Ketua PCNU Inhil Sebut Putusan PN Jakpus Terkait Penundaan Pemilu 2024 Tak Masuk Akal

Jumat, 10 Maret 2023 - 15:13:30 WIB
Share Tweet Google +

INHIL, CATATANRIAU.COM | H. Abdul Hamid,  tokoh masyarakat sakaligus ketua PCNU Kabupaten Indragiri Hilir menangapi perihal penundaan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (10/03/2023).


“sejauh ini memang tidak masuk akal terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat seharusnya hakim lebih paham terkait undang-undang, masalah gugatan tentang pemilukan sudah ada ranahnya masing-masing, sejauh aturannya masih ada lebih baik ikuti aturan yang ada, Hal yang seperti itu sebaiknyatak perlu terlalu direbutkan, ikuti konsitusi yang ada. Dan saat ini tu hal seperti itu bukan Hal yang fundamental, lebih baik kita memikirkan kemiskinan, pendidikan, dan social,” Ujarnya.


Semantara itu Ketua PC Ansor inhil, Khoirul Huda  menyatakan tidak sepakat dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Karena itu bukan wewenagnya pengadilan negri Jakarta pusat.

“Perkara pemilu itu keputasan Mahkah Kontitusi (MK),” kata dia.

Menurut khorul huda partai PRIMA tidak tepat melayangkan gugatan ke PN JAKPUS, “artinya KPU menyusun tahapan-tahapan pemilu, kalau itu minta diulang otomatis pemilu akan tertunda, maka dari saya dan juga pimpinan cabang gerakan pemuda ansor Kabupaten Indragiri Hilir tidak sepekat penundaan pemilu. Kita juga mendorong kepda KPU untuk melakukan banding terkait putusan PN JAKPUS,” ujarnya.***

Laporan : Safrudin 

Editor : Idris Harahap 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex