Deadlock Konflik Tapal Batas, Kabupaten Bengkalis Minta Tetap Sesuai Permendagri

Rabu, 30 Agustus 2023 - 23:37:16 WIB
Share Tweet Google +

Siak, Catatanriau.com | Kabag Hukum Kabupaten  Siak Asrafli, S.H., M.H. mengatakan konflik tapal batas yang terjadi antara Kab. Siak dengan Kab. Bengkalis masih belum mendapatkan titik terang karena Kab. Bengkalis minta tetap sesuai Permendagri yang ada, Senin siang (28/08/2023).

Asrafli mengatakan, Hasil pertemuan ke empat yang dilakukan antara Pemkab Siak dan Pemkab Bengkalis dalam menyelesaikan konflik tapal batas masih belum menemukan titik terang bagi Kab. Siak.  

"Pemkab Bengkalis tetap mengacu pada Permendagri No. 28 Tahun 2018 dan tidak menyetujui adanya usulan revisi sebagaimana yang diajukan Pemerintah Kabupaten Siak. Sampai saat ini Pemkab Bengkalis belum dapat menerima usulan yang di ajukan oleh Pemkab Siak dan tidak ada jalan tengah atau pilihan lain yang dapat menguntungkan kedua belah pihak," kata Asrafli.

Kab. Siak mengusulkan proses kesepakatan dengan Kab. Bengkalis dalam penentuan tapal batas dengan banyak pertimbangan dan memberikan dokumen yang dibutuhkan, karena sejak dulu lahan diperbatasan tersebut di kelola oleh masyarakat Kab. Siak.    

"Dengan Keluarnya Permendagri yang mengatur tapal batas, terjadi konflik lahan oleh beberapa Desa yang ada di perbatasan Kab. Siak dan Kab. Bengkalis sampai saat ini. Oleh karena itu, Pemkab Siak berharap Kab. Bengkalis dapat terbuka menerima usulan dan melihat langsung situasi di lapangan dalam menuju jalan tengah untuk menyelesaikan masalah tapal batas tersebut,” ucapnya.

Pemkab Siak akan mengajukan pertemuan/mediasi kembali dengan Pemkab Bengkalis untuk mencari jalan tengah permasalahan tapal batas yang sampai sekarang masih belum selesai.***

Laporan : Ayu



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex