MENU TUTUP

Kanim Pekanbaru Amankan 3 Orang WNA Malaysia, Salah Satunya Miliki KTP dan KK Indonesia

Kamis, 30 Maret 2023 | 16:23:45 WIB Dibaca : 1063 Kali
Kanim Pekanbaru Amankan 3 Orang WNA Malaysia, Salah Satunya Miliki  KTP dan KK Indonesia Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd Jahari Sitepu saat memberikan keterangan pers kepada awak media, Kamis (30/3) di Pekanbaru

PEKANBARU, CATATANRIAU.COM | Jajaran Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan tindakan tegas terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar aturan di Indonesia. Kali ini Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru berdasarkan laporan dari masyarakat dan dari hasil operasi mandiri berhasil mengamankan tiga orang Warga Negara Asing asal Malaysia pada Kamis, (30/03/23).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd Jahari Sitepu yang didampingi Kepala Divisi Keimigrasian Is Edy Eko Putranto, dan Kepala Kantor Imigrasi Pekanbaru, Syahrioma Delavino pada keterangan pers menyampaikan, bahwa tiga WNA asal Malaysia tersebut adalah HB dengan No. Paspor : A57607046, MN dengan No. Paspor : A58490083 dan MN dengan Nomor Identitas : 7503 10 14 5663.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ditemukan bahwa salah satu WNA tersebut dengan Inisial MN memiliki Nomor Identitas 7503 10 14 5663 terbukti memiliki Dokumen Kependudukan Indonesia berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran.

“Setelah melakukan koordinasi dengan Konsulat Malaysia, dapat dipastikan bahwa MN merupakan warga negara Malaysia yang beralamat di Ampang, Selangor,” ujar Jahari Sitepu dihadapan awak media.

“Setelah dilakukan pengembangan maka diketahui bahwa MN menggunakan identitas tersebut untuk melakukan usaha di bidang pertambangan,” ujar Jahari lebih lanjut.

“Untuk hasil pemeriksaan yang lebih komprehensif, Tim Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Riau masih melakukan pemeriksaan yang mendalam serta koordinasi dengan Instansi terkait untuk pengembangan lebih lanjut. Apakah dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian atau dikenakan Pidana,” ujar Jahari Sitepu.(Mcr)

Laporan : Idris Harahap 



Berita Terkait +

Beredar Akun Facebook Palsu Bupati Kampar, Kominfo Himbau Jangan Mudah Percaya

Kepala OPD Ikuti Paripurna HUT Kampar melalui Zoom Meeting di Rumah Dinas Bupati Kampar

Giat Jumat Berbagi, Kapolsek Minas Berbagi Nasi Bungkus Kepada Jemaah Masjid di Minas Barat

Diserang Informasi Hoaks, Rasidah Alfedri Ingatkan Sipembuat Hoax Jangan Resahkan Warga

Polres Kuansing Adakan FGD Dalam Rangka Gelorakan Pelaksanaan Vaksinasi Ditengah Masyarakat

Kasubbag Humas Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Wartawan Mitra Polres Kampar (Alm) Ujang Bakri

AKP DA Simangunsong Pimpin Personil Polsek Minas Lakukan Giat Percepatan Vaksinasi Covid-19

Sikapi Informasi Dugaan Penyimpangan Oknum, Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha : Saya Perintahkan Propam Dalami, Jika Terbukti Saya Tindak Tegas

Ini Pesan Danrem 031/WB Saat Safari Ramadhan di Yonif 132/BS

Peredaran Kecap Asin Merpati Diduga Tidak Layak Konsumsi, Pemerintah Dimohon Untuk Stop Peredarannya

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

PT RPI Disinyalir Eksekusi Kebun Sawit Masyarakat Tanpa Mufakat, Ini Kata Humasnya!

2

Buka POPDA 2024, Alfedri Dukung Atlet Muda Siak Semakin Bersinar

3

Nekat! Curi Sarang Burung Walet Anggota Polisi Pelaku di Hajar Massa

4

Kontingen Kecamatan Minas Optimis Boyong Prestasi Pada Gelaran POPDA Se-Kabupaten Siak Tahun 2024

5

Ketua Kwarcab Rohul Elbizri S.Stp,M.Si, Pimpin Rapat Koordinasi Pramuka

6

PDIP dan PKB Memiliki Histori, M Shohibul Ahsan, SE Daftar Calon Wakil Bupati Pelalawan Ke PDIP