MENU TUTUP

Pakar Hukum Pidana:Pengembalian Uang Hasil Korupsi tidak Menghilangkan Tindak Pidana

Rabu, 21 Oktober 2020 | 19:49:44 WIB Dibaca : 1739 Kali
Pakar Hukum Pidana:Pengembalian Uang Hasil Korupsi tidak Menghilangkan Tindak Pidana


KAMPAR, CATATANRIAU.COM | Pakar Hukum Pidana Dr. Muhamad Nurul Huda, SH.MH Pengembalian Uang Hasil Korupsi tidak bisa Menghilangkan Tindak Pidana, proses serta sanksi pidana terhadap pelaku tindak korupsi yang mengembalikan uang hasil dugaan korupsinya tidak serta merta dihentikan.

 

Pasalnya, secara ketentuan undang-undang hal tersebut tidak menghilangkan pertanggungjawaban pelaku tindak korupsi. pungkas Dr.Muhamad Nurul Huda.SH.MH yang juga selaku dosen hukum pidana di universitas Islam Riau (UIR), ujarnya kepada awak Media rabu (21/10/2020). 

 

Ia juga menuturkan dengan adanya peristiwa pidana yang telah dilakukan membuat pelaku tindak pidana korupsi (koruptor) yang telah mengembalikan keuangan negara sebelum putusan pengadilan dijatuhkan proses hukumnya tetap berjalan.

 

Hal tersebut didasari sesuai pasal 4 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001. Dalam aturan itu disebutkan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3. 

 

"Acuan tersebut diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghilangkan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi," ungkapnya.

 

Sehingga jika hal tersebut baru dilaporkan saat proses hukum dilakukan maka tetap tidak menghapus jeratan pidana.ujarnya.

 

Ditempat terpisah, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Citra Keadilan Cabang Provinsi Riau (sobaruddin) menuturkan bahwa adanya pengembalian uang dari para tersangka korupsi hal itu tetap tidak akan menghilangkan jerat pidana serta proses hukum yang dijalani oleh para terduga koruptor.

 

pengembalian uang atau barang yang pernah diterima dan juga pengakuan meski tetap tidak menghapus proses dan pidananya," ujarnya.(Ocu Bundo)




Berita Terkait +

Babinsa Koramil Minas Giat Komsos Tentang Kebersihan Lingkungan Dan Kesehatan di Sungai Selodang

Karya Bhakti TNI, Koramil 09/Minas Giat Laksanakan Pembuatan Jamban Untuk Warga Kurang Mampu

Dewan Dakwah Kampar Terus Laksanakan Olah Dakwah Dengan Olah Raga Bersama Generasi Muda Kampar

Kepala Kejati Riau Pimpin Giat Sertijab Asisten Intelijen, Asisten Pidana Khusus & Sejumlah Kajari di Riau

PKK Kabupaten Siak Salurkan Paket Sembako Bagi Kaum Dhuafa di Minas & Kandis

Petugas Kepolisian Polsek Pangkalan Kerinci Patroli di Rumah Kosong

Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba, Babinsa Koramil 03/Minas Lakukan Komsos Di Kampung Tasik Betung

Aspidmil Kejati Riau Kunker Ke Kejari Inhu, Polres Inhu dan Kodim 0302 Inhu Koordinasi Penanganan Perkara yang Berpotensi Koneksitas

Gelar Acara Milad Ke XIX, H.Indra Gunawan Berikan Apresiasi Kepada Radio Swara Lima Luhak Rohul

Ngopi Bareng, Kapolres: Ini Sebagai Bentuk Ajang Diskusi Dengan Wartawan

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Anton ST.MM: Perjalanan Karier & Dedikasinya Dalam Membangun

2

Tiga Pria Bejat Cabuli dan Setubuhi 3 (tiga) Anak di Bawah Umur di Lirik, Polres Inhu Gerak Cepat

3

Polsek Peranap Bekuk 2 Pengedar Sabu dan Polsek Pasir Penyu Amankan 1 Tersangka

4

Cabuli ABG 13 Tahun, Pria Berambut Pirang Diringkus Polsek Siak Hulu

5

Babinsa Koramil 03 Minas Giat Komsos Nilai-nilai Pancasila Kepada Siswa Siswi SMAN 1 Minas

6

Danramil Minas Dampingi Kapolres Siak Dalam Giat Goes To School di SMAN 1 Minas