Persiapan Hari Raya Qurban 1443 H, Pemkab Siak Waspadai PMK

Sabtu, 02 Juli 2022 - 23:17:31 WIB
Share Tweet Google +

SIAK, CATATANRIAU.com | Sabtu (02/07/2022). Bupati Siak Alfedri mengatakan persoalan yang sedang dihadapi secara nasional termasuk Kabupaten Siak, saat ini adalah wabah penyakit menular Lumpy Skin Disease (LSD) serta Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak khususnya sapi. 

Menurut orang nomor satu di Kabupaten Siak itu, hal ini merupakan bencana non alam musibah yang melanda seperti Pendemi Covid-19, wabah LSD dan PMK berdampak terhadap ekonomi masyarakat khususnya para peternak. 

Hal tersebut diungkapkan Bupati Alfedri saat membuka Rapat Sinkronisasi Pemerintahan Daerah terkait Penyelenggaraan Qurban dan Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1443 H, yang jatuh pada 10 Juli 2022 mendatang, kegiatan itu pun tampak berlangsung di Balairung Datuk Empat Suku Komplek Perumahan Abdi Praja, Siak Sri Indrapura, Jumat (01/07/2022) kemarin.

Di Kabupaten Siak sendiri, jelasnya, perkembangan kasus LSD per-tanggal 29 Juni 2022 berjumlah 102 kasus, penyebaran di 14 kecamatan, kematian 8 ekor dan sembuh 94 ekor. Sedangkan untuk perkembangan kasus PMK di Kabupaten Siak per tanggal 29 Juni berjumlah 43 kasus, dengan penyebaran di 2 kecamatan (Kandis dan Tualang), kematian 2 ekor, sakit 27 ekor, dan sembuh 14 ekor.

"Upaya yang telah kita lakukan mengatasi penyakit LSD dan PKM diantaranya adalah usulan penetapan status wabah penyakit LSD di Kabupaten Siak. Selanjutnya koordinasi aktif dengan Kementerian Pertanian, Kemendagri, Kejaksaan, BNPB dan Provinsi terkait penanganan, vaksinasi di 14 kecamatan, pembentukan otoritas veteriner Kabupaten Siak, sosialisasi penyakit LSD dan PMK di tingkat camat, lurah, hingga desa, pembatasan lalu lintas ternak, distribusi obat-obatan dan logistik kendala petugas hewan serta vaksinasi darurat" ujar Alfedri.

Bupati Alfedri menambahkan, kendala yang dihadapi antara lain, membutuhkan dana pembiayaan logistik dan operasional, serta penetapan status sebagai wilayah wabah oleh kepala daerah untuk penggunaan Belanja Biaya Tidak Terduga (BTT), belum terbantuk gugus tugas tingkat kabupaten, kecamatan dan kampung, dampak ekonomi yang ditimbulkan dari timbulnya penyakit, kesadaran dan kedisiplinan stakeholder terhadap penyakit LSD dan PMK, serta terbatasnya SDM kesehatan hewan.

"Langkah-langkah dan upaya yang dilakukan adalah, untuk penggunaan BTT dibutuhkan penetapan status kedaruratan, untuk mengendalikan PMK dan LSD ini harus segera dilaksanakan pengendalian pencegahan, penanggulangan. Sehingga dapat meminimalisir kerugian akibat penyakit tersebut. Efektivitas upaya yang dilakukan diperlukan berkoordinasi sampai ke tingkat camat, lurah, hingga kampung" jelasnya.

Lebih lanjut Alfedri menjelaskan, terkait pelaksanaan pawai takbir keliling dan sholat Idul Adha, mengacu pada aturan untuk Kabupaten pada PPKM Level I rumah ibadah boleh diisi 100 persen. Dan untuk fasilitas umum, objek wisata, dan area publik lainnya, boleh 100 persen dengan syarat menggunakan aplikasi peduli lindungi atau penerapan prokes yang lebih ketat.(rls/Infotorial).


Laporan : Idris Harahap



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex