MENU TUTUP

Sanksi Perbup PSBB Kabupaten Pelalawan Mulai Berlaku 25 Mei 2020

Sabtu, 23 Mei 2020 | 14:51:59 WIB Dibaca : 2586 Kali
Sanksi Perbup PSBB Kabupaten Pelalawan Mulai Berlaku 25 Mei 2020 Bupati HM Harris telah mengeluarkan Perbup PSBB akan berlaku mulai Senin 25 Mei 2020


PELALAWAN, CATATANRIAU.COM | Bupati Kabupaten Pelalawan  HM Harris telah mengeluarkan peraturan bupati (perbup) tentang aturan dan sanksi  pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dikabupaten Pelalawan. Setelah PSBB dimulai 15 Mei 2020 dan masa sosialisasi 10 hari. Final pada Senin 25 Mei 2020 secara resmi diterapkan juga dengan sanksinya. Petugas telah berhak menindak para pelanggar PSBB. Demikian disampaikan Henri Gunawan MSi, Kadis Kominfo Pelalawan Sabtu (23/05/2020).

 


Setelah ditetapkan sebagai salah satu daerah yang harus melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Kementerian Kesehatan RI, pemerintah Kabupaten Pelalawan langsung melakukan rapat koordinasi bersama Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Pelalawan membahas peraturan bupati (perbup).  Setelah masa PSBB selama 10 sebagai sosialisasi, sanksi hukum akan berlaku.
“Benar, bupati telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB, tertanggal 20 Mei 2020,” ujar  Henri Gunawan. 

 


Dijelaskannya lagi, didalam Perbup yang diterbitkan ini terdapat pasal 31 terkait penindakan dan pasal 32, 33 dan 34 soal sanksi bagi pelanggar penerapan PSBB.
“Penerbitan perbup ini, agar ada dasar hukum saat penindakan dilakukan sehingga aparat memiliki pegangan yang kuat. Sanksi akan diterapkan kepada pelanggar PSBB,” terangnya.
Perbup yang mengatur soal adanya penindakan dan sanksi PSBB akan membuat masyarakat semakin disiplin.
“Tentunya warga akan mematuhi penerapan PSBB karena didalam imbauan itu ada sanksi yang telah disiapkan” jelasnya.

 


Hendri menyampaikan ketentuan PSBB penting untuk dipatuhi semua masyarakat untuk memutus mata rantai penularan. Dengan adanya Perbup maka penularan virus corona COVID-19 akan dapat segera dikendalikan.
“Dengan mematuhi dan disiplin, niscaya mata rantai penularan akan dapat terputus. Masyarakat segera dapat beraktifitas normal kembali, "harapnya. EP




Berita Terkait +

PCM Muhammadiyah Tualang Taja Training Leadership Tahun 2018 Untuk Seluruh Pegawai AUM.

Pemuda Tempatan Sebut Sistem Rekrutmen Tenaga Kerja Oleh PT Lekom Maras di Sungai Apit Diduga Banyak Kecurangan  

Pimpin Rilis Akhir Tahun 2023, Kapolres Rohul Sampaikan Capaian Kinerja Di Tahun 2023

Dikunjungi Anak TK, Kapolsek Sebut Polisi Sahabat Anak

Polres Inhu Gelar TOT Pengemban Strategi Polmas dan Sosialisasi Polisi RW

Babinsa Koramil 03/Minas Sertu Joko P Giat Pengecekan Anak Penderita Stunting di Kampung Minas Timur 

Babinsa Serda Deddy.H dan Kopka Hari.S Rutin Ajak Warga Binaannya di Kelurahan Perawang Agar Peduli Kebersihan Lingkungan & Kesehatan

Polres Inhil Upacara Sertijab 3 Kasat dan 6 Kapolsek

Minggu Kasih Kali Ini Personil Polsek Minas Sambangi Jemaat Gereja Gereja Katolik Stasi ST. Yohanes Penginjil di Kelurahan Minas Jaya

KPU Kabupaten Rohil Gelar Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Anggota DPRD Terpilih Hasil Pileg 2024

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kisah Pilu di Gubuk Sawit, Pria Asal Pekanbaru Terlantar Dievakuasi Tim Gabungan di Minas

2

Polres Pelalawan Tangkap Dua Pengedar Sabu, Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika di Kecamatan Kerumutan

3

Masyarakat Koto Gasib Tolak PSU Siak, Gugatan Periodisasi Alfedri Kembali Picu Aksi

4

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

5

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

6

Soal Viral Video Dugem di Rutan Pekanbaru, Ketua KNPI Riau dan Relawan Prabowo Gibran Usul Budi Akak di Pindahkan ke Lapas Nusakambangan