MENU TUTUP

Tak Tega Anaknya Dipenjara, Ibu Ini Cabut Laporan Penganiayaan Yang Dilakukan Terhadapnya

Selasa, 23 November 2021 | 23:24:31 WIB Dibaca : 2003 Kali
Tak Tega Anaknya Dipenjara, Ibu Ini Cabut Laporan Penganiayaan Yang Dilakukan Terhadapnya

KAMPAR, CATATANRIAU.com •  Masih ingatkah kejadian miris yang terjadi beberapa hari lalu di Kampar Kiri Hilir? Dimana seorang anak tega mukuli ibunya karena kesal tak diberi uang, ibu malang itu kemudian melapor ke Polisi hingga anak lelakinya itu ditangkap oleh aparat kepolisian.

 

Namun seperti kata pepatah, "Sayang anak sepanjang galah dan sayang Ibu Sepanjang Jalan". Baru dua hari anaknya merasakan dinginnya ruang tahanan Polsek, ibunya sudah tak tega lalu mencabut pengaduan dan minta anaknya itu dilepaskan.

 

Perkara ini berakhir melalui restoratif justice (penyelesaian diluar pengadilan), yang dilakukan pada Selasa malam (23/11/2021) sekira pukul 20.00 wib, di ruang penyidik Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir.

 

Disaksikan Lurah Sungai Pagar dan Tokoh Masyarakat Desa Sungai Simpang Dua serta beberapa saksi, kedua belah pihak (ibu dan anak) ini akhirnya berdamai dan sepakat agar kejadian ini diselesaikan secara kekeluargaan.

 

Terlapor sdr. AR dengan kesadaran sendiri mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban (ibunya) sambil menangis, serta berjanji akan berbakti dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

 

Pelapor selaku ibu kandung pelaku juga tidak tega memenjarakan anaknya, dan bermohon untuk tidak dilakukan proses hukum terhadap anaknya itu.

 

Selain itu pelaku (si anak) juga bersedia menuruti kemauan ibu serta kakaknya yang berada di Papua, agar pelaku dikirim ke Papua untuk selanjutnya tinggal bersama kakak kandungnya disana. Rencananya besok pelaku akan berangkat ketempat kakaknya itu di Papua.

 

Setelah selesai proses perdamaian dan pencabutan pengaduan tersebut, selanjutnya pelapor dan pelaku (ibu dan anak) tersebut menandatangani surat pernyataan yang telah dibuat, dihadapan Lurah dan Tokoh Masyarakat serta beberapa warga yang menjadi saksi.

 

Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya proses perdamaian tersebut, disampaikan Asdi bahwa proses perdamaian ini murni inisiatif kedua belah pihak dan Polsek hanya memfasilitasi. Selain itu juga tidak semua permasalahan harus berakhir di pengadilan, ujar Asdi.( Ocu Bundo).


 



Berita Terkait +

Polsek Singingi Grebek Pertambangan Emas Ilegal di Desa Sungai Bawang

Pelaku Pencurian Ini Diamankan Oleh Bhabinkamtibmas Polsek Kemuning Polres Inhil Bersama Masyarakat

Kendaraan Bawa 20 Kg Sabu & 6 Ribu Butir Ekstasi Dicegat di Pintu Tol Muara Fajar Pekanbaru

Tim Gabungan Polres Bengkalis Bekuk Tiga Tersangka Penyelundupan Shabu

Polres Kampar Expose Ungkap Kasus Pembunuhan Terkait Mayat Yang Ditemukan di Siak Hulu

Pria Paroh Baya, Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur

Warga Pulau Jambu Ditangkap Satnarkoba Saat Berada di Kebun Kelapa Sawit

Tim Joker Satres Narkoba Polres Pelalawan Ciduk Tiga Pelaku Narkoba Di Langgam

4 Pencuri Panel Lampu Tenaga Surya Dibekuk Polsek Kuantan Mudik

Empat Pelaku Pembalakan Liar di Inhu Diamankan Gakkum LHK

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

DPR RI Sidak ke PT RAPP, Soroti Pengelolaan Limbah dan Keluhan Bau Menyengat Warga

2

PT CWIM dan Dugaan Praktik Haram di Hutan Negara: Elang Tiga Hambalang Riau Angkat Suara

3

Diduga Jarang Masuk Kantor, Dan Tidak Bermasyarakat, Warga Minta Bupati Kampar Ganti Pj Kades Desa Indra Sakti

4

Gerebek Pondok Narkoba di Ukui, Satresnarkoba Polres Pelalawan Bekuk Dua Pengedar dan Sita Sabu-Sabu

5

Pilkada Siak 2024 Usai, KPU Resmi Tetapkan Afni Z – Syamsurizal Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

6

FGD DPRD Riau & Forum Peduli Sungai Kampar: Suara Lantang Rakyat Menuntut Solusi Banjir Akibat PLTA Koto Panjang