MENU TUTUP

Sanksi Perbup PSBB Kabupaten Pelalawan Mulai Berlaku 25 Mei 2020

Sabtu, 23 Mei 2020 | 14:51:59 WIB Dibaca : 2492 Kali
Sanksi Perbup PSBB Kabupaten Pelalawan Mulai Berlaku 25 Mei 2020 Bupati HM Harris telah mengeluarkan Perbup PSBB akan berlaku mulai Senin 25 Mei 2020


PELALAWAN, CATATANRIAU.COM | Bupati Kabupaten Pelalawan  HM Harris telah mengeluarkan peraturan bupati (perbup) tentang aturan dan sanksi  pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dikabupaten Pelalawan. Setelah PSBB dimulai 15 Mei 2020 dan masa sosialisasi 10 hari. Final pada Senin 25 Mei 2020 secara resmi diterapkan juga dengan sanksinya. Petugas telah berhak menindak para pelanggar PSBB. Demikian disampaikan Henri Gunawan MSi, Kadis Kominfo Pelalawan Sabtu (23/05/2020).

 


Setelah ditetapkan sebagai salah satu daerah yang harus melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Kementerian Kesehatan RI, pemerintah Kabupaten Pelalawan langsung melakukan rapat koordinasi bersama Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Pelalawan membahas peraturan bupati (perbup).  Setelah masa PSBB selama 10 sebagai sosialisasi, sanksi hukum akan berlaku.
“Benar, bupati telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB, tertanggal 20 Mei 2020,” ujar  Henri Gunawan. 

 


Dijelaskannya lagi, didalam Perbup yang diterbitkan ini terdapat pasal 31 terkait penindakan dan pasal 32, 33 dan 34 soal sanksi bagi pelanggar penerapan PSBB.
“Penerbitan perbup ini, agar ada dasar hukum saat penindakan dilakukan sehingga aparat memiliki pegangan yang kuat. Sanksi akan diterapkan kepada pelanggar PSBB,” terangnya.
Perbup yang mengatur soal adanya penindakan dan sanksi PSBB akan membuat masyarakat semakin disiplin.
“Tentunya warga akan mematuhi penerapan PSBB karena didalam imbauan itu ada sanksi yang telah disiapkan” jelasnya.

 


Hendri menyampaikan ketentuan PSBB penting untuk dipatuhi semua masyarakat untuk memutus mata rantai penularan. Dengan adanya Perbup maka penularan virus corona COVID-19 akan dapat segera dikendalikan.
“Dengan mematuhi dan disiplin, niscaya mata rantai penularan akan dapat terputus. Masyarakat segera dapat beraktifitas normal kembali, "harapnya. EP




Berita Terkait +

WARGA BAGAN BENIO MEMPERINGATI MAULID NABI MUHAMMAD SAW

Antisipasi Karhutla, Sertu Ardhi Syam Ajak Masyarakat di Kampung Olak Patroli & Sosialisasi

PUPR Rohul Telah Berakli-kali Perbaiki Jalan Lintas di Tandun, Meski Itu Tanggung Jawab Pemprov Riau

Siak masuk lima besar pada Investment Award 2018.

Pastikan Rasa Aman & Nyaman, Personil Gabungan Pos Yan Pematang Baih Polres Rohul Gatur Lalin

Peringati Hari Bhayangkara Ke-77, Polsek Siak Hulu Berikan Bansos Kepada Warga Kurang Mampu

Tertib Ramadhan Lancang Kuning 2022, Polsek Langgam Patroli Sholat Tarawih

Ikuti Rakor Pengendalian Karhutla di Provinsi Riau, Ini Kata Alfedri

Kasibinadik Jelaskan Permenkumham No 7 Tahun 2022 Kepada WBP Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian

Polsek Tandun Gelar Razia Yustisi, 5 Orang Terjaring Teguran Sosial & 9 Orang Teguran Lisan

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Lagi, Polsek Rengat Barat dan Polsek Lirik Bekuk Pengedar Sabu

2

Rombongan Gajah Liar Kembali Masuk Kampung Dan Rusak Rumah Warga Di Minas

3

Aksi Mafia BBM Bersubsidi di Kabupaten Siak, Ini Sikap Ketua KNPI Riau

4

Daftar ke Enam Parpol, Dr.Afni Optimis Berlayar di Pilkada Siak

5

Tiga Pria dan Satu Wanita Pengedar Sabu Diringkus Polsek Peranap

6

Kapolsek Minas Pimpin Langsung Pengamanan Gereja Dalam Rangka Hari Kenaikan Isa Almasih