MENU TUTUP

Polres Inhil Kembali Laksanakan Program Police Goes to School

Senin, 04 Desember 2023 | 20:15:15 WIB Dibaca : 483 Kali
Polres Inhil Kembali Laksanakan Program Police Goes to School

Inhil, Catatanriau.com | Program Police Goes to School kembali dilaksanakan oleh Satlantas Polres Inhil Polda Riau yang bertujuan untuk memberikan pendidikan masyarakat lalu lintas (dikmas lantas) di lingkungan sekolah.

Program tersebut kali ini dilaksanakan pada SMP N 1 Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, yang dilakukan oleh Kasat Lantas AKP Y Yudi Indranaldi bersama para personel Satlantas, Senin (4/12/2023) pagi.

Kasat Lantas pada kesempatan ini menjadi Pembina Upacara, Ia menyampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan Program Police Goes To School yang dilaksanakan di SMP N 1 Tembilahan Hulu pada hari itu dengan menghadirkan para siswa dan siswi beserta guru.

“Police Goes To School dilaksanakan dengan memberikan dikmas lantas bagi siswa-siswi SMP N 1 Tembilahan Hulu, yakni terkait aturan berlalu lintas serta larangan bagi anak di bawah umur untuk mengemudikan kendaraan bermotor,” ungkapnya.

Ia menuturkan, aturan berlalu lintas sangatlah penting untuk diedukasikan kepada para pelajar meskipun mereka belum diperbolehkan secara legal untuk mengemudikan kendaraan bermotor, sebagai wujud dikmas lantas sejak dini.

“Sehingga ketika mereka dewasa nanti dapat lebih mengerti dan memahami bagaimana berkendara yang baik dan benar sesuai dengan aturan, serta diharapkan juga bisa menjadi generasi muda pelopor keselamatan berlalu lintas di jalan raya,” tuturnya.

“Baik itu pelopor keselamatan berlalu lintas di lingkungan keluarga, pertemanan atau bahkan masyarakat, demi membantu upaya kita untuk mewujudkan kondusifitas keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas,” lanjutnya.

Terkait larangan anak di bawah umur mengemudikan kendaraan bermotor, AKP Yudi pun menjelaskan bahwa hal tersebut diterapkan berdasarkan aspek legalitas hingga keamanan dan keselamatan berkendara sesuai dengan aturan baku yang berlaku.

“Seseorang dinyatakan layak dan legal untuk mengemudikan kendaraan bermotor apabila telah memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM, yang mana SIM itu sendiri khususnya A dan C baru bisa dibuat saat umur minimal 17 tahun,” jelasnya.

"keamanan dan keselamatan karena anak di bawah umur masih sangat rentan dari segi emosional dan mental, yang apabila diabaikan dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain saat berkendara,” pungkasnya.***

Laporan : Safrudin 



Berita Terkait +

Sah!!! Gubernur LSM LIRA Riau Serahkan SK Pengurus Mahasiswa LIRA Riau

Polsek Bangkinang Barat Laksanakan Patroli Pasar Ramadhan

Polres Rohul Gelar Donor Darah,Dalam Rangkaian Menyambut Hari Bhayangkara Ke 74.1 Juli 2020

Polres Kampar Terus Distribusikan Bantuan Untuk Warga Kurang Mampu Terdampak Covid-19

Ahmad Taridi Mendapatkan Apresisasi Masyarakat Sekijang

ODP bertambah 25 Orang Sementara PDP Di Rohul Masih Tetap Nihil

Pastikan Aman dan Lancar, Polsek Teluk Meranti Lakukan Pengamanan Vaksinasi

Serda Mayus Maruli. Kunjungi Serta Berikan Bantuan Terhadap Anak Penderita Stunting di Kelurahan Minas Jaya 

Mantap! Hari Ke-4 TMMD, Kodim 0322/Siak Tingkatkan Progres Pembangunan Musholla Dan MCK Untuk Kesejahteraan Masyarakat Desa

228 orang CJH Kab. Siak akan segera laksanakan manasik haji

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dua Pelaku Narkoba Diciduk: Barang Bukti Berupa Sabu 5,60 Gram Berhasil Disita

2

Dihadiri Arwin AS, LLMB Deklarasi Dukung Afni di Pilkada Siak

3

Kapolsek Kelayang Ringkus Pengedar dan Bandar Sabu-sabu, Ini Jumlah Barang Buktinya

4

Lapas Pasir Pengaraian Gelar Upacara Peringatan HBP Ke 60 Tahun 2024

5

Residivis Pencurian Dibekuk Unit Reskrim Polsek Cerenti

6

Antisipasi Lakalantas, Personil Unit Lantas Polsek Minas Lakukan Patroli Blue Light Rutin