MENU TUTUP

Rapat Perdana Indonesian Corporate Social Responsibility Control Institute Kabupaten Kampar

Rabu, 15 Februari 2023 | 22:53:19 WIB Dibaca : 838 Kali
Rapat Perdana Indonesian Corporate Social Responsibility Control Institute Kabupaten Kampar

KAMPAR, CATATANRIAU.COM | Indonesian Corporate Social Responsibility Control Institute (ICCI) Kabupaten Kampar menggelar rapat perdana di cafe TSJ  Bangkinang Kota, Rabu siang (15/2). Rapat tersebut dihadiri pengurus ICCI Kampar.

Ketua ICCI Kabupaten Kampar Sahat Maruli Siregar, SH,MH dalam rapat mengatakan, setiap perusahaan memiliki Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial kepada masyarakat atau lingkungan tempatnya berdiri.

Diterangkan lebih lanjut oleh Sahat Maruli Siregar, keberadaan ICCI Kampar untuk mengawasi CSR perusahaan - perusahaan yang ada di Kabupaten Kampar. "Apakah CSR  perusahaan sudah berjalan atau tidak, inilah tugas ICCi Kampar kedepan untuk mengawasi CSR," tegasnya.

Sifat CSR ini wajib dan apabila perusahaan tidak melakukan dan terancam terkena sanksi. Dasar hukum CSR, pertama undang - undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT),  di pasal 74 diatur tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Di pasal 1 angka 3 undang - undang nomor 40 tahun 2007 juga berbunyi, tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umum nya.

Diterangkan lebih lanjut olehnya, undang - undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal, undang - undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara  nomor 5 tahun 2007 tentang program kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan usaha kecil dan program bina lingkungan.

Undang - undang nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial Perseroan Terbatas,

Untuk peraturan pelaksanaan CSR juga diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) nomor  93 tahun 2010, kata Sahat Maruli Siregar.

Sekretaris ICCI Kampar Polman Parlaungan Sinaga, SH juga mengatakan, dalam waktu dekat ICCI Kampar akan didaftarkan ke Kesbangpol Kampar. Awal bulan Maret ini ICCI Kampar juga akan audiensi dengan PJ Bupati Kampar.***

Laporan : Irwan  Ocu  Bundo

Editor : Idris Harahap 



Berita Terkait +

Stand Bazar Kabupaten Siak Diminati Pejabat Lintas Kabupaten dan Pengunjung Rela Antrian

Tingginya Curah Hujan, Polres Kampar Ingatkan Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

Jaksa Menyapa melalui RRI Pekanbaru

Bersama Warga Kampung Kuala Gasib, Sertu Sahidin Aktif Patroli Guna Antisipasi Karhutla

Babinsa Serka Afrisal Aktif Cek Anak Stunting di Wilayah Kampung Meredan

Woow, 1,4 M Di Anggarkan Komisi IV DPRD Siak Untuk Pengadaan Mesin E-Ktp

Babinsa Koramil 06 Kateman, Lakukan Sosialisasi Prokes Covid-19 di Pelabuhan Syahbandar Sei Guntung

Penguatan Binter SKK Migas di Area 1 PHR, Serka Gopardin dan Koptu Salomo Sembiring Lakukan Giat Patroli & Komsos

Dukung Program Vaksinasi COVID-19, BINDA Riau Bergerak Di Empat Kabupaten

Kabag Sumda Wakili Kapolres Kampar Lounching Gerakan Jaga Kampung di Desa Laboy Jaya

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Personel Berulang Tahun Dapat Kado Bibit Pohon dari Kapolres Inhu

2

Duka di Jalur Lintas Buatan: Remaja Ditemukan Tewas Diduga Korban Lakalantas, Kapolres Pelalawan Benarkan Penemuan

3

Pejabat RSUD Pelalawan dan Putranya Tewas dalam Kecelakaan Maut di Tol Mesuji Lampung

4

Kecelakaan Maut di Jalintim Pelalawan, Satu Orang Meninggal Dunia, Dua Luka-luka

5

Babinsa Koramil 03/Minas Aktif Sosialisasi Kesehatan kepada Warga Desa Muara Kelantan

6

Anggota Koramil 03/Minas Sukses Ikut Giat Pengamanan Lomba Takbiran Idul Fitri 1446 H di Minas