MENU TUTUP

Polres Pelalawan Tangkap Pelaku Niaga Unggas Jenis Burung Tanpa Dokumen

Jumat, 10 Desember 2021 | 12:58:27 WIB Dibaca : 1995 Kali
Polres Pelalawan Tangkap Pelaku Niaga Unggas Jenis Burung Tanpa Dokumen Satu unit mobil innova warna abu abu metalik no pol B 1783 TYX berisi ratusan burung diamankan saat melintas di Jl Lintas Timur, Simpang Polres Pelalawan Pangkalan Kerinci, Kamis (09/12/2021).

ROHUL, CATATANRIAU.com • Tim opsnal Gabungan dan Reskrim Polres Pelalawan berhasil mengamankan dua orang yang diduga pelaku yang membawa unggas jenis burung untuk di perdagangkan tanpa dilengkapi dokumen. Satu unit mobil innova warna abu abu metalik no pol B 1783 TYX berisi ratusan burung diamankan saat melintas di Jl Lintas Timur, Simpang Polres Pelalawan Pangkalan Kerinci, Kamis (09/12/2021). 

 

Hal ini disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK pada Jumpa Pers Kamis (09/12/2021) sore. "Pada hari ini , Kamis 09 Desember 2021 diterima informasi dari masyarakat. Bahwa di Desa Sering Kecamatan Pelalawan sering terjadi adanya pelaku membawa unggas jenis burung tanpa dilengkapi dokumen. Kemudian tim opsnal gabungan melakukan penyelidikan dan pengintaian," ungkap Kapolres di dampingi Kasat Reskrim AKP Nardy Masri SH.

 

Dikatakannya di sekitar Jalan Lintas Timur Pangkalan Kerinci, Tim opsnal gabungan berhasil mengamankan  satu unit mobil innova warna abu abu metalik no pol B 1783 TYX yang mengangkut satwa unggas jenis burung gelatik, burung jalak kerbau dan burung ciblek berjumlah ratusan ekor, tanpa dilengkapi dokumen. Hal ini sesuai laporan polisino LI /02/XII/ Reskrim, tanggal 09 Desember 2021.

 

Kemudian  dua pelaku sebagai terlapor diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka memperniagakan satwa unggas jenis burung tanpa izin.  Pelaku juga sebagai pengemudi dengan inisial AY dan AK di kenakan sanksi administrasi.

 

Sedangkan satwa unggas jenis burung 38 keranjang/box berisi  unggas jenis burung gelatik, burung jalak dan burung ciblek. Rinciannya 6 box jenis burung jalak  berjumlah 90 ekor. 13 box jenis  burung gelatik berjumlah 200 ekor. 19 box jenis burung ciblek  berjumlah 410 ekor. Setelah diproses bersama gakum BKSDA diputuskan satwa unggas jenis burung itu segera dilepas liarkan ke alamnya. Tim BKSDA memutuskan melepas liarkan di kawasan wisata alam buluh nipis Kabupaten Kampar. EP


 



Berita Terkait +

Hari Ini Presiden Klub PSPS Resmi di Laporkan KNPI ke Polda Riau

Berusaha Kabur, Pelaku Pembunuhan Sadis & Cabul Terhadap Jasad Korbannya Yang Masih Bawah Umur di Inhu Ini Di Dor Polisi

Bandar Narkoba 110.20 Gram Sabu-sabu Bersama Pelaku Berhasil Diamankan Polres Kampar

4 Orang Ini Digelandang Kejati Riau Kerutan Sialang Bungkuk, Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Raya Pekanbaru TA 2021

Polda Riau Ringkus 5 Pelaku Jaringan Illegal Taping Antar Provinsi, Rugikan Negara Rp 2,4 Milyar

Pencurian Brondol Buah Sawit PT Serikat Putra, Tiga Terdakwa  Divonis 1 Bulan Penjara & 3 Bulan Percobaan

Simpan Narkoba Didalam Mulutnya, 2 Warga Desa Ganting Damai Ditangkap

Oknum Wartawan Bengkalis Miliki Narkoba Seharga Rp 15 Milyar Diringkus Polres Siak

Warga Desa Pulau Gadang Ditangkap Satnarkoba Polres Kampar

Polsek Seberida Ringkus Pengedar Shabu di Simpang Empat Belilas

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Fasilitas Anjungan SLS, Sopir Angkutan Kemitraan Nyaman Saat Bongkar TBS

2

Ribuan Masyarakat Hadiri Tabligh Akbar Yang Di Gelar Oleh Wabup Rohul

3

Usung Tema Bergerak Bersama, Lanjutkan Merdeka Belajar! SDN 003 Belimbing Gelar Upacara Hardiknas Tahun 2024

4

Abu Kasim Gugat PT SLS Serobot 90 Hektar Lahan Masyarakat Adat

5

Wabup Rohul Hadiri Festival Budaya Kesenian Melayu Gondang Borogong

6

Ikhtiar PHR Dukung Sektor Pendidikan Riau Ciptakan Generasi Emas Berdaya Saing