MENU TUTUP

KPK Larang Kepala Daerah Terima Parsel Lebaran, Begini Tanggapan Edy Natar

Sabtu, 11 Mei 2019 | 02:25:02 WIB Dibaca : 3131 Kali
KPK Larang Kepala Daerah Terima Parsel Lebaran, Begini Tanggapan Edy Natar Poto: Edy Natar Nasution Wakil Gubernur Riau

PEKANBARU, CATATANRIAU.COM- Jelang Idul Fitri 1440 Hijriyah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah mengeluarkan surat imbauan dalam rangka pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintah daerah.

Surat imbauan tersebut dikirimkan pihak KPK salah satunya untuk kepala daerah, baik itu gubernur/bupati/walikota se- Indonesia isinya yakni dilarang menerima parcel atau bingkisan lebaran.

Surat bernomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua KPK RI, Agus Rahardjo, pada poin pertama ditegaskan bahwa pegawai negeri/penyelengara negara dilarang menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan, parcel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Terkait surat KPK tersebut, Wakil Gubernur (Wagub) Riau Edy Natar Nasution Dilansir dari CAKAPLAH.com, Jumat (10/5/2019) kemarin mengaku, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat tersebut.

Namun jika memang KPK mengimbau seperti itu, dengan tegas Edy Natar pihaknya siap untuk menjalankan imbauan tersebut kepada jajarannya.

"Kalau memang seperti itu ya kita ikuti. Kalau memang itu (bingkisan) dianggap sesuatu yang tak boleh dilakukan (gratifikasi), ya kita ikuti," ujarnya.

"Nanti kalau sudah ada penyampaian resmi dari KPK akan kami teruskan kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemprov Riau," sambungnya

Dalam surat imbauan KPK tersebut, juga diterangkan bahwa jika ada penyelenggara negara yang menerima gratifikasi maka wajib melaporkan kepada pihak KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi.

Selain dilarang untuk menerima, pihak KPK juga menegaskan bahwa permintaan dana, sumbangan atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara juga merupakan perbuatan yang terlarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Dalam surat imbauan tersebut, juga dijelaskan bahwa bagi penerima gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah tidak atau kadaluarsa. Dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepanti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan dan melaporkan pada instansi masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya kemudian melaporkan ke KPK.

Tak hanya itu, KPK juga meminta kepada pimpinan instansi atau lembaga agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi seperti menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik. Sebab fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan.(*)

Editor     : Redaksi

Sumber  : Cakaplah



Berita Terkait +

Operasi Tertib Ramadhan Tahun 2022, Polsek Pangkalan Kuras Lakukan Pengamanan di Pasar Ramadhan

Dukung SE Walikota Pekanbaru, Tokoh Agama Riau Gelar Pertemuan Dengan Polda Riau

Pastikan OVN Aman, Anggota Koramil 03/Minas Patroli Rutin Disejumlah Titik Lokasi Drilling Milik PT PHR

Kadistan Siak Sebut Tahun 2025 Perusahaan dan Kebun Sawit Wajib Miliki Sertifikat ISPO

Propam Polres Inhu Periksa Handphone Seluruh Personil Polres Inhu Pastikan Tak Ada Yang Terlibat Judi Online

Serma Benriyadi Bersama Tim & Warga Lubuk Umbut Giat Penanggulangan Karhutla Dengan Cara Berpatroli

Pemprov Riau : jangan kucilkan pasien yang terjangkit Covid 19

Jaga Keamanan OVN PHR, Serma M.Nasir & Sertu Ardhi Syam Lakukan Patroli Rutin di Lokasi Drilling Minas

Berkunjung ke PHR, Ade Rai Berbagi Tips Pola Hidup Sehat Bagi Pekerja Blok Rokan

Kapolres Kuansing Laksanakan Rakor Eksternal Persiapan Pembentukan Pos Penyekatan Mudik

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kisah Pilu di Gubuk Sawit, Pria Asal Pekanbaru Terlantar Dievakuasi Tim Gabungan di Minas

2

Polres Pelalawan Tangkap Dua Pengedar Sabu, Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika di Kecamatan Kerumutan

3

Masyarakat Koto Gasib Tolak PSU Siak, Gugatan Periodisasi Alfedri Kembali Picu Aksi

4

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

5

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

6

Soal Viral Video Dugem di Rutan Pekanbaru, Ketua KNPI Riau dan Relawan Prabowo Gibran Usul Budi Akak di Pindahkan ke Lapas Nusakambangan