MENU TUTUP

PJS Kampar Minta Kapolsek Tapung Hulu Tangkap Pelaku Mafia BBM Yang Ancam Wartawan Pakai Parang

Sabtu, 30 Maret 2024 | 09:02:57 WIB Dibaca : 1060 Kali
PJS Kampar Minta Kapolsek Tapung Hulu Tangkap Pelaku Mafia BBM Yang Ancam Wartawan Pakai Parang

Kampar, Catatanriau.com | Intimidasi bahkan pengancaman menggunakan senjata tajam yang diduga kuat dilakukan oleh para Mafia BBM Subsidi kepada wartawan saat melakukan tugas-tugas jurnalistik kembali terjadi.

Kejadian pengancaman ini terjadi saat beberapa jurnalis bersama LSM melakukan investigasi disalah satu SPBU bernomor 14.284.135 yang berada di Desa Sumbersari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar - Riau pada Kamis malam (28/03/2024). Dimana diduga di SPBU tersebut melayani pengisian Solar Subsidi kepada mobil cold diesel yang sudah dimodifikasi.

Atas peristiwa tersebut, akhirnya awak media langsung membuat Laporan kepada pihak Polsek Tapung Hulu berdasarkan STPL Nomor : LP/B/33/III/2024/SPKT/Polsek Tapung Hulu Polres Kampar Polda Riau, atas dugaan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam yang dilakukan seorang yang diduga Mafia BBM Subsidi kepada para Wartawan.

Menyikapi kejadian tersebut, Ketua DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Kampar meminta bahkan mendesak Polsek Tapung Hulu dalam hal ini Unit Reskrim segera menindaklanjuti Laporan rekan-rekan media sesuai STPL yang ada, dan segera menangkap inisial LS seorang Mafia BBM Subsidi yang diduga telah melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis parang dan sekaligus menghalang-halangi atau menghambat tugas-tugas para jurnalis yang sedang melaksanakan tugas jurnalistiknya," ungkap Nefrizal Pili selaku Ketua DPC PJS Kampar.

Nefrizal juga merupakan Pemred media Redaksi86 Group menjelaskan bahwa, pengancaman dengan menggunakan senjata tajam merupakan tindak pidana dan dapat diancam melalui pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun Penjara.

Sementara itu, dalam hal menghalangi atau menghambat tugas jurnalistik sesuai dengan UU Pers nomor 40 Tahun 1999 yakni pasal 18 ayat 1 berbunyi, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan pasal 4 ayat 1 dan ayat 3 dipidana paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah)," jelas Nefrizal Pili.

Jadi untuk kasus ini, kita percaya Kapolsek Tapung Hulu IPTU Wel Etria SH dan Kanit Reskrim IPTU Hermoliza SH MH akan menindaklanjuti Laporan korban pengancaman yang merupakan anggota PJS Kampar, dan kami selaku Ketua PJS Kampar akan memantau terus perkembangan dalam penyelidikan kasus ini," pungkas Nefrizal. (Irwan Ocu Bundo).


Sumber : Release DPC PJS Kampar



Berita Terkait +

Bupati Siak H Alfedri Kunjungi & Berikan Bantuan Terhadap Korban Kebakaran di Tualang

Mayat Terikat Tanpa Identitas Ditemukan Terapung di Sungai Kampar Desa Sering

Hipmawan Aksi Damai,   Beasiswa  Pemkab Pelalawan Tahun 2022 Belum Terealisasi

Fenomena Gerhana Matahari Cincin 2019 Di Siak Pecahkan Rekor Muri

Breaking News!!! Seorang Remaja Tenggelam Di Dermaga Primkopal Kota Dumai

Rumah Nenek Salowar di Desa Siberakun Habis Dilahap Sijago Merah

6 Hari Tenggelam Akhirnya Kakek Bustami Ditemukan

Jembatan Mangkrak Di Kerumutan  Makan Korban

Kecelakaan Maut di Inhil, Alat Berat Timpa Sepeda Motor, 1 Tewas

Koeman bertekad pertahankan Clyne dari godaan MU dan Liverpool

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Palu MK Mengetuk: Gugatan PSU Pilkada Siak Ditolak, Afni-Syamsurizal Segera Dilantik

2

Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap 6 Pelaku Narkoba di Kecamatan Gunung Sahilan

3

Korban Pengeroyokan Diduga Oleh Oknum Security PT. TPP Datangi Polres Inhu Untuk Cari Keadilan

4

Disnaker Rohul Akan Verifikasi Ulang Keanggotaan Serikat Buruh Berdasarkan Surat DPD KSPI Riau

5

ITP2I dan PT SLS Kolaborasi Kuat Kembangkan SDM Perkebunan Sawit Ramah Lingkungan

6

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang