MENU TUTUP

Kapolres Kampar Pimpin Langsung Razia Gabungan ke Lokasi Diduga Penambangan Ilegal

Senin, 20 Februari 2023 | 21:15:49 WIB Dibaca : 638 Kali
Kapolres Kampar Pimpin Langsung Razia Gabungan ke Lokasi Diduga Penambangan Ilegal

KAMPAR, CATATANRIAU.COM | Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo, SIK, pimpin langsung razia gabungan ke sejumlah lokasi yang diduga penambangan ilegal di wilayah kecamatan Tambang, kabupaten Kampar, Senin, (20/2/23).

Razia gabungan yang melibatkan Personil Polres Kampar dan Polsek Jajaran serta Satpol PP dan TNI itu merupakan pengembangan dari tindak lanjut pengungkapan tindak pidana penambangan ilegal di wilayah desa Terantang kecamatan Tambang yang berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Kampar sehari sebelumnya, Minggu, (19/2/23).

Pantauan awak media, dalam razia gabungan ini, personil gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kampar menyisir sejumlah lokasi diduga penambangan ilegal di sepanjang aliran sungai Kampar dari desa Padang Luas hingga desa Parit Baru.

Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo, SIK mengatakan, razia gabungan ini dilaksanakan dalam rangka pengembangan pengungkapan tindak pidana penambangan ilegal oleh Satreskrim Polres Kampar kemarin, dan menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait maraknya penambangan Ilegal di sepanjang aliran sungai di wilayah kecamatan Tambang.

Dijelaskan Kapolres, Sat Reskrim Polres Kampar, kemarin berhasil mengamankan dua orang pelaku penambangan ilegal dan 3 unit excavator di lokasi diduga penambangan ilegal milik UD Bintang Limo yang berlokasi di desa Terantang kecamatan Tambang dan Aquari milik Azhari yang juga berlokasi di wilayah desa Terantang kecamatan Tambang

Dua orang pelaku yang diamankan yakni MR selaku operator alat berat, dan BP selaku pengurus Aquari, keduanya diamankan di lokasi diduga tempat aktifitas penambangan ilegal.

"Pelaku berikut barang buktinya kini telah diamankan di Mapolres Kampar guna proses hukum lebih lanjut," jelas Kapolres.

Dalam razia ini, kata Kapolres, berhasil diamankan 2 unit alat berat di lokasi yang diduga tempat aktifitas penambangan ilegal.

Kapolres juga mengimbau warga masyarakat agar tidak melakukan aktifitas penambangan ilegal.

"Untuk diketahui, menurut Undang-Undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana, Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, dipidana penjara paling lama 5 tahun," tegas Kapolres.***

Laporan : Irwan Ocu Bundo

Editor : Idris Harahap 



Berita Terkait +

Inovatif, Warga Binaan Lapas Tembilahan Sulap Drum Bekas Menjadi Sofa Estetik Portabel

Kampar Pecahkan Rekor MURI Ambulan Terbanyak Se- Indonesia

Waka Pimpin Pelantikan Dan Serah Terima Jabatan Kapolsek Pangkalan Kuras Dan Teluk Meranti

Kayuh Sepeda Telusuri Gang Sempit, Polres Inhu Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas

Bersama Puskesmas, Polsek Ukui Terus Gelar Vaksinasi di Kecamatan Ukui

Jadikan Ramadhan 1445 H Tambah Aman, Polsek Siak Hulu Lakukan Pengamanan Tertib Ramadhan LK 2024

Bermodus Sembako Murah, Seorang IRT Diamakan Polres Bengkalis

Pandemi Covid-19 Meningkat, Pemkab Kampar Rapat Koordinasi dengan Satgas Covid-19

Titik Hotspot Kembali Terpantau di Area GS 1 PT PHR, Polsekolsek Minas Langsung Lakukan Pengecekan

Kapolsek Perhentian Raja Lagi-Lagi Lakukan Cooling System

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

4 Bulan di Siak Tak Bisa Jumpai Alfedri, Akbar Jihad : Menunggu Pemimpin Baru Untuk Membahas Gagasan Yang Kami Bawa

2

Pengalaman dan Berdarah Minang, PKDP Minas Deklarasi Dukung Dr.Afni di Pilkada Siak

3

Pemkab Rohul Ikut Meriahkan Lancang Kuning Carnival 2024 Di Kota Pekanbaru

4

Kapolres Inhu Resmikan Bangunan MCK dan Pojok Baca SD Marginal Rakit Kulim

5

Fasilitas Anjungan SLS, Sopir Angkutan Kemitraan Nyaman Saat Bongkar TBS

6

Ribuan Masyarakat Hadiri Tabligh Akbar Yang Di Gelar Oleh Wabup Rohul