MENU TUTUP

Hadapi gugatan Sutan, KPK akan serahkan bukti pelimpahan kasus

Selasa, 07 April 2015 | 04:13:58 WIB Dibaca : 3652 Kali
Hadapi gugatan Sutan, KPK akan serahkan bukti pelimpahan kasus
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberikan bukti pelimpahan berkas perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di DPR RI yang diserahkan ke Pengadilan Tipikor.
 
Selain itu, pihak KPK juga siap menghadiri sidang gugatan praperadilan dari bekas Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana dalam agenda memberikan jawaban termohon, Selasa (7/4).
 
"Besok (hari ini) KPK akan beri jawaban baru akan berikan ke PN Jaksel bukti pelimpahan ke tipikor beserta jadwal sidangnya," kata Kapala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (6/4).
 
Seperti diketahui, hari ini Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Asiadi Sembiring telah memutuskan sidang praperadilan yang dilayangkan politikus Partai Demokrat itu dilanjutkan. Dengan demikian, pada sidang hari ini PN Jaksel akan memberikan pihak termohon yakni, KPK untuk menyampaikan jawaban atas gugatan praperadilan Sutan.
 
"Kan tadi giliran pemohon. Besok (hari ini) baru termohon," jelas Priharsa.
 
Soal dilanjutkannya sidang praperadilan Sutan, KPK menganggap hal itu biasa. Pasalnya, KPK juga pernah mengalami hal serupa di mana hakim praperadilan melanjutkan sidang praperadilan.
 
Padahal perkara itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Namun setelah itu, lanjut Priharsa, hakim akhirnya memutuskan untuk menggugurkan gugatan praperadilan tersebut.
 
"Buat KPK ini bukan kali pertama karena sebelumnya waktu praperadilan tersangka Tommy Indratno kasus pajak. Kalau dulu sidang praperadilan lanjut sampai hari ketujuh, putusan. Baru pas putusan dinyatakan ditolak karena sudah ada pelimpahan," tandas Priharsa.
 
Diketahui, KPK telah menetapkan tersangka Sutan Bathoegana pada 14 Mei 2014 dalam dugaan penerimaan hadiah pembahasan APBN Perubahan 2013 Kementerian ESDM di Komisi VII DPR. Sutan kemudian ditahan pada 2 Februari 2015 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
 
Sutan Bhatoegana ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBN Perubahan Kementerian ESDM era Jero Wacik di Komisi VII DPR yang dipimpinnya.
 
Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.



Berita Terkait +

SMPN 5 Minas Selenggarakan Pentas Seni & Gelar Karya Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Oleh Kurnia Widiastuti SPd MPd

Markarius Anwar Kritisi Pendidikan Di Riau Masih Sarat Masalah

Meriahkan HUT RI K-78, SDN 014 Balam Jaya Ikuti Lomba Karnaval Tingkat Kecamatan Batang Gansal

Sukseskan Program Bupati Siak Cegah Buta Aksara Dan Putus Sekolah, SDN 03 Minas Barat Bentuk Tim Pengembangan Kunjungi Para Wali Murid 

Siswa SMP N 5 Minas Terpilih Wakili Siak Ikuti Jamda Pramuka Riau Tahun 2021 di Pekanbaru

Kwarran Minas Buka Musyawarah Gugus Depan di SMPN 5 Minas

CATATAN SEPUTAR SEJARAH KERAJAAN GASIB

Usung Tema Olimpiade Mengasah Kemampuan, SMP N 1 Minas Ikuti Olimpiade Pekan Raya Biologi Tahun 2024 UNRI

Ratusan Siswa di SD N 01 Minas Ikut Divaksin Dalam Program Bulan Imunisasi Anak

130 Orang Peserta Didik di SMP N 4 Minas Hari Ini Mengikuti Vaksinasi Tahap Ke-II

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Polsek Pangkalan Lesung Gelar Patroli Rumah Kosong Antisipasi C3 Pasca Mudik Lebaran

2

Polres Pelalawan dan SPI Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

3

Kapolres Pelalawan Tinjau Pos Pam Lebaran 2025, Pastikan Keamanan dan Kelancaran Arus Mudik

4

Masyarakat Siak Gelar Aksi Simpatik Dukung Pengesahan RUU TNI, Sambil Berbagi Takjil

5

Berlangsung Meriah, Camat TPTM Buka Festival Mariam Buluh Yang Ke-5

6

Pelda Benriyadi Giat Buka Puasa Bersama Muspika Minas, Jalin Silaturahmi dan Kebersamaan