MENU TUTUP

Kejati Riau Didemo Forum Mahasiswa & Pemuda Riau, Buntut Kasus Dugaan Nepotisme Dan Gratifikasi BRK Syariah   

Senin, 19 Juni 2023 | 17:25:14 WIB Dibaca : 1935 Kali
Kejati Riau Didemo Forum Mahasiswa & Pemuda Riau, Buntut Kasus Dugaan Nepotisme Dan Gratifikasi BRK Syariah    

Pekanbaru, Catatanriau.com | Forum Mahasiswa dan Pemuda Riau geruduk Kantor Kejati Riau Jalan Jendral Sudirman, Kota Pekanbaru, Senin siang, (19/06/2023) buntut kasus dugaan nepotisme dan gratifikasi Bank Riau Kepri Syariah (BRKS).

Dalam aksi tersebut, puluhan massa menuntut pemegang saham dan pimpinan BRKS agar menonaktifkan seluruh pihak yang terlibat kasus dugaan nepotisme penerimaan karyawan BRKS dan meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa kasus dugaan gratifikasi penerimaan fee ilegal dari PT Global Risk Management (GRM).

Koordinator Lapangan (Korlap) unjuk rasa Forum Mahasiswa dan Pemuda Riau, Farhan Gusmayendri menegaskan aksi ini dilakukan karena ketidaknyamanan Forum Mahasiswa dan Pemuda Riau terhadap BRKS, yang mana tuntutan massa sebelumnya pada Kamis, (08/06/2023) di depan Kantor BRKS tidak dipedulikan, bahkan pihak BRKS tidak menjumpai massa aksi.

“Apabila setelah aksi kedua, BRKS masih tidak mempedulikan, maka penegak hukum harus menyampaikan kepada publik sejauh mana kasus ini sedang berjalan,” tegas Farhan Gusmayendri saat diwawancara.

Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang, yang datang turun menemui massa unjuk rasa, mengatakan menerima aspirasi dari rekan mahasiswa dan akan diteruskan kepada pimpinan.

“Kami meminta perwakilan mahasiswa untuk menyerahkan aspirasi dan tuntutan ke Kejati Riau yang diwakili oleh Viktor Wood,” kata Bambang kepada massa.

Dalam orasinya, Forum Mahasiswa dan Pemuda Riau melayangkan tuntutan kepada BRKS yakni menuntut pemegang saham dan pimpinan BRKS agar membuka lowongan kerja BRKS secara profesional, adil, dan transparan tanpa adanya unsur nepotisme.

Kemudian, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Aparat Penegak Hukum agar menangkap, memeriksa, dan mengungkap kasus seluruh kepala cabang BRK atau seluruh yang terlibat yang diduga menerima suap fee ilegal dari oknum PT GRM.

Lalu, meminta pemegang saham untuk memecat komisaris utama dan seluruh direksi BRKS.

Selanjutnya, diduga adanya kesalahan yang dilakukan oleh Direktur Operasional, Direktur Dana, Divisi Treasury, dan pimpinan cabang utama BRKS yang telah dinilai lalai dalam menghitung kebutuhan dana yang mengakibatkan BRKS harus meminjam triliunan rupiah dengan bunga 7,75% dengan nilai kerugian diduga ratusan miliar rupiah. Untuk itu, OJK, BPK, dan Kejaksaan Tinggi Riau dapat segera menangkap orang-orang yang terlibat dalam kesalahan tersebut. ***

 Laporan : Sisil

Editor : Idris Harahap 



Berita Terkait +

Polsek Tambang Buka Pelayanan Penitipan Kendaraan Saat Mudik

Secara Dor To Dor, Pemerintah Kampung Benayah Salurkan BLT DK Tahap I

Harganas Ke-30 Tingkat Provinsi Riau Tahun 2023 di Dumai, Pelalawan Raih Berbagai Penghargaan

Bupati H Zukri Diagnosa Pembangunan Desa Teluk Baku Dan Desa Teluk Kuala Kampar

Gelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2020, Polda Riau Targetkan Tekan Angka Kecelakaan

Harga Sawit Meroket, Polda Riau Siap Perkuat Pengamanan PTPN V

Penguatan Binter SKK Migas di Area 4 PT PHR Minas, Sertu Nuril Zapri dan Serda Sugiarto Berpatroli

Bupati Siak H Alfedri Pimpin Upacara Hari Pramuka ke 59

Pengacara Muda Inhil Ahmad Fauzi Kecam Pernyataan Rocky Gerung

Tausiyah Ramadhan, Polres Inhu Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Antisipasi C3 di YPAIR

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kisah Pilu di Gubuk Sawit, Pria Asal Pekanbaru Terlantar Dievakuasi Tim Gabungan di Minas

2

Polres Pelalawan Tangkap Dua Pengedar Sabu, Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika di Kecamatan Kerumutan

3

Masyarakat Koto Gasib Tolak PSU Siak, Gugatan Periodisasi Alfedri Kembali Picu Aksi

4

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

5

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

6

Soal Viral Video Dugem di Rutan Pekanbaru, Ketua KNPI Riau dan Relawan Prabowo Gibran Usul Budi Akak di Pindahkan ke Lapas Nusakambangan