MENU TUTUP

Hari Ini Kembali Didapati 15 Warga Minas Yang Abai Protokol Covid-19 Oleh Tim Yustisi

Kamis, 29 Oktober 2020 | 12:48:51 WIB Dibaca : 1466 Kali
Hari Ini Kembali Didapati 15 Warga Minas Yang Abai Protokol Covid-19 Oleh Tim Yustisi


SIAK, CATATANRIAU.COM |  Demi menegakkan Perda nomor 4 tahun 2020, Tim gabungan hunting dan stasioner operasi yustisi 2020 pemburu taking Covid-19 Kecamatan Minas, hari ini kembali  melaksanaan kegiatan penegakan disiplin protokol kesehatan terhadap tempat keramaian, pemilik usaha serta masyarakat yang ada di Wilayah Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, Kamis (29/10/2020) pagi tadi.

 

Giat ini tampak dilaksanakan oleh Personil Gabungan dari Koramil Minas, Polsek Minas dan Satpol PP Kecamatan Minas.

 

"Sasaran utama dalam Ops ini adalah penggunaan masker dan menjaga jarak ditempat keramaian," kata Kapolsek Minas AKBP Birma Naipospos.

 

Dijelaskannya, adapun tempat atau lokasi kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini diantaranya :

 

1. Pasar Bawah Minas

Alamat : Jl. Yos Sudarso Km.30 Kel. Minas Jaya Kec. Minas Kab. Siak.

 

2. Simpang Gg PLN 

Alamat : Jl. Yos Sudarso Km.31 Desa Minas Barat Kec. Minas Kab. Siak

 

3. Simpang Perawang

Alamat : Jl.Yos Sudarso Km.27 Kel Minas Jaya Kec. Minas Kab.Siak

 

4. Depan Warung Supriyanto

Alamat : Jl. Yos Sudarso Km.35 Desa Minas Barat Kec.Minas Kab. Siak

 

5. Depan Warung Ajo

Alamat : Jl. Yos Sudarso Km.27 kel.Minas Jaya Kec.Minas Kab. Siak.

 

Lebih jauh dijelaskannya bahwa, dalam giat ini pihaknya kembali mendapati sebanyak 15 orang warga masyarakat Kecamatan Minas yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 saat berkeliaran atau beraktivitas diluar rumah.

 

"Pelanggar sebanyak 15 Orang tersebut, 2 Orang Pelanggar diberikan Teguran Lisan, 10 Orang Pelanggar diberikan Teguran tertulis, 3 Orang diberikan tindakan Sosial," katanya.

 

Kemudian lanjut dia, para pedagang yang ditemui mereka bersedia untuk menggunakan Masker dimanapun berada, bersedia menyediakan tempat cuci tangan/Hand Saniter didepan tempat usahanya,  penjual atau pedagang mereka juga bersedia mengurangi jumlah kursi dan meja diwarung tempat usahanya dengan susun jarak antar orang atau kursi minimal 1 Meter dan jarak antar meja minimal 2 Meter guna menghindari perkumpulan orang.

 

Pihaknya juga meminta kepada para pedagang agar mengatur jaga jarak aman (Psycal Distancing) saat antrian pembeli dalam memesan makanan yang akan dibawa pulang minimal 2 Meter. Kemudian meminta pedagang agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan dari pemerintah terkait pola hidup New Normal dalam antisipasi penyebaran virus covid 19 (Corona). 

 

"kita juga melakukan teguran simpatik serta melakukan penegakan Hukum kepada pelaku usaha atau pengunjung yang tidak memenuhi protokol kesehatan covid 19, kemudian melakukan tindakan tegas kepada pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19. Yang tidak menerapkan 3M seperti tidak memakai masker, tidak jaga jarak dan tidak mencuci tangan." Tukasnya.(*)

???




Berita Terkait +

Telah Hadir Bakso Rudal Om Gendut di simpang Jalan Mawar Kota Duri

Tertib Ramadhan Lancang Kuning 2022, Polsek Langgam Patroli Sholat Tarawih

Polsek Kuala Kampar Lakukan Pelayanan Kamtibmas  di Pelabuhan Penumpang

Polres Rohul Gelar Patroli Pasca Sahur & Sholat Subuh Dalam OTRLK-24

Merdeka Belajar sebagai Kunci Membangun Generasi Emansipatif dan Kreatif

Sukseskan Pemilu 2024, Lapas Pasir Pengaraian dan Disdukcapil Rohul Lakukan Perekaman E-KTP Warga Binaan

Ustadz Darwis Usman.Lc Ajak Masyarakat Siak Tetap Jaga Kerukunan & Toleransi Antar Ummat

Sukseskan Pemilu 2024, Polsek Pasir Penyu Silahturahmi Dengan Forkopimcam Sei Lala

Kapolsek Minas Kompol Sawaluddin Pane SH Pimpin Giat Monitoring & Ajak Masyarakat Vaksinasi Covid-19

Pelda Syafri Jadi Narasumber Dalam Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Karhutla di Kecamatan Koto Gasib

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Baru Dibangun! Gedung Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau Dirobohkan, Ketua KNPI: Ada Apa ini?

2

45 Orang Anggota PPK Pilkada 2024 Dilantik, KPU Kepulauan Meranti Imbau Jaga Netralitas dan Integritas

3

Polres Rohul Gelar Konfrontasi Pers Kasus Tipikor Dengan Kerugian Negara Rp. 6,28 M

4

Kadisdik Riau Jadi Tersangka Lalu Ditahan Jaksa, Ketua KNPI Riau: Tengku Fauzan Tambusai Tidak Sendirian

5

PT RPI Disinyalir Ingkar Janji Untuk Tidak Mengeksekusi Lahan Konsesi Yang Sudah Terlanjur Ditanami Masyarakat

6

HUT Ke-78 Persit Kartika Chandra Kirana Tahun 2024 , Begini Pesan Pembina Persit KCK Koorcab Rem 031