MENU TUTUP

PJS Kampar Minta Kapolsek Tapung Hulu Tangkap Pelaku Mafia BBM Yang Ancam Wartawan Pakai Parang

Sabtu, 30 Maret 2024 | 09:02:57 WIB Dibaca : 597 Kali
PJS Kampar Minta Kapolsek Tapung Hulu Tangkap Pelaku Mafia BBM Yang Ancam Wartawan Pakai Parang

Kampar, Catatanriau.com | Intimidasi bahkan pengancaman menggunakan senjata tajam yang diduga kuat dilakukan oleh para Mafia BBM Subsidi kepada wartawan saat melakukan tugas-tugas jurnalistik kembali terjadi.

Kejadian pengancaman ini terjadi saat beberapa jurnalis bersama LSM melakukan investigasi disalah satu SPBU bernomor 14.284.135 yang berada di Desa Sumbersari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar - Riau pada Kamis malam (28/03/2024). Dimana diduga di SPBU tersebut melayani pengisian Solar Subsidi kepada mobil cold diesel yang sudah dimodifikasi.

Atas peristiwa tersebut, akhirnya awak media langsung membuat Laporan kepada pihak Polsek Tapung Hulu berdasarkan STPL Nomor : LP/B/33/III/2024/SPKT/Polsek Tapung Hulu Polres Kampar Polda Riau, atas dugaan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam yang dilakukan seorang yang diduga Mafia BBM Subsidi kepada para Wartawan.

Menyikapi kejadian tersebut, Ketua DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Kampar meminta bahkan mendesak Polsek Tapung Hulu dalam hal ini Unit Reskrim segera menindaklanjuti Laporan rekan-rekan media sesuai STPL yang ada, dan segera menangkap inisial LS seorang Mafia BBM Subsidi yang diduga telah melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis parang dan sekaligus menghalang-halangi atau menghambat tugas-tugas para jurnalis yang sedang melaksanakan tugas jurnalistiknya," ungkap Nefrizal Pili selaku Ketua DPC PJS Kampar.

Nefrizal juga merupakan Pemred media Redaksi86 Group menjelaskan bahwa, pengancaman dengan menggunakan senjata tajam merupakan tindak pidana dan dapat diancam melalui pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun Penjara.

Sementara itu, dalam hal menghalangi atau menghambat tugas jurnalistik sesuai dengan UU Pers nomor 40 Tahun 1999 yakni pasal 18 ayat 1 berbunyi, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan pasal 4 ayat 1 dan ayat 3 dipidana paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah)," jelas Nefrizal Pili.

Jadi untuk kasus ini, kita percaya Kapolsek Tapung Hulu IPTU Wel Etria SH dan Kanit Reskrim IPTU Hermoliza SH MH akan menindaklanjuti Laporan korban pengancaman yang merupakan anggota PJS Kampar, dan kami selaku Ketua PJS Kampar akan memantau terus perkembangan dalam penyelidikan kasus ini," pungkas Nefrizal. (Irwan Ocu Bundo).


Sumber : Release DPC PJS Kampar



Berita Terkait +

Sijago Merah Mengamuk, Satu Unit Bangunan di Duri XIII Ludes Terbakar

Kapolsek Koto Gasib Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Meninggalnya Balita 4 Tahun Akibat Hanyut Diparit

Tenggelam di Bendungan, Warga Lipat Kain Ditemukan Tewas

Hipmawan Aksi Damai,   Beasiswa  Pemkab Pelalawan Tahun 2022 Belum Terealisasi

Bertuliskan " Kembalikan jalan kami yang dulu " Masyarakat Pinang Sebatang Timur Lakukan UnRas

Vandalsime Gedung LAMR Kec Sungai Apit Dirusaki Oknum Tak Bertanggungjawab

Warga Gunung Sahilan Heboh, Temukan Mayat Didalam Kamar Mandi Masjid Siti Aminah

Warga Pasang Spanduk, PT PKS Diduga Lakukan Kegiatan Tanpa Izin

Mahasiswa Bergerak !!! Aktivis Dari KMRPD Melakukan Aksi Tolak Kedatangan Anies Baswedan Di Kota Pekanbaru

Sekretarisnya Dihajar Kelompok Simpatisan Penguasa, Ketua KNPI Riau Larshen Yunus: Bukan di Keroyok! Melainkan Penganiayaan Berencana

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Abu Kasim Gugat PT SLS Serobot 90 Hektar Lahan Masyarakat Adat

2

Satu Perwira Polres Inhu Naik Pangkat Pengabdian, Dua Bintara Dipecat

3

Pastikan Peringatan May Day Aman, Kapolres Pelalawan Hibur Para Buruh

4

Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pengedar 4,46 gram Sabu di Kecamatan Lirik

5

Serah Terima Konstruksi Tepat Waktu, PT Adhi Jalintim Riau Resmi Memulai Masa Layanan

6

Daftar Pertama, Dr.Afni: Saya Kader Nasdem