Pelaku Begal Berhasil Ditangkap Personil Polsek Tambusai

Kamis, 16 Februari 2023 - 23:35:17 WIB
Share Tweet Google +

ROHUL, CATATANRIAU.COM | Dipimpin langsung oleh Kapolsek Tambusai IPTU Effendi Lupino, SH seorang laki-laki yang berinisial YUR (33) warga Desa Tingkok Kecamatan Tambusai yang di duga melakukan begal atau percobaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil di tangkap.

Pelaku berhasil ditangkap saat berada tepatnya di Desa Rantau Benuang Sakti Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rohul. Rabu (15/02/2023) sekitar pukul 16.00 Wib.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK.MH melalui Kapolsek Tambusai IPTU Effendi Lupino yang di kutip dari rilis pers Humas Polres Rohul.

"Dari hasil informasi yang di dapatkan oleh Unit Reskrim terkait keberadaan pelaku, kita dan anggota personil lainnya langsung 
berangkat menuju Desa Rantau Benuang Sakti, dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Efendi Lupino. Kamis (16/02/2023).

Dari penangkapan pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 tas sandang warna coklat, 1 tas sandang warna hitam dan 1 helai baju Hoodei merk Casvaro warna biru dongker," tambahnya.

Saat dilakukan interogasi pelaku mengakui kalau ia telah melakukan begal dan akhirnya pelaku beserta barang bukti yang di sebutkan di atas diamankan di Polsek Tambusai untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku melakukan aksi begal di 
jalan lintas Desa Tingkok tepatnya di jembatan sungai tabur boreh dan kejadian ini terjadi pada hari Minggu (12/02/2023) sekitar pukul 11.00 Wib sesuai laporan yang di terima Polsek Tambusai.

"Pada hari Minggu, pelapor mendapat telepon AL, dan mengatakan kalau putrinya yang berinisial ZF kena begal, lalu pelapor langsung berangkat untuk menjumpai putri nya. Pelapor melihat putrinya dalam keadaan terluka akhirnya pelapor membawa putrinya untuk berobat ke Puskesmas Tambusai," terang Kapolsek.

"Karena merasa tidak terima perbuatan pelaku akhirnya pelapor melaporkan kejadian ini ke Polsek Tambusai dan untuk pelaku sesuai dengan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 53 KUH Pidana Pencurian dengan kekerasan," pungkas Kapolsek Tambusai mengakhiri.***


Laporan : E.S.Nasution

Editor : Idris Harahap 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex