Pemerintah Tekad Jalankan PSR Lebih Baik, Petani Harapkan Keringanan Regulasi

Pemerintah Tekad Jalankan PSR Lebih Baik, Petani Harapkan Keringanan Regulasi

Kamis, 23 Februari 2023 - 07:13:02 WIB
Share Tweet Google +

PEKANBARU,CATATANRIAU.COM | Pemerintah menyadari bahwa kelapa sawit merupakan salah satu tulang punggung perekonomian nasional. Karena itu, program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) sebagai program strategis untuk meningkatkan produksi kelapa sawit nasional harus terus dilaksanakan secara maksimal

Demikian Asisten Deputi Pengembangan Agribisnis Perkebunan Kemenko Perekonomian, Moch. Edy Yusuf dalam sesi dialog Focus Group Discussion yang diselenggarakan DPP Apkasindo, Rabu (22/3/2023).

"Perkebunan merupakan sektor yang sangat strategis dan bagian dari sejarah panjang Indonesia.  Lebih dari 16,2 juta tenaga kerja terserap di perkebunan sawit. Jadi tidak ada alasan PSR tidak kita laksanakan terus dan tahun ini pelaksanaannya harus lebih baik," kata Edy.

Untuk itu, sambung Edy, regulasi -regulasi yang tidak penting dan menghambat harus diperbaiki. "Kalau ada masalah mari kita bicarakan, jangan langsung diributkan. Kita cari jalan keluarnya. Saya berharap teman-teman Apkasindo harus menjadi bagian dari kelapa sawit berkelanjutan," harapnya.

Sementara itu, dalam sesi diskusi para petani masih mengeluhkan soal persyaratan yang dinilai rumit, seperti persyaratan status lahan yang harus tidak berada di kawasan hutan dan kawasan lindung gambut, dibuktikan dengan keterangan dari unit kerja kementerian yang membidangi lingkungan hidup dan kehutanan. Ini dinilai cukup memakan waktu lama dalam pengurusannya. 
Begitu juga dengan, persoalan dokumen persyaratan lainnya berupa gambar lahan atau kebun yang memuat 4 titik koordinat atau lebih untuk setiap pekebun yang mengajukan.

Seperti yang disampaikan salah seorang petani sawit yang hadir dalam kegiatan, Zulfahmi, bahwa legalitas lahan berupa SHM saja tidak bisa turut serta menjadi peserta PSR.

"Karena di daerah saya sudah ada pak, sudah bersertifikat SHM. Tapi, tak bisa ikut jadi peserta PSR. Karena, ketika di cek berada dalam kawasan HGU. Heran juga kami, sudah ada surat SHM nya, bahkan sudah bisa pinjaman ke bank, malah masuk HGU," kata Zulfahmi yang mengaku berasal dari Kabupaten Kampar.

Lain lagi halnya dengan, Syahdanur, petani sawit asal Bengkalis ini menyebutkan, kepastian hukum legalitas lahan yang terdiri dsri surat SHM atau dokumen penguasaan  tanah yang dibuktikan surat pernyataan fisik sesuai ketentuan berlaku.

Permasalahan tersebut, kata Syahdanur, selain memakan waktu juga perlu mengeluarkan dana oleh pekebun. Banyak pekebun menyatakan keberatan.

"Terkait dengan dana yang dikeluarkan dalam pengurusan legalitas tanah ini salah satu yang menurut saya membebankan petani,"ujarnya

Dikatakan, petani sawit di tempatnya rata-rata per orang hanya memiliki lahan 2 hektar, ada juga yang 1 hektare. Hasil pertanian sawit, sebut dia, menjadi pendapatan utama.

"Berbeda mereka yang memiliki lahan 5 sampai 10 hektare, kalau 2 hektare lalu ditumbang bisa berdampak pada ekonomi keluarga. Ditambah lagi dalam pengurusan lahan yang membutuhkan dana. Bukan mudah urusa surat dan persyaratan PSR," sebut dia.***

Laporan : E Pangaribuan

Editor : Idris Harahap 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex