MENU TUTUP

Kejari Inhu Gelar Pemusnahan Barang Rampasan Berkekuatan Hukum Tetap Periode Juni - Oktober 2023

Kamis, 16 November 2023 | 09:50:17 WIB Dibaca : 468 Kali
Kejari Inhu Gelar Pemusnahan Barang Rampasan Berkekuatan Hukum Tetap Periode Juni - Oktober 2023

Inhu, Catatanriau.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) menggelar Pemusnahan barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap periode Bulan Juni 2023 - Oktober 2023.

Pemusnahan barang rampasan tersebut langsung di pimpin oleh Romiyasi SH,  Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Selasa 14 November 2023 di Halaman Belakang Kantor Kejari Inhu.

Dalam pemusnahan itu, Kejari Inhu didampingi Muhammmad Ulinnuha, S. H. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, A. C. Andy Situmorang, S. H, M. H.Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Teguh Prayogi, S.H. M.H. Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu dan Galih Aziz, S. H. (Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.

Turut hadir menyaksikan pemusnahan barang rampsan Lia Herawati Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rengat, Vinny Jovalyna Perwakilan BPOM Indragiri Hulu, Iptu Adam Efendi, S. E, M. H Kasat Narkoba Polres Inhu dan Haldi Zamri, S. H, M. H Kepala Kantor Rupbasan Rengat berserta stafnya Yudi Novriano.

Romiyasi SH, Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu dalam sambutannya menjelaskan bahwa adapun Barang Bukti/ Barang Rampasan yang telah memiliki Kekuatan Hukum Tetap  Di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Periode Bulan Juni 2023 - Oktober 2023 yakni Jumlah perkara Kamnegtibum dan TPUL sebanyak 32 (Tiga Puluh Dua) Perkara, Oharda sebanyak 29 Perkara, Narkotika sebanyak 46 Perkara.sedangkan jumlah barang bukti dengan rincian sebagai berikut Narkotia

Shabu-Shabu sebanyak 191,99 Gram

Ekstasi sebanyak  8,03 Gram

Daun Ganja Kering sebanyak 41, 6 Gram.

"Barang rampasan perkara tindak pidana Umum yang dimusnahkan pada Kegiatan tersebut adalah Narkotika, yang telah mempunyai putusan berkekuatan hukum tetap (in kracht)," kata Kejari Inhu.

Pelaksanaan Pemusnahan Barang Rampasan / Sitaan berupa Narkoba, Psikotropika dan Prekursor Farmasi dilaksanakan dengan prosedur yang ditetapkan menteri kesehatan untuk menghindari terjadinya pencemaran lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Sementara itu, Muhammmad Ulinnuha, S. H. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu,menjelaskan bahwa Peran dan Kewenangan Jaksa pada Sistem Peradilan Pidana dalam hal Pemusnahan Barang Bukti berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) tetap telah diatur pada Pasal 270 KUHAP (UU RI No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana).

Kejaksaan RI sebagai Lembaga Negara yang berhak dalam Melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana telah diamanatkan pada Pasal 30 ayat (1) huruf b UU RI No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

"Pemusnahan Barang Rampasan bedasarkan Surat Perintah Nomor PRIN-1911/L.4.12/Kpa.5/11/2023 tanggal 13 November 2023," jelasnya.

Dengan telah dilakukan pemusnahan barang bukti yang telah dirampas oleh negara tersebut dimaksudkan agar benda yang berhubungan dalam perkara tindak pidana tersebut tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Setelah dilakukan pemusnahan barang rampasan, dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti (SOI.4).(rls/red).

Laporan : S.A Pasaribu 



Berita Terkait +

Bantu 12 Titik Penerangan Jalan, Masyarakat Pencing Bekulo & Kandis Kota Sampaikan Terimakasih Kepada Ternando Simangunsong Dan Miduk Gurning 

Serda Sugiarto Kembali Pastikan Tahapan Pemilu Berjalan Aman Dengan Rutin Monitoring Pada Kantor PPK Minas

Kurangi Kerumunan Camat Mandau Bagi Sembako Door to door

Program Bersih ke-14 di Kecamatan Sei Lala, Ini Pesan Kapolres Inhu

Sertu Sahidin & Koptu Hari Surachman Kembali Ajak Warga Binaan Giat Penanggulangan Karhutla Dengan Cara Berpatroli di Perawang

Menuju Era Baru Rimbang Baling menjadi Taman Nasional

Vaksinasi di Desa Tanjung Sum, Polsek Kuala Kampar Lakukan Pengamanan

GP Ansor Riau Dukung Penuh Gus Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut : Tolak Politisasi Agama

Monitoring Ketersediaan Migor dan BBM, Polisi Pangkalan Kuras Sisir Sejumlah Toko dan SPBU

H. Indra Gunawan Apresiasi & Ucapkan Selamat Atas Kinerja BUMDes Sumber Rezeki

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dua Pelaku Narkoba Diciduk: Barang Bukti Berupa Sabu 5,60 Gram Berhasil Disita

2

Kapolsek Kelayang Ringkus Pengedar dan Bandar Sabu-sabu, Ini Jumlah Barang Buktinya

3

Lapas Pasir Pengaraian Gelar Upacara Peringatan HBP Ke 60 Tahun 2024

4

Residivis Pencurian Dibekuk Unit Reskrim Polsek Cerenti

5

Antisipasi Lakalantas, Personil Unit Lantas Polsek Minas Lakukan Patroli Blue Light Rutin

6

Kemenangan yang Berkah: Refleksi Momentum Syawal pada Prestasi Sepak Bola U-23 Indonesia