KPU Kepulauan Meranti Lakukan Pemusnahan Surat Suara Tak Terpakai Jelang Pencoblosan

Selatpanjang, Catatanriau.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti melaksanakan pemusnahan surat suara yang tidak terpakai pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, bertempat di Halaman Kantor KPU Kepulauan Meranti, Jalan Dorak, Selatpanjang, pada Selasa (26/11/2024). Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilu.
Ketua KPU Kepulauan Meranti, Katmuji, mengatakan bahwa pemusnahan surat suara ini merupakan bagian dari proses administrasi yang harus dilakukan menjelang berlangsungnya hari pencoblosan. KPU bertanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh surat suara yang tidak sah dan tidak digunakan tidak jatuh ke tangan yang salah, dan proses pemusnahan ini dilakukan dengan cara yang sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh KPU RI.
"Proses pemusnahan surat suara ini dilakukan berdasarkan PKPU nomor 1 tahun 2019, dimana pemusnahan kelebihan surat suara dilaksanakan sebelum hari dan tanggal pemungutan suara untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pemilu berjalan sesuai aturan dan bebas dari potensi penyalahgunaan," ujar Katmuji.
Sementara itu, Kasubag Keuangan Umum dan Logistik KPU Kepulauan Meranti, M. Amin Harahap, menyampaikan bahwa surat suara yang dimusnahkan berjumlah 49 lembar.
“Sebanyak 49 surat suara yang dimusnahkan ini berasal dari hasil pencetakan surat suara yang tidak terpakai, diantaranya 25 surat suara yang rusak atau salah cetak, serta 24 surat suara yang lebih kirim,” ujar Amin.
Pemusnahan surat suara dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat pembakar, yang disaksikan oleh AKBP Kurnia Setyawan, Kapolres Kepulauan Meranti; Syamsurizal, Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti; Katmuji, Ketua KPU Kepulauan Meranti; Kapten Inf Tarman Sugiarto, Danramil 02/Tebing Tinggi; Kapten Laut (E) Saidul Aripin, Danposal Selatpanjang; serta pihak-pihak terkait lainnya.
KPU Kepulauan Meranti juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga rasa aman dan nyaman, serta aktif berpartisipasi dalam setiap tahapan pemilu, agar pemilu dapat berlangsung dengan jujur, adil, dan tanpa kecurangan.***
Laporan : Dwiki