PT MAS di Inhu Disinyalir Lakukan Pemutusan Kerja Sepihak Terhadap Salah Seorang Karyawannya

Inhu, Catatanriau.com | PT Mitra Agung Swadaya (PT MAS) yang berada di wilayah Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, disinyalir telah melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak tehadap kariawanya atasnama Suhardi Rafles.
Hal ini disampaikan oleh Pugaluta Manullang SH, sebagai Penasehat Hukum (PH) dari Suhardi Rafles kepada ketua PD IWO Inhu Rudi W Purba dan beberapa awak media lainnya.
Pagaluta Manulang menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari kliennya pihak perusahaan telah melakukan Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK) kepada Suhardi Rafles tanpa terlebih dahulu memberikan Surat Peringatan (SP) ke-1 dan SP ke-2.
"Sesuai Undang- Undang Cipta kerja perusahaan harus membayar pesangon dan uang penghargaan masa kerja (UPMK) kepada klien kami sesuai peraturan Hukum yang berlaku," imbuh Pagaluta Manulang kepada Awak Media, Rabu (31/07/2024).
Menurutnya, akibat dari tindakan Perusahaan kliennya saat ini mengalami kerugian, "dimana klien kami mempunyai keluarga yang harus dinafkahi, akan tetapi sampai saat ini belum ada tanggung jawab dari perusahaan," terang Pagaluta lagi.
Selanjutnya, Rudi Walker Purba bersama tim dan beberapa orang awak media sempat berkunjung ke kantor PT MAS, pada Senin (29/07/2024) kemarin untuk mengkonfirmasi Ikhwal dari persoalan tersebut.
Namun, sesampainya di lokasi PT MAS saya bersama tim merasa kecewa, sebab terkesan pihak manajemen tidak kooperatif dan tidak mau dikonfirmasi oleh wartawan," kata Rudi dengan nada kesal.
Saat itu kata Rudi, pihak perusahaan beralasan bahwa pimpinan dan jajaran manajemen perusahaan tidak ada ditempat.
"Padahal dari informasi yang kami dapat pimpinan perusahaan ada ditempat, mengapa pihak perusahaan terkesan menghindar dari Wartawan, ada apa ini," ungkap Rudi lagi.
Hingga berita ini diterbitkan awak media belum berhasil mengkomfirmasi pihak Perusahaan PT MAS.(Tim).