Bhabinkamtibmas Polsek Kemuning Polres Inhil Ajak Warga Kemuning Tua Lakukan Pemasangan Spanduk Larangan Karhutla

Selasa, 30 Mei 2023 - 15:54:22 WIB
Share Tweet Google +

Inhil, Catatanriau.com | Atas perintah Kapolsek Kemuning Kompol Teguh Wiyono SH MH, Bhabinkamtibmas Desa Kemuning Tua Aipda Hermawan Pualam, telah  melaksanakan pemasangan spanduk Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar, Selasa (30/05/2023) sekira pukul 14.00 WIB.

Kegiatan Pemasangan Spanduk Maklumat Kapolda Riau tersebut dilaksanakan di Area yang Rawan terjadinya Kahutla pada perkebunan Masyarakat di Desa Kemuning Tua, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.

"Dalam kegiatan Pemasangan Spanduk  Karhutla tersebut dilakukan Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan. Kemudian juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan atau hutan dengan cara dibakar karena berdampak negatif terhadap kesehatan dan lingkungan serta para pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenai sanksi pidana," imbuh Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Kemuning Kompol Teguh Wiyono SH MH.

Hal ini lanjut Kapolsek, sesuai dengan Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia), bahwa membakar lahan hukumnya haram, karena membakar lahan tersebut banyak mempunyai dampak Mudhorot dibandingkan dengan dampak positifnya.

"Harapan Polri kepada masyarakat kalau ada melihat lahan yang terbakar segera menghubungi Personel Kepolisian terdekat maupun aparat Kelurahan atau Desa dan MPA serta berupaya melakukan pemadaman sebelum api  meluas," imbuhnya.

Dengan adanya kegiatan ini terang Kapolsek, diharapkan terbangunnya kesadaran masyarakat atas dampak yang ditimbulkan apabila membuka lahan dengan cara dibakar, sehingga dapat mengeliminir terjadinya kasus Karhutla di Desa Kemuning Tua ataupun di wilayah hukum Polsek Kemuning

"Kapolres melalui Kapolsek terus mengajak dan memberdayakan semua lapisan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mensosialisasikan Larangan Karhutla sehingga diharapkan tidak ada lagi masyarakat yg tidak tahu bahwa membakar lahan dan hutan adalah perbuatan yang dilarang karena melanggar hukum dan akan diberikan Sangsi tegas bagi pelakunya," pungkasnya.***

Laporan : Idris Harahap 


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex