MENU TUTUP

Sehari Jelang Tahun 2021, Tim Yustisi di Minas Masih Dapati 6 Warga Abaikan Prokes Covid-19

Kamis, 31 Desember 2020 | 13:47:27 WIB Dibaca : 1386 Kali
Sehari Jelang Tahun 2021, Tim Yustisi di Minas Masih Dapati 6 Warga Abaikan Prokes Covid-19


SIAK, CATATANRIAU.COM | Demi menegakkan Perda nomor 4 tahun 2020, Tim gabungan hunting dan stasioner operasi yustisi 2020 pemburu taking Covid-19 Kecamatan Minas, hari ini kembali  melaksanaan kegiatan penegakan disiplin protokol kesehatan terhadap tempat keramaian, pemilik usaha serta masyarakat yang ada di Wilayah Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, Kamis (31/12/2020) pagi tadi.

 

Giat ini tampak dilakukan oleh sejumlah Personil Gabungan dari Koramil Minas, Polsek Minas dan Satpol PP Kecamatan Minas.

 

"Sasaran utama dalam Ops ini adalah penggunaan masker dan menjaga jarak ditempat keramaian," kata PLT Kapolsek Minas AKP M Simanungkalit.

 

Dijelaskannya, adapun tempat atau lokasi kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini diantaranya :

 

1.  Simpang Pasar Bawah Minas, Jl. Yos Sudarso KM 30 Kel. Minas Jaya Kec Minas Kab Siak.

2. Warung Bakso Pangulai,  Jl. Yos sudarso KM 30 Kel Minas Jaya Kec Minas Kab.Siak

3. Kedai Harian Makmur,  Pasar Bawah Minas Jl. Yos Sudarso Km 30 Kel Minas Jaya Kec Minas Kab Siak

4. Depan Minas Ponsel, Jl. Yos Sudarso KM 30 Minas Jaya Kec Minas Kab Siak

5. Depan Ampera Uni,  Jl.Yos Sudarso KM 30 Minas Jaya Kec. Minas Kab Siak.

 

Lebih jauh dijelaskannya bahwa, dalam giat ini pihaknya kembali mendapati sebanyak 6 orang warga masyarakat Kecamatan Minas yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 saat berkeliaran atau beraktivitas diluar rumah.

 

"Pelanggar sebanyak 6 Orang tersebut, 4 Orang Pelanggar diberikan Teguran Lisan, 2 Orang Pelanggar diberikan Teguran tertulis," jelasnya.

 

Kemudian lanjut dia, para pedagang yang ditemui mereka bersedia untuk menggunakan Masker dimanapun berada, bersedia menyediakan tempat cuci tangan/Hand Saniter didepan tempat usahanya,  penjual atau pedagang mereka juga bersedia mengurangi jumlah kursi dan meja diwarung tempat usahanya dengan susun jarak antar orang atau kursi minimal 1 Meter dan jarak antar meja minimal 2 Meter guna menghindari perkumpulan orang.

 

Pihaknya juga meminta kepada para pedagang agar mengatur jaga jarak aman (Psycal Distancing) saat antrian pembeli dalam memesan makanan yang akan dibawa pulang minimal 2 Meter. Kemudian meminta pedagang agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan dari pemerintah terkait pola hidup New Normal dalam antisipasi penyebaran virus covid 19 (Corona). 

 

"kita juga melakukan teguran simpatik serta melakukan penegakan Hukum kepada pelaku usaha atau pengunjung yang tidak memenuhi protokol kesehatan covid 19, kemudian melakukan tindakan tegas kepada pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19. Yang tidak menerapkan 3M seperti tidak memakai masker, tidak jaga jarak dan tidak mencuci tangan." Tukasnya.(*)




Berita Terkait +

Hari ke 7 Ramadhan 1444 H, Pelayanan Kamtibmas Polsek Kuala Kampar di Pelabuhan Teluk Dalam

Polsek Teluk Meranti Sosialisasi Saber Pungli ke Pegawai Kelurahan

Wakapolda Riau Tinjau Pelipatan Surat Suara di Kampar : Pastikan Keamanan dan Transparansi Pemilu 2024

Ayang Bahari Bertrimakasih Atas Kunjungan Sosialisasi Perda No 4 2020 Oleh Dinkes & DPMK Siak

Kementerian Hukum dan Ham Riau Lakukan Monev di Lapas Pasir Pengaraian

MTQ XXII Tingkat Kabupaten Siak Tahun 2022 Usai Digelar, Kecamatan Sungaiapit Raih Juara Umum

Kadispora Riau Bantah Bukan  Penyelenggara,  Turnamen Futsall SMK Hasanah Pekanbaru & Pengeroyokan  Pelajar Hingga Tak Sadarkan Diri

2 Titik Hotspot Terpantau di GS 5 PT PHR, Polsek Minas Langsung Lakukan Pengecekan

Mahasiswa Riau Peduli Bangsa Gelar Panggung Orasi Serta Teken Petisi Dukungan Terhadap Gibran Rakabuming Raka

Komsos, Sertu Sarju dan Kopda L Sigalingging Tanpa Lelah Sosialisasikan Nilai-nilai Pancasila Kepada Warga Binaannya di Pinang Sebatang

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Heboh! Perpisahan Sekolah SMA Sederajat Yang Wah, Hulubalang LAMR Pekanbaru Minta Seluruh Kepsek Patuhi Aturan Disdik Riau 

2

Dr.Afni Temui Ulama Sebelum Daftar Calon Bupati Siak

3

Komentari Postingan Instagram Disdik Riau, Netizen Keluhkan Sistem Permohonan Pindah Tugas Yang Sulit Bagi Guru PNS Sementara Guru P3K Mudah

4

Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan

5

Pelaku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu

6

Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Kualu