Dianggap Rawan Terjadi Kebakaran, Kepolisian Dari Polsek Sei Kijang Lakukan Patroli
PELALAWAN, CATATANRIAU.com | Kepolisian dari Polsek Bandar Sei Kijang, melaksanakan himbauan dan larangan membuka lahan dengan cara membakar, di Lokasi yang dianggap rawan terjadi kebakaran, Kecamatan Bandar Sei Kijang, (1/4/2022).
Kegiatan himbauan ini, sekaligus menyebarkan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka hutan dan lahan dengan cara di bakar.
"Petugas juga mensosialisasikan tentang ancaman hukuman bagi Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan," ujar Kapolsek Bandar Sei Kijang, AKP Mulian Donny.
Dalam patroli ini, Kapolsek mengungkapkan, petugas memastikan tidak di temukan titik api maupun titik asap.
"Kegiatan seperti ini, rutin dilakukan dengan tujuan mengantisipasi terjadinya kebakaran di Kabupaten Pelalawan, khususnya di wilayah hukum Polsek Bandar Sei Kijang," tutur AKP Mulia Donny.( irwan).