Ilustrasi

Kanwil Kemenkum HAM Riau 'Sikat' Sipir Terlibat Kasus Narkoba

Senin, 17 Juni 2019 - 01:03:17 WIB
Share Tweet Google +

 


PEKANBARU, CATATANRIAU.COM- Peredaran narkotika di dalam Lapas dan Rutan bakal menjadi perhatian khusus Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Provinsi Riau, Muhammad Diah.

 

 

Ia mengatakan, pihaknya saat ini tengah gencar dalam melawan kasus narkoba terutama peredaran yang terjadi di dalam lapas dan rutan di Riau. Bagi petugas yang mencoba dan terlibat, siap-siap bakal 'disikat'.

 

 

Salah satu kasus yang melibatkan petugas lapas seperti yang terjadi pada 31 Mei 2018 lalu di Rutan Sialang Bungkuk. Saat itu petugas bersama Polsek Tenayan Raya mengamankan seorang napi narkoba dan juga seorang petugas rutan.

 

 

"Saat ini proses hukum terhadap oknum sipir tersebut masih berlangsung," kata Diah, Ahad (16/6/2019).

 

Diah menjelaskan, sesuai amanat dari Menkum HAM, tidak ada ampun bagi pegawai yang terlibat kasus narkoba. Jika terbukti bersalah, maka pegawai tersebut akan langsung dipecat.

 

"Sekarang ini kita tinggal menunggu prosesnya selesai. Jika sudah selesai maka yang bersangkutan akan menjalani hukuman dan dipecat," tegas Diah.

 

Petugas rutan yang bernama Joel Francis itu sendiri mengaku sudah kali kedua memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam rutan. 

 

Ia menyelundupkan sabu lewat sepatu yang digunakannya bertugas sehari-hari.

 

Polsek Tenayan Raya, hingga saat ini masih mengembangkan kasus narkoba tersebut untuk mengungkap jaringannya. Sedang dua orang tersangka saat ini masih ditahan.(mcr)


Editor  : Idris Harahap 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex