MENU TUTUP

Lantik BPD Se-Kecamatan Keritang, Bupati Inhil : Bisa Bersinergi Dengan Kades Dalam Membangun Desa

Rabu, 30 Juni 2021 | 18:32:58 WIB Dibaca : 1075 Kali
Lantik BPD Se-Kecamatan Keritang, Bupati Inhil : Bisa Bersinergi Dengan Kades Dalam Membangun Desa

Laporan : Muhji


Inhil, Catatanriau.com | Kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Keritang yang baru saja dilantik diharapkan dapat bersinergi dengan Kepala Desa dalam memajukan desa, demikian dikatakan Bupati HM.Wardan usai meresmikan 5 BPD Priode 2021-2027 yang ada di Kecamatan Keritang, Selasa (29/6/2021).

 

Peresmian yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna Kecamatan Keritang turut mendampingi Bupati, Kepala Dinas PMD, Kepala Bappeda, Kadis PUTR, Pejabat Eselon dilingkungan Pemkab Inhil, Camat serta Unsur Forkopincam Kecamatan Keritang, Kepala Desa serta tamu undangan lainnya.

 

Adapun nama 5 Desa yang diresmikan keanggotaan nya oleh Bupati HM.Wardan yaitu;  BPD Desa Kota Baru Sebrida, Kembang Mekar Sari, Kuala Keritang, Teluk Klasa dan Desa Sebrang Pengenaan yang di awali dengan pengambilan sumpah dan janji dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan.

 

Dalam sambutannya, bupati Inhil mengatakan, pengambilan sumpah dan janji Anggota BPD se-Kecamatan Keritang ini mengacu pada pasal 9 peraturan Daerah No.3 TH 2015 tentang BPD.

 

“Tentunya dengan momen yang baik ini diharapkan membawa kearah yang lebih baik lagi dan dapat melaksanakan amanah dan pekerjaan yang di percayakan dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab dengan mempedomani perundangan yang berlaku,”ujar HM.Wardan.

 

Sesuai dengan pasal 5 Peraturan Daerah No.3 TH 2015 disebutkan bahwa selaku wakil dari penduduk desa BPD berkedudukan sebagai lembaga yang berfungsi sebagai lembaga pembentuk peraturan Desa dan menjadi mitra Pemerintah Desa.

 

“Maka dari itu, Dalam pengelementasikan pada tugas kesehariannya dapat bersinergi menjalin hubungan yang baik antara BPD dengan Kepala Desa sebagai Pemerintahan  Desa. Serta menjalankan Fungsinya BPD sebagaimana tertuang dalam pasal 31 Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD,”kata Bupati Inhil yang terkenal agamis ini.***


 



Berita Terkait +

Pendangkalan Bendungan Dapat Perhatian Dari BWS Sumatera III

KPUD Kabupaten Kampar Gelar Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2024

BUMKam Seminai dapat pujian dari Wabup.

FGD Badan Restorasi Gambut RI di Kec. Bungaraya

Tanoto Foundation & Dinas Pendidikan Gelar Vaksinasi Masal di SMP N 1 Minas

Masa Keemasan Kejaksaan, Komjak Wanti-wanti Perilaku Buruk Oknum Jaksa

Polsek Langgam Lakukan Pengamanan di Lokasi Pasar Ramadhan

Sukses Gelar Turnamen IMKABUBA Cup II Se Riau, Camat Bukit Batu Harap Mahasiswa Kecamatan Bukit Batu Tingkatkan SDM Selama Menjalani Perkuliahan

Polri Peduli Negeri, Polda Bersama BEM Se Riau Gelar Baksos Di Rumbai

Pimpin Anev Secara Virtual, Kapolda Riau Apresiasi Inovasi Percepatan Laju Vaksinasi Covid-19

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

PLTA Koto Panjang Hari ini Akan Menambah Bukaan Pintu Pelimpahan Air Waduk

2

Pj.Sekda Kampar Ahmad Yuzar Saksikan Sertijab Plt.Kepala Dinas Kominfo Dari Irwan Ar Ke Arizon SE

3

Untuk Perluasan HTI, Lagi, PT RPI di Inhu Serobot dan Merusak Kebun Masyarakat

4

Jambret Remaja, Dua Pelaku Tangkap Massa. Begini Nasibnya Sekarang!

5

Menyala! Aliansi Putra Tempatan Tualang Deklarasi Dukung Dr.Afni Jadi Bupati Siak

6

Bupati Rohul Hadiri Perayaan Milad IKJR Ke-18 Siak: Mempererat Solidaritas & Sinergi Antar Komunitas