MENU TUTUP

Pakar Hukum Pidana:Pengembalian Uang Hasil Korupsi tidak Menghilangkan Tindak Pidana

Rabu, 21 Oktober 2020 | 19:49:44 WIB Dibaca : 2016 Kali
Pakar Hukum Pidana:Pengembalian Uang Hasil Korupsi tidak Menghilangkan Tindak Pidana


KAMPAR, CATATANRIAU.COM | Pakar Hukum Pidana Dr. Muhamad Nurul Huda, SH.MH Pengembalian Uang Hasil Korupsi tidak bisa Menghilangkan Tindak Pidana, proses serta sanksi pidana terhadap pelaku tindak korupsi yang mengembalikan uang hasil dugaan korupsinya tidak serta merta dihentikan.

 

Pasalnya, secara ketentuan undang-undang hal tersebut tidak menghilangkan pertanggungjawaban pelaku tindak korupsi. pungkas Dr.Muhamad Nurul Huda.SH.MH yang juga selaku dosen hukum pidana di universitas Islam Riau (UIR), ujarnya kepada awak Media rabu (21/10/2020). 

 

Ia juga menuturkan dengan adanya peristiwa pidana yang telah dilakukan membuat pelaku tindak pidana korupsi (koruptor) yang telah mengembalikan keuangan negara sebelum putusan pengadilan dijatuhkan proses hukumnya tetap berjalan.

 

Hal tersebut didasari sesuai pasal 4 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001. Dalam aturan itu disebutkan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3. 

 

"Acuan tersebut diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghilangkan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi," ungkapnya.

 

Sehingga jika hal tersebut baru dilaporkan saat proses hukum dilakukan maka tetap tidak menghapus jeratan pidana.ujarnya.

 

Ditempat terpisah, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Citra Keadilan Cabang Provinsi Riau (sobaruddin) menuturkan bahwa adanya pengembalian uang dari para tersangka korupsi hal itu tetap tidak akan menghilangkan jerat pidana serta proses hukum yang dijalani oleh para terduga koruptor.

 

pengembalian uang atau barang yang pernah diterima dan juga pengakuan meski tetap tidak menghapus proses dan pidananya," ujarnya.(Ocu Bundo)




Berita Terkait +

Pastikan Tahapan Pemilu 2024 Berjalan Dengan Aman Dan Lancar, Sertu Venus Luberto Lakukan Monitoring di Kantor PPK Tualang

Pelda Ramli Nasution dan Sertu Venus Luberto Ajak Warga Binaan Giat Penanggulangan Karhutla Dengan Cara Berpatroli di Wilayah Perawang

Cegah Kriminalitas, Polres Kampar Gelar Kegiatan Rutin Yang Di Tingkatkan (KRYD) Saat Malam Hari

Ada Temuan Dugaan Mark Up Jasa Tenaga Keamanan di Sekretariat DPRD Riau, SAMASI Akan Sampaikan Laporan Ke Kejati Riau

Unit Lantas Polsek Minas Polres Siak, Tingkatkan Patroli Cegah Laka Lantas

PKNRI Ajukan Permohonan Informasi Publik Terkait Penggunaan Anggaran Dana Covid-19 di Kampar

DPRD Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Kebijakan Umum Anggaran Tahun 2022

Babinsa Sertu Venus Luberto dan Kopda L.Sigalingging, Ajak Warga Binaan Patroli Gabungan Rutin Untuk Antisipasi Karhutla di Kampung Perawang Barat

Hari Ini 96 Unit Kendaraan Diperiksa di Pos Penyekatan PPKM Minas, 42 Diantaranya Diputarbalikkan

Danramil 04/Perawang Hadiri Kegiatan Simulasi Pemungutan Suara Serta Penggunaan Aplikasi Serkap

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Diduga Maling, Pria Tanpa Identitas Tewas Dihajar Massa di Pangkalan Gondai

2

Personel Berulang Tahun Dapat Kado Bibit Pohon dari Kapolres Inhu

3

Duka di Jalur Lintas Buatan: Remaja Ditemukan Tewas Diduga Korban Lakalantas, Kapolres Pelalawan Benarkan Penemuan

4

Pejabat RSUD Pelalawan dan Putranya Tewas dalam Kecelakaan Maut di Tol Mesuji Lampung

5

Kecelakaan Maut di Jalintim Pelalawan, Satu Orang Meninggal Dunia, Dua Luka-luka

6

Babinsa Koramil 03/Minas Aktif Sosialisasi Kesehatan kepada Warga Desa Muara Kelantan