MENU TUTUP

Ketua LAR Angkat Bicara Terkait Dugaan Pengrusakan Lingkungan Oleh PT SLS

Rabu, 05 Mei 2021 | 12:23:57 WIB Dibaca : 1878 Kali
Ketua LAR Angkat Bicara Terkait Dugaan Pengrusakan Lingkungan Oleh PT SLS

 


PELALAWAN, CATATANRIAU.COM  | Ketua Lingkar Aktivis Riau (LAR) angkat bicara tentang kejahatan yang dilakukan oleh PT Sari Lembah Subur anak perusahaan dari PT Astra Agro Lestari Tbk yang melanggar UU Nomor 38 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan juga melanggar PP Nomor 36 Tahun 2011 tentang sungai.

 

Ketua LAR, Endri Lafranpane mengatakan bahwa sepanjang Sungai Tanglo yang menghubungkan tiga Desa antara Desa Genduang, Desa Mayang Sari dan Desa Tanjung Kuyo ditanam Kelapa Sawit dan Sepanjang Sungai dibuat Kanal Pembatasnya oleh PT. SLS.

 

"Ya, sangat kita sayangkan bahwa PT. Sari Lembah Subur tidak menjaga wilayah sungai sesuai amanat UU dan PP yang berlaku di Indonesia dan Insyaallah setelah data terkumpul kejahatan ini akan kita laporkan Menteri KLHK" tutur Ketua LAR, Endri Lafranpane, Rabu (05/05).

 

Lanjut Endri, Berdasarkan UU dan PP yang berlaku batas sungai dengan kebun Perusahaan yaitu untuk sungai besar 100 Meter dan Sungai kecil 50 meter.

 

" Saya dan tim mendapat laporan dari masyarakat terkait pengrusakan DAS ini, langsung kita lakukan survei kelapangan dengan tim tujuan memastikan langsung, ternya sampai dilapangan emang benar perusahaan PT. SLS ini melakukan kejahatan pengrusakan DAS seperti penanaman sawit dipinggir sungai dan membuat kanal pembatas yaitu dari bibir sungai hanya 7 meter" Cakap Endri

 

Sementara itu terang Endri, sebelumnya kita sudah somasi perusahaan terkait persoalan ini, namun pihak perusahaan berjanji untuk melakukan pemeliharaan DAS kembali tapi itu hanya sebatas janji belaka.

 

"Sebelumnya kami sudah melakukan somasi dengan tujuan agar perusahaan benar-benar mau melakukan pemeliharaan dan pemulihan DAS kembali, namun janji yang disampaikan perusahaan hanya sebatas pengalihan semata" Ungkap Endri.

 

Ia berharap kepada yang berkompetin seperti Menteri KLH, DLHK Provinsi Riau, DLH Kabupaten Pelalawan dan kepada pemerintahan Kabupaten, Hingga Pusat agar bisa menertibkan perusahaan yang tidak taat UU ini, sering terjadi di PT. SLS konflik agraria dan juga pemerintah harus menanyakan lagi izin amdal PT. SLS.(r)


 



Berita Terkait +

Polres Kampar Patroli di Pemukiman Masyarakat Yang Ditinggalkan Mudik

Gelar Lomba Menembak, Ketua DPC AWI Rohul Berikan Apresiasi Kepada Polres

Personil Gabungan di Minas Kembali Dapati Puluhan Warga Yang Tak Pakai Masker Diluaran

Ruby Handoko Dukung Langkah Pemda, Hentikan Oprasional Ro - Ro pada 1 Syawal 1442 H

Disdik Pelalawan Cabut Segera Surat Edaran Tentang Ketentuan Pakaian Sekolah

Kapolsek Tambang Berdialog Bersama Warga, Sembari Ajak Jaga Keamanan Menuju Pemilu 2024

Polsek Kuala Kampar Kawal  Penyaluran BLT - DD Tahap 4 Teluk Beringin

Dorong Prestasi Penerima Beasiswa, Pertamina Hulu Rokan Berikan Bantuan Laptop

Dinas Perikanan Dan Peternakan Kab. Siak Tinjau Kelompok Tani Berkah

Aktivis Muda Ini Nilai, Kehadiran Sosok Hadiman SH MH Berikan Kontribusi Luar Biasa Bagi Kuansing

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Abu Kasim Gugat PT SLS Serobot 90 Hektar Lahan Masyarakat Adat

2

Satu Perwira Polres Inhu Naik Pangkat Pengabdian, Dua Bintara Dipecat

3

Pastikan Peringatan May Day Aman, Kapolres Pelalawan Hibur Para Buruh

4

Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pengedar 4,46 gram Sabu di Kecamatan Lirik

5

Serah Terima Konstruksi Tepat Waktu, PT Adhi Jalintim Riau Resmi Memulai Masa Layanan

6

Daftar Pertama, Dr.Afni: Saya Kader Nasdem