MENU TUTUP

Alat Bukti Berupa Surat Wanprestasi 18 Mahasiswa & Pemkab Rohul Diserahkan Dalam Persidangan

Rabu, 30 November 2022 | 21:35:08 WIB Dibaca : 1120 Kali
Alat Bukti Berupa Surat Wanprestasi 18 Mahasiswa & Pemkab Rohul Diserahkan Dalam Persidangan

ROHUL, CATATANRIAU.com | Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian, kembali menggelar persidangan, dengan agenda sidang Penyerahan bukti berupa surat dari kedua belah pihak penggugat dan tergugat, adapun gugatan tersebut  Wanprestasi (Ingkar Janji) 18 Mahasiswa Penerima Beasiswa di Politeknik Negeri Bandung (Polban) dan Bupati Rokan Hulu (Rohul), Rabu (30/11/2022) sekitar pukul 14.36 Wib.

Sidang, Perkara Perdata dengan Nomor: 58/Pdt.G/2022/Prp, perihal Pengantar Alat Bukti Surat, bertindak sebagai Hakim Ketua Nopelita Sembiring, SH, dengan  Hakim Anggota Nurlaili Wulan Rahmawati, SH dan Geri Canaggia SH, sedangkan Panitera  Aryananda SH, di Ruang Sidang Cakra Kantor PN Pasir Pengaraian

Penggugat Yusuf Nasution SH,MH di dampingi Kuasa Hukum Ramses Hutagaol SH,MH dan M Abdul Hakim S Pd, SH,MH, sedangkan Tergugat Bupati Rohul diwakili Yulizar SH,MH, sedangkan Tergugat I sampai XVIII diwakili Darussalim SH, MH melakukan penyerahan Alat Bukti berupa surat kepada majelis hakim.

Dalam kesempatan itu, Penggugat menyerahkan Alat Bukti sebanyak 24  Bukti Surat, seperti Perjanjian  Pelayanan Jasa Hukum Nomor: 02/PJH-YN/3/2019 sebanyak dua rangkap merupakan suatu kesatuan yang tak terpisahkan, Surat Kuasa Kelompok Alumni Politeknik Negeri Bandung (Polban) yang dibuat 14 September 2020 sebanyak Empat Rangkap merupakan suatu kesatuan yang tak terpisahkan  dan Bukti lainnya.

Di sidang ini,  Tergugat hanya menyerahkan Dua Alat Bukti, ke 18  Mahasiswa Penerima Beasiswa,  masing-masing  berinisial R MSP,  SOP, HL P, WH, FH, AAS, DR, R, WH, EW, WSP, M, NS, IK, IA, AS, SK, Bupati Rohul diwakili PH dari Kantor Pengacara Darussalim, SH, MH & Rekan.

Sidang berakhir, sekitar pukul 15.13 Wib, untuk persidangan berikutnya, pada  Rabu mendatang, dengan Agenda Penggugat akan menghadirkan para Saksi dalam perkara tersebut.

Usai, persidangan, Kuasa Hukum Penggugat, Ramses Hutagaol dan Rekan menyampaikan, dalam gugatan Kliennya Yusuf Nasution SH MH terkait  Wanprestasi atau ingkar janji  Jasa Hukum pada putusan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian nomor 643/Pdt.G/2020 Tanggal 27 April 2021.

"Hari ini Kita menyerahkan Surat atau Alat Bukti Klien kita berupa surat," tegasnya.

Sementara, Penggugat Yusuf Nasution,  SH, MH, menerangkan 18 Mahasiswa Penerima Beasiswa dan Pemkab Rohul  ingkar janji pada jasa hukum berdasarkan keputusan PN Pasir Pengaraian.

"Sidang Inkar Janji tersebut tentang pembayaran Jasa Advokat dan sukses fee terhadap hasil kerja berupa Putusan Perkara No. 643/Pdt.G/2020/PN.Prp, kesuksesan Perkara tersebut adalah diterimanya Ijazah yang sempat tertahan selama Lima Tahun sejak diwisuda dan diterimanya biaya hidup total sebesar 3.6 M," terangnya

"Saya,  berharap dalam gugatan ini, ada kepastian hukum nanti, pada putusan PN Pasir Pengaraian," kata Yusuf.

"Kami sangat yakin pada gugatan Wan Prestasi Jasa Hukum ini, putusannya nanti  tidak saling merugikan para pihak," ujarnya.

"Terutama Saya yang sudah mempersiapkan hak Mahasiswa Generasi Penerus Bangsa tersebut," tutur Yusuf

Sedangkan,  turut  Tergugat diwakili PH dari Kantor Pengacara Ali Sofyan Rambe, SH, MH & Rekan, mengapresiasi  Yusuf Nasution, SH, MH yang sudah memperjuangkan Beasiswa  Mahasiswa sebanyak 18 Orang, bersama Klien mereka melalui PN Pasir Pengaraian saat itu, sehingga Beasiswa tersebut bisa direalisasikan  Pemkab  Rohul.

"Kami hari ini hadir pada sidang ini, menyaksikan penyerahan surat bukti Penggugat," katanya.

"Kami berterima kasih dan sangat mengapresiasi perjuangannya selama Perkara tersebut," ujarnya.

"Perjuangannya sangat panjang dan lelah, yang diawali dari beberapa kali mediasi baik di Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga Rohul, DPRD Rohul hingga ada putusan PN Pasir Pengaraian," tuturnya lagi.

"Untuk direalisasikan Beasiswa Mahasiswa itu, sekali lagi kami apresiasi  Yusuf Nasution," ungkap Ali Sofyan Rambe***

Laporan : E.S Nst 

Editor : Idris Harahap 



Berita Terkait +

Polsek Teluk Meranti Lakukan Giat Cegah Karhutla di Jalan Lintas Bono

Antisipasi Lakalantas Dan Kemacetan, Anggota Koramil 03/Minas Giat Pengamanan Di Pos Pam Lebaran Ops Ketupat LK 2024 Simpang Exit Tol

Gelar Acara Milad Ke XIX, H.Indra Gunawan Berikan Apresiasi Kepada Radio Swara Lima Luhak Rohul

April 2019, Nili Ekspor Riau Naik Sebesar 1,25 Persen

Melalui Komsos, Serka Wahyudi Ajak Masyarakat Lubuk Jering Cegah Karhutla

President Rel-Akhlag Terpilih Aklamasi Ketua Cabor PERCASI

Kapolres Kampar Pimpin Apel Gelar Pasukan Mantap Berata Lancang Kuning 2023- 2024

Ipda Dymas Kapolsek Teluk Meranti Pelalawan Kerja Keras Padamkan Api Karhutla

Plt. Gubri Dan Bupati Hadiri Pelantikan DPC IKANAS Kabupaten Rohul

Kejari Rohul Gelar Sertijab Kasi Intel, Adhi Thya Febricar Gantikan Ari Supandi

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dua Pelaku Narkoba Diciduk: Barang Bukti Berupa Sabu 5,60 Gram Berhasil Disita

2

Kapolsek Kelayang Ringkus Pengedar dan Bandar Sabu-sabu, Ini Jumlah Barang Buktinya

3

Lapas Pasir Pengaraian Gelar Upacara Peringatan HBP Ke 60 Tahun 2024

4

Residivis Pencurian Dibekuk Unit Reskrim Polsek Cerenti

5

Pelantikan Pengurus LPAI Rohul: Dedikasi Baru untuk Perlindungan Anak

6

DPC Partai Demokrat Inhu Resmi Buka Proses Penjaringan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati