MENU TUTUP

KPK Larang Kepala Daerah Terima Parsel Lebaran, Begini Tanggapan Edy Natar

Sabtu, 11 Mei 2019 | 02:25:02 WIB Dibaca : 2991 Kali
KPK Larang Kepala Daerah Terima Parsel Lebaran, Begini Tanggapan Edy Natar Poto: Edy Natar Nasution Wakil Gubernur Riau

PEKANBARU, CATATANRIAU.COM- Jelang Idul Fitri 1440 Hijriyah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah mengeluarkan surat imbauan dalam rangka pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintah daerah.

Surat imbauan tersebut dikirimkan pihak KPK salah satunya untuk kepala daerah, baik itu gubernur/bupati/walikota se- Indonesia isinya yakni dilarang menerima parcel atau bingkisan lebaran.

Surat bernomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua KPK RI, Agus Rahardjo, pada poin pertama ditegaskan bahwa pegawai negeri/penyelengara negara dilarang menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan, parcel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Terkait surat KPK tersebut, Wakil Gubernur (Wagub) Riau Edy Natar Nasution Dilansir dari CAKAPLAH.com, Jumat (10/5/2019) kemarin mengaku, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat tersebut.

Namun jika memang KPK mengimbau seperti itu, dengan tegas Edy Natar pihaknya siap untuk menjalankan imbauan tersebut kepada jajarannya.

"Kalau memang seperti itu ya kita ikuti. Kalau memang itu (bingkisan) dianggap sesuatu yang tak boleh dilakukan (gratifikasi), ya kita ikuti," ujarnya.

"Nanti kalau sudah ada penyampaian resmi dari KPK akan kami teruskan kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemprov Riau," sambungnya

Dalam surat imbauan KPK tersebut, juga diterangkan bahwa jika ada penyelenggara negara yang menerima gratifikasi maka wajib melaporkan kepada pihak KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi.

Selain dilarang untuk menerima, pihak KPK juga menegaskan bahwa permintaan dana, sumbangan atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara juga merupakan perbuatan yang terlarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Dalam surat imbauan tersebut, juga dijelaskan bahwa bagi penerima gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah tidak atau kadaluarsa. Dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepanti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan dan melaporkan pada instansi masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya kemudian melaporkan ke KPK.

Tak hanya itu, KPK juga meminta kepada pimpinan instansi atau lembaga agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi seperti menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik. Sebab fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan.(*)

Editor     : Redaksi

Sumber  : Cakaplah



Berita Terkait +

Pastikan Kondisi Aman, Petugas Kepolisian Langgam Lakukan Pengamanan Sholat Tarawih

Kopda AKP Hutagalung Giat Pencegahan Penularan Covid-19 di Pasar Tradisional Minas

Sekda Kampar Serahkan Materi KUPA-PPAS Kepada Ketua DPRD Kampar

Peringati Bhayangkara Ke -74, Polsek Sabak Auh Gelar Bakti Sosial

Pusat Perbelanjaan Kandis Jadi Sasaran Sosialisasi Danramil 11/PWK Kandis Beserta Tim

Penguatan Binter SKK Migas Serka Gopardin & Kopda Salomo Patroli & Komsos di Minas Timur

Prajurit dan PNS Jajaran korem 031/WB Ikuti Bimtek Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan Pajak

Diduga Lalaikan Tugas Sebabkan Warga Kandis Penerima PKM PKH & BST Tidak Dapatkan Beras PPKM

Satlantas Polres Siak Kembali Bagikan Paket Sembako Dalam Giat Jumat Barokah

POLSEK MINAS BERSAMA STAKE HOLDER TERKAIT DORONG CAPAIAN VAKSIN

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Buntut Bnyak Sekolah Pungut Duit Siswa, Pj Gubri Diminta Copot Kadisdik Riau

2

Arwin Pindah Hati Dari Alfedri ke Afni di Pilkada Siak 2024

3

Kopi Boi Tawarkan Nobar Seru Indonesia vs Uzbekistan

4

Dua Pelaku Narkoba Diciduk: Barang Bukti Berupa Sabu 5,60 Gram Berhasil Disita

5

Dihadiri Arwin AS, LLMB Deklarasi Dukung Afni di Pilkada Siak

6

Kapolsek Kelayang Ringkus Pengedar dan Bandar Sabu-sabu, Ini Jumlah Barang Buktinya