MENU TUTUP

Disdikbud Riau Sebarkan Edaran Larangan Pungutan Maupun Sumbangan Pendidikan

Sabtu, 24 Agustus 2019 | 10:14:22 WIB Dibaca : 2753 Kali
Disdikbud Riau Sebarkan Edaran Larangan Pungutan Maupun Sumbangan Pendidikan Rudiyanto Kepala Dinas pendidikan dan kebudayaan Provinsi Riau

PEKANBARU, CATATANRIAU.COM- Dinas Pendidikan Provinsi Riau sebarkan surat edaran kepada seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sederajat terkait pelarangan melakukan pungutan uang atau sumbangan pendidikan langsung kepada peserta didik.

 

 

Larangan itu berdasarkan rapat koordinasi implementasi pendidikan anti korupsi, antara Dinas Pendidikan Provinsi Riau, bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Riau, DPRD, Ombudsman, dan pihak terkait.  

 

 

"Jadi ini sesuai dengan hasil monitoring evaluasi koordinasi dan supervisi pencegahan (Korsubgah) KPK di Provinsi Riau. Rapat ini dihadiri Gubernur Riau. Dengan telah dikeluarkannya surat ini maka sekolah dilarang memungut iuran, sesuai dengan isi surat ini,” kata Kepala Dinas Pendidikan Riau, Rudiyanto, Jumat (23/8/19) kemarin.

 

 

Menurutnya, berdasarkan surat edaran dari hasil Rakor pertemuan KPK dan Gubri beserta pihak terkait lainnya beberapa waktu lalu itu,  segala pungutan-pungutan yang dilakukan oleh sekolah, dengan mengatasnamakan komite sekolah, tidak dibenarkan meminta langsung kepada siswa. 

 

 

Sementara untuk sumbangan dari komite langsung kepada orangtua siswa, berapa besarannya tidak dibenarkan ditetapkan. Komite hanya boleh menerima sumbangan dari orangtua siswa, bukan dari peserta didik.

 

 

“Untuk perihal penggalangan dana dan sumber daya pendidikan, kiranya berpedoman pada peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Jadi silakan jalankan sesuai aturan, dengan tidak memberatkan siswa. Kalau ada orangtua siswa yang mau menyumbang untuk sekolah itu silakan, dan langsung dengan komite sekolah,” kata mantan Pj Bupati Indragiri Hilir (Inhil) ini.

 

 

“Dan komite sekolah juga tidak dibenarkan membuka rekening atas nama sekolah, tetap menggunakan rekening komite. Tidak boleh melibatkan sekolah untuk rekening komite,” tegas Rudi.

 

 

Surat edaran yang dikeluarkan oleh Disdik Riau ini telah diserahkan kepada seluruh sekolah pada tanggal 20 Agustus 2019. (*/r)


Laporan : IdrisH

Editor      : Redaksi



Berita Terkait +

SDN 014 Balam Jaya Ikuti Jambore Ranting IV 2023 Kwarran Batang Gansal, Ini Harapan Arianur Muharam

Prilaku Seronok Siswa Siswi Saat Merayakan Kelulusan Sekolah di Rohul

Said Irwan Kunjungi SMA N 1 Kandis Lakukan Monitoring PTM

Implementasikan Kurikulum Merdeka Belajar Dalam Mulok, SMA N 1 Minas Gelar Kegiatan Memasak Masakan Khas Melayu Siak

Tim Kesehatan Puskesmas Lakukan Sosialisasi Vaksinasi Campak & Rubella di SMP N 3 Minas

Tim Asesor Kwarcab Siak Lakukan Penilaian Visitasi Akreditasi Gudep di Kwarran 03 Minas

Bupati Alfedri Lepas 138 Orang Beasiswa Berprestasi, Untuk belajar Di Sejumlah Universitas Ternama

Hari Pertama Sekolah, Sejumlah Orang Tua Antar Anaknya

Gubri Imbau Seluruh Sekolah di Riau Diliburkan Mulai Besok Hingga 30 Maret 2020

PPDB 2019-2020 SMA N 1 Minas Kuota Terpenuhi, Ini Kata Drs Suherman

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Satu Perwira Polres Inhu Naik Pangkat Pengabdian, Dua Bintara Dipecat

2

Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pengedar 4,46 gram Sabu di Kecamatan Lirik

3

Serah Terima Konstruksi Tepat Waktu, PT Adhi Jalintim Riau Resmi Memulai Masa Layanan

4

Daftar Pertama, Dr.Afni: Saya Kader Nasdem

5

Founder RiaL: Pekanbaru Cermin Kemajuan Riau, saatnya Dipimpin Pemuda

6

Revolusi Digital: Tantangan dan Peluang Bagi Pekerja di Era Modern