Pihak pelapor dan pihak terlapor saling beradu data pembanding di hadapan majelis hakim

Lucu Putusan Sidang Pelanggaran Pemilu 2019 Di Kandis Berubah Menjadi Sidang Lanjutan

Sabtu, 18 Mei 2019 - 18:58:03 WIB
Share Tweet Google +

SIAK, CATATANRIAU.COM-  Putusan Sidang yang sebelumnya dijanjikan oleh Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau lucunya putusan sidang itu malah berubah menjadi Sidang lanjutan terkait adanya dugaan pelanggaran Administratif yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kandis, sore ini tampak berlangsung Alot diwarnai perdebatan antar partai politik selaku pelapor dan PPK Kandis maupun KPUD Siak sebagi terlapor, di kantor Bawaslu Siak atau tepatnya di jalan panglima ghimbam komplek rumah dinas jabatan Siak Sri Indrapura,  Sabtu (18/05/19) Petang ini.

 


Dalam sidang itu sebelumnya pihak Bawaslu Provinsi Riau selaku majelis hakim sepakat atas permintaan pihak pelapor (Parpol) untuk di lakukan pembukaan Teli hasil Plano PPK Kandis guna dilakukan pencocokan data sesuai permintaan dari DPC PDIP dan DPD PAN Siak selaku pelapor.

 

Baca Juga : Bawaslu Riau Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Pemilu 2019 Di Kandis Ini Tuntutan DPD PAN Siak


Namun keputusan itu di bantah oleh Agus Hariyanto Selaku Komisoner KPUD Siak, dengan dalih peroses rekapitulasi telah dilakukan secara bertahap muali dari tingkat Desa hingga ke-tingkat kabupaten, "Semua sudah kita cocokan dan kita putuskan dan telah kita sampaikan di pleno tingkat provinsi, jadi kalau di paksakan juga untuk membuka kotak itu kami (KPUD Siak) merasa keberatan, sebab prosesnya telah selesai di tingkat kabupaten, sesuai dengan aturan kalau terjadi proses selisih masalah angka itu sebaiknya kita serahkan kepada MK (Mahkamah konstitusi)," Sanggah Agus Hariyanto dalam sidang itu.

 

Baca Juga:  DPC PDIP Siak Minta C1 Plano Dibuka Dalam Sidang Dugaan Pelanggaran Pemilu 2019 Di Kandis


Menurut Agus Hariyanto jika ada ditemui selisih suara untuk dilakukannya pembukaan kotak suara hal itu hanya bisa dilakukan oleh mahkamah konstitusi (MK). "Jadi kita serahkan ke MK saja lah, jika memang ada di rasa keberatan kita serahkan ke MK saja, karan sidang ini hanya pelanggaran Administratif jadi kesalahan semacam ini baiknya di selesaikan di MK," Tukasnya.

 

 

Dapat di Informasikan hingga berita ini diunggah sidang tersebut masih tampak berlangsung Alot dan saling beradu argumentasi maupun beradu data pembanding antar KPUD Siak dan pihak parpol, hingga saat ini belum diputuskan hasil akhir dari sidang tersebut oleh Bawaslu Provinsi Riau Selaku Majelis Hakim, Sidang pun di skor hingga pukul 20.00 WIB malam nanti.(*)

 

Laporan : Idris Harahap 

Editor     : Redaksi 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex