MENU TUTUP

Diduga Tak Berizin Satpol PP Siak Sidak Pabrik Papan Telor Di Kecamatan Minas

Rabu, 07 Agustus 2019 | 00:23:17 WIB Dibaca : 4180 Kali
Diduga Tak Berizin Satpol PP Siak Sidak Pabrik Papan Telor Di Kecamatan Minas Satpol PP Kabupaten Siak bersama Tim saat Menyidak pabrik Papan Telor Di Kecamatan Minas

 


SIAK, CATATANRIAU.COM- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak dan Tim Yustisi mereka melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap diduga pabrik cangkang atau papan telor yang ada di wilayah kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau. Selasa (6/8/2019) pagi kemarin.

 


Inspeksi mendadak yang dilakukan terhadap PT Andalas Multi Paper yang terletak di Jalan Lintas Pekanbaru Minas kilometer 29 Kecamatan Minas ini, dikarenakan terindikasi (diduga) tidak mengantongi izin usaha. 

 

Dimana sidak tersebut, di pimpin langsung oleh Kasatpol PP Kabupaten Siak Kaharuddin SSos MSi didamping Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Sahrul SH MH bersama Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Subandi SSos MSi.

 


Sidak itu juga melibatkan Tim Yustisi Penegakan Perda Kabupaten Siak beserta unsur dinas terkait di antaranya Dinas PU Tarukim, Dinas DPMPTSP serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Siak.

 


Dilapangan Tim Yustisi menemukan aktifitas pabrik yang sedang memproduksi papan telor. Selain itu, di lokasi pabrik juga ditemukan ratusan tumpukan drum yang belum diketahui pasti peruntukannya.

 

"Sidak ini kita lakukan kaitannya dengan izin-izin yang seharusnya diperuntukkan bagi sebuah usaha. Selanjutnya, yang bersangkutan diberikan surat panggilan untuk di dengarkan keterangannya serta menandatangani surat pernyataan perihal kesanggupan untuk mengurus perizinan," ungkap Kasatpol PP Kabupaten Siak Kaharuddin SSos MSi.

 

Humas PT Andalas Multi Paper Burju Ritonga saat ditemui di lokasi perusahaan tersebut, mengaku telah mengurus izin kepada pemerintah kecamatan Minas, baik itu SITU, SIUP dan TDP.

 

Sementara itu Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Siak Sahrul SH MH mengatakan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang menjadi dasar atas izin-izin lainnya, diketahui masih dalam proses di Dinas PU Tarukim Kabupaten Siak.

 

"Kita berharap kepada setiap pemilik usaha agar sebelum melakukan aktivitas perusahaan, maka terlebih dahulu mengurus perizinan. Sehingga terhindar dari tindakan hukum yang diberikan dengan penerapan Sanksi Perda oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Siak," pungkasnya kepada awak media ini, Selasa (6/8/2019) kemarin.(*)


Laporan : Idris Harahap

Editor.     : Redaksi



Berita Terkait +

Dewan Suryono Sambangi Korban Kebakaran Di Minas & Beri Bantuan

Oknum Polisi di Pekanbaru Diduga Tewas di Tempat Hiburan Malam, Polisi Coba Tutupi?

Sebanyak 8 Rumah dan 1 Unit Mobil Warga Ludes Terbakar Api di Tualang

Jembatan Mangkrak Di Kerumutan  Makan Korban

Geger! Dokter Christian Ery Ditemukan Wafat Dikamar Tempat Prakteknya di Minas

Pria Malang Ini Akhiri Nyawanya Dengan Seutas Tali

Petani Kopsa-M Kampar Bantah Telah Didiskriminalisasi Oleh Polisi

Ratusan Anggota KP2-SL Desa Kota Garo Tuntut Bagikan Lahan dan Pola KKPA Diganti Menjadi Plasma kepada PT. Sekarbumi Alamlestar

Menjajaki 61 Tahun Usia Universitas Riau, BEM UNRI Kembali Lakukan Aksi Propaganda Kritik Pimpinan UNRI

Ternyata Perkelahian Dipangkalan Pisang Koto Gasib Tak Terkait Politik Sama Sekali

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Satu Perwira Polres Inhu Naik Pangkat Pengabdian, Dua Bintara Dipecat

2

Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pengedar 4,46 gram Sabu di Kecamatan Lirik

3

Serah Terima Konstruksi Tepat Waktu, PT Adhi Jalintim Riau Resmi Memulai Masa Layanan

4

Founder RiaL: Pekanbaru Cermin Kemajuan Riau, saatnya Dipimpin Pemuda

5

Revolusi Digital: Tantangan dan Peluang Bagi Pekerja di Era Modern

6

Musrenbang RPJPD, H.Sukiman: Rohul Sudah Persiapkan RPJPD 2025-2045