MENU TUTUP

Kasibinadik Jelaskan Permenkumham No 7 Tahun 2022 Kepada WBP Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian

Jumat, 25 Februari 2022 | 15:28:44 WIB Dibaca : 1185 Kali
Kasibinadik Jelaskan Permenkumham No 7 Tahun 2022 Kepada WBP Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian

ROHUL, CATATANRIAU.com | Dengan telah diterbitkan nya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.7 Tahun 2022. Maka, pada Jum'at (25/2/2022) diadakan Kegiatan Sosialisasi kepada Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian.

 

Bertempat di Pelataran Masjid At-Taubah kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Lapas Pasir Pengaraian Bahtiar Sitepu yang diwakilkan oleh Kepala seksi Binadik Boy Fernandes. Juga turut hadir Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimkemas Suharno dan Jajaran di Staf Binadik.

 

Boy menjelaskan, Permenkumham Nomor 7 tahun 2022 merupakan Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi seluruh warga binaan binaan.

 

Adapun poin - poin penting yang disampaikan dalam perubahan sosialisasi tersebut yakni Pemberian Hak Remisi, pada PP 99 berlaku ketentuan :

 

1. Justice Collabolator (surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya) tidak lagi dipersyaratkan.
2. Pertimbangan dari Instansi atau Lembaga lain tidak lagi dipersyaratkan.
3. Tetap diwajibkan membayar lunas denda dan atau uang pengganti bagi narapidana Korupsi.
4. Tetap diwajibkan mengucap Ikrar dan telah menjalani program deradikalisasi bagi Narapidana Terorisme.
5. Penilaian berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) baik untuk pidana umum maupun pidana khusus.

 

Pemberian Hak Integrasi, pada PP 99 berlaku ketentuan :

 

1. Justice Collabolator (surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya) tidak lagi dipersyaratkan.
2. Pertimbangan dari Instansi atau Lembaga lain tidak lagi dipersyaratkan.
3. Tetap diwajibkan membayar lunas denda dan/atau uang pengganti bagi narapidana Korupsi.
4. Tetap diwajibkan mengucap Ikrar dan telah menjalani program deradikalisasi bagi Narapidana Terorisme.
5.Penilaian berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
6. MAP (masih ada perkara lain) dipersyaratkan untuk PB (CMK, CB, CMB dimuat dalam Litmas).

 

"Justice Collabolator sudah tidak lagi menjadi syarat untuk pengusulan Remisi ataupun Integrasi. Oleh karena itu secara tidak langsung syarat mutlak agar warga binaan dapat diusulkan Remisi atau Integrasi adalah berkelakuan baik dengan mengikuti kegiatan pembinaan dan menaati tata tertib Lapas sebagaimana diatur dalam Permenkumham nomor 6 Tahun 2013"Ujar Boy kepada WBP.

 

Diakhir Boy menambahkan, bahwa segala macam bentuk pelayanan di Lapas Pasir Pengaraian tidak dipungut biaya alias GRATIS.***


E.S Nst



Berita Terkait +

PLT Kapolsek Minas Beserta Jajarannya Sambangi Warga Kampung Rantau Bertuah Dalam Giat Jumat Curhat 

Kapolres Pimpin Upacara Sertijab 1 Kasat & 2 Kapolsek Jajaran Polres Siak*

Ciptakan Kondisi Tertib, Aman Dan Damai Menjelang Pemilu 2024, Kapolsek Perhentian Raja Lakukan Ini

Peltu S Siambaton Babinsa Koramil 03/Minas Giat Sosialisasi & Patroli Karhutla di Teluk Lancang

Cooling System Pemilu 2024, Polsek Pangkalan Kerinci Giat Jumat Berbagi Harmoni Kepada Warga Terdampak Banjir

Siak, Tuan Rumah Hari Santri Nasional Tingkat Prov Riau

Bupati Pelalawan dan Forkopimda Tinjau Pos Check Point / Pos PSBB Ukui

Kapolda Riau Ziarah Makam Marhum, Pendiri Kota Pekanbaru

Cegah Karlahut, Serka Sri Wahyudi Bersama Warga Binaa Patroli Rutin di Kampung Lubuk Jering

Komsos Pentingnya Pahami Nilai-nilai Pancasila, Serka Risman Girsang Kembali Sambangi Warga Kampung Pancasila 

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Buntut Bnyak Sekolah Pungut Duit Siswa, Pj Gubri Diminta Copot Kadisdik Riau

2

Dukung Program MK QWPP Piket SPKT Polsek Bonai Darussalam Laksanakan Patroli Di Tempat Ibadah

3

Arwin Pindah Hati Dari Alfedri ke Afni di Pilkada Siak 2024

4

Kopi Boi Tawarkan Nobar Seru Indonesia vs Uzbekistan

5

Dua Pelaku Narkoba Diciduk: Barang Bukti Berupa Sabu 5,60 Gram Berhasil Disita

6

Dihadiri Arwin AS, LLMB Deklarasi Dukung Afni di Pilkada Siak