (02/09/2023).

Terkait hal itu Datuk Nefrizal Pili selaku Panglima LLMB TAPUNG RAYA meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk benar-benar serius melakukan penertiban terhadap usaha-usaha ilegal yang beroperasi di Tapung Raya, termasuk salah satunya usaha Galian C yang ilegal.

"Tolong segera dirazia semua quary yang ada, lihat dan periksa izinnya, apabila tidak memiliki izin, lakukan proses hukum sesuai UU yang berlaku, dan apabila ada izinnya tolong diperiksa keabsahannya secara berjenjang, mulai dari rekom dari tingkat Desa, Kabupaten, Provinsi bahkan Pusat, agar kita tidak dibohongi oleh oknum-oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab yang berani mengeluarkan izin tidak sesuai prosedur yang ada," pinta Datuk Panglima LLMB TAPUNG RAYA.

Masih kata Dt Nefrizal, berdasarkan informasi yang LLMB terima, masih banyak usaha Galian C diwilayah Tapung Raya diduga ilegal tanpa izin yang terus beroperasi.

"Untuk itu, kami sebagai Laskar Melayu Bersatu yang mempunyai tugas dan kewajiban menjaga dan menegakkan marwah serta Perisai Negeri di tanah melayu Tapung Raya, berdasarkan data dan informasi yang LLMB terima terkait lokasi-lokasi penambangan Galian C yang diduga Ilegal akan melakukan investigasi ke lapangan terkait usaha penambangan tersebut yang ada di Kecamatan Tapung, Tapung Hilir dan Tapung Hulu sesuai dengan wilayah kerja dari DPD Khusus LLMB Tapung Raya," terang Datuk Nefrizal Pili.

Selain itu, apa yang akan kami lakukan ini berdasarkan amanah Anggaran Dasar LLMB Bab III Pasal 7 Point (5) yaitu : untuk mengupayakan penyelamatan dan pelestarian lingkungan hidup dan sumber daya alam yang disesuaikan dengan adat resam melayu, serta Point (6) yakni : Berperan dalam menjaga mutu sumber daya alam dan memelihara serta melestarikannya untuk dinikmati oleh masyarakat Melayu," ujar Dt Nefri yang juga ketua PJS Kabupaten Kampar tersebut.

"LLMB Tapung Raya akan segera melakukan Kordinasi dan meminta Bapak Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal, turun tangan dalam hal penertiban penambangan galian C yang tidak memiliki surat Izin Usaha Pertambangan di wilayah Tapung Raya," ungkap Panglima Tengah LLMB Tapung Raya Datuk Nefrizal Pili menegaskan. ( Irwan Ocu Bundo)



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex