Kejari Pasir Pengaraian Musnahkan Barang Bukti Dari 96 Perkara Pidana

Rohul, Catatanriau.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dengan Nomor: PR-03/L.4.16/Dsb.4/07/2024. Pemusnahan ini berlangsung di halaman kantor Kejari Rohul pada Rabu (09/07/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rohul melalui Plh. Kajari Rohul Adhi Thya Febricar, SH.MH menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini berasal dari 96 perkara tindak pidana umum yang dirampas dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Untuk perkara narkotika, ada sebanyak 45 perkara dengan barang bukti narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu seberat total 471,35 gram dan narkotika dalam bentuk tanaman jenis daun kering seberat 9.025,02 gram," ungkap Adhi Thya Febricar.
Selain itu, terdapat 16 perkara yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban umum, seperti tindak pidana perjudian dan pengeroyokan. Barang bukti dari perkara-perkara ini antara lain berupa baju, celana, kaos, tas, pisau, jerigen, handphone, dan lain-lain.
Perkara terkait orang dan harta benda, seperti tindak pidana pencurian, penipuan, atau penggelapan, berjumlah 35 perkara. Barang bukti yang dimusnahkan dari perkara-perkara ini antara lain baju, pisau, kayu, tas, keranjang egrek, tojok, obeng, dan lain-lain.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu komitmen dalam upaya penegakan hukum pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika seperti sabu, ekstasi, dan lainnya. Pemusnahan ini juga menjadi bukti komitmen dalam memerangi tindak pidana di berbagai bidang," pungkas
Plh. Kajari Rohul.
Acara pemusnahan ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti. Kegiatan ini selesai sekitar pukul 11.30 WIB dan berlangsung dengan aman serta kondusif.
Hadir dalam kegiatan ini adalah Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Lita Warman, SH, Kepala Sub Bagian Pembinaan, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, serta Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.***
Laporan : E.S.Nst