Kabur Ke-Kalbar, Tim Tabur Kejagung RI Berhasil Meringkus Sunardi Terpidana Kasus Korupsi KUD Bukit Lapai Inhu

Rabu, 22 Februari 2023 - 22:00:12 WIB
Share Tweet Google +

JAKARTA, CATATANRIAU.COM | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) berhasil mengamankan Sunardi (47) seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Sunardi ditangkap saat berada di daerah Kebon Kelapa Sawit Desa Sunsung Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), Rabu (22/02/2023) sekira pukul 16.30 WIB petang tadi.

Sunardi diketahui merupakan seorang pria kelahiran Semarang pada 04 Maret 1975 silam, dan berkediaman di Desa Bukit Lapai, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Sunardi sendiri diketahui merupakan Terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi kredit fiktif yang dicairkan kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur di Desa Bukit Lipai Kecamatan Batang Cenaku, Indragiri Hulu pada 2011 silam, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2.805.834.614,00. 

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 85/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pbr tanggal 28 Februari 2018, Terpidana Sunardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun, pidana denda sebesar Rp 200.000.000,00, dan membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.805.834.614,00.

"Terpidana Sunardi diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Dr Ketut Sumedana selaku Kapuspenkum Kejagung RI melalui keterangan tertulisnya yang diterima Catatanriau.com.

Dalam proses pengamanan lanjut dia, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar, dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk dilakukan serah terima kepada Kejaksaan Tinggi Riau.  
 

Dalam hal ini lanjut dia, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. 

"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkasnya.***
 

Laporan : S.A Pasaribu

Editor : Idris Harahap 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex