MENU TUTUP

KPHP Tahura SSH II Minas Dinilai Tidak Tegas Ini Tanggapan Penghulu Rantau Bertuah.

Sabtu, 30 Juni 2018 | 16:24:47 WIB Dibaca : 4185 Kali
KPHP Tahura SSH II Minas Dinilai Tidak Tegas Ini Tanggapan Penghulu Rantau Bertuah.

 

SIAK-MINAS- Sabtu, 30/06/2018. Penghulu Kampung Rantau Bertuah Darbi.S.Ag sangat Menyayangkan  ketegasan pihak KPHP Minas Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hkasim II (TAHURA SSH)  terhadap penghentian pemasangan jaringan PLN (Perusahan Listrik Negara)  yang melintasi Areal TAHURA SSH II. Yang Mana Dikatakan Darbi.S.Ag  pihak KPHP Tahura SSH II   Akan mencabut dan memindahkan tiang yang sudah terpasang dan yang belum terpasang Hal ini dikarnakan belum ada izin untuk Pendirian tiang PLN yang melintasi Tahura Tersebut.


"Jujur saja kita sangat menyayangkan ketegasan dari KPHP Minas Tahura SSH II ini mas, yang mana kita ketahui mereka akan pindahkan semua tiang-tiang PLN baik yang sudah terpasang maupun belum terpasang dari kawasan Tahura yang menuju kampung Rantau Bertuah." Terang Darbi.S.Ag


Lebih lanjut Darbi paparkan bahwa beliau pun sangat menyayangkan semua ketegasan dari KPHP Tahura Minas Itu, dikarnakan belum ada izin mereka mencabut semua tiang PLN  yang sudah terpasang sementara  masih banyak-nya aktifitas perambah hutan di Areal KPHP Tahura SSH II Minas yang ilegal dan sampai saat ini  tidak di amankan  oleh KPHP Tahura SSH II Minas.


Masih kata Darbi, Tentunya hal ini sudah melanggar ketentuan Perundang-undangan dalam Pasal 105 UU NO.13 Tahun 2013 yang menegaskan "Pihak yang/Atau dengan sengaja melakukan pembiaran dalam melaksanakan tugas sehingga terjadi tindak pidana pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf g dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepulu Miliar Rupiah)."

 

"kalau memang ingin menrtibkan kita minta  kepada Instansi terkait Jangan tebang pilih lah, Kalau tiang PLN Dicabut harusnya batang sawit dan seluruh yang melanggar aturan didalamnya harus dicabut jangan hanya tiang PLN saja. Kita akan ajukan CLAS ACTION atas pembiaran KPHP aktifitas para perambah di Areal KPHP TAAHURA SSH II itu. Dan sangat kita sayangkan sikaf  tebang pilih dari Instansi terkait mas. Kalau Alasan itu sudah berlang sung lama sekarangkan bisa di setop jangan hanya gertak sambal aja. Buktinya kita lihat lah Sampai hari ini belum  ada para permbah yang di tindak sesuai aturan yang berlaku." Tutup Darbi.S.Ag kepada CATATANRIAU.COM. 



Berita Terkait +

Polsubsektor Pelalawan Lakukan Pengecekan Hotspot Termonitor Aplikasi Dashboar Lancang Kuning

Sambut Aksi Mahasiswa & Pemuda, Ketua DPRD Inhil Jelaskan Secara Detail Soal Jembatan Sungai Piring

Kapus Kecamatan Kandis Tegaskan Belum Ada Warga Kandis Yang Terisolasi Asbab Virus Corona

Temukan Banyaknya Kejanggalan, PWK Ancam Polisikan Kasi Kesos Kecamatan Kandis

Patroli Cooling System: Polsek Kuala Kampar Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada 2024

Cegah Penyebaran Covid-19, Mahasiswa UIN Suska Bagikan Masker Gratis Kepada Warga

BAZNAS Salurkan Limbako Bagi Kaum Dhuafa Terdampak Covid 19 di Kabupaten Siak

Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat,SIK,MH Melakukan Kegiatan Jelajah Alam

Iptu DA Simangunsong Didampingi Ipda Syafrul & Personil Dapati 12 Warga Minas Tak Pakai Masker

Sambut 1 Muharram, Dewan Dak’wah Kampar Akan Adakan Acara Tabligh Akbar & Futsal Antar Ormas Islam

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Adik-Beradik Squad Borong Hadiah Lomba Lampu Hias tahun 2025

2

Polsek Pangkalan Lesung Gelar Patroli Rumah Kosong Antisipasi C3 Pasca Mudik Lebaran

3

Polres Pelalawan dan SPI Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

4

Kapolres Pelalawan Tinjau Pos Pam Lebaran 2025, Pastikan Keamanan dan Kelancaran Arus Mudik

5

Masyarakat Siak Gelar Aksi Simpatik Dukung Pengesahan RUU TNI, Sambil Berbagi Takjil

6

Berlangsung Meriah, Camat TPTM Buka Festival Mariam Buluh Yang Ke-5