MENU TUTUP

Dilaporkan Ke Polsek Sorek, Anggota PUK SPSI NIBA Agn Sorek Dianiaya.

Ahad, 30 Oktober 2022 | 19:39:55 WIB Dibaca : 1035 Kali
Dilaporkan Ke Polsek Sorek, Anggota PUK SPSI NIBA Agn Sorek Dianiaya. Dilaporkan Ke Polsek Sorek, Supriadi anggota PUK SPSI NIBA Agn Sorek Dianiaya OTK, Jumat 28 Oktober 2022

PELALAWAN,CATATANRIAU.COM | Salah satu anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia  (SPSI)  NIBA Agn yang dibawah ke pemimpinan Adi Guna di keroyok/di aniaya  oleh oknum tak dikenal . Kejadian ini bermula saat anggota pimpinan unit kerja  (PUK) SPSI NIBA Agn sedang  bekerja di salah satu toko areal Sorek Satu, pada Jumat, 28/10/2022 sekira pukul 13.30 wib.

Tiba-tiba ada oknum yang dikenal menghampiri, langsung melakukan pengeroyokan dan penganiayaan. Beredar informasi pelaku penganiayaan dari pantauan CCTV. Diduga pelaku adalah mengaku SPSI yang belum diketahui legalitasnya.

Dari  hasil pantauan CCTV dilokasi dan saksi. Terlihat pelaku langsung melakukan pemukulan dan mengeroyok, menganiaya anggota SPSI NIBA Agn bernama Supriadi .

Supriadi secara sah merupakan anggota bongkar muat SPSI NIBA Agn wilayah Sorek. Supriadi mempunyai legalitas menjadi anggota bongkar muat. Jika ada yang mengaku ngaku SPSI dan melakukan penganiayaan perlu di tertibkan dan ditangkap.

Akibat pemukulan dan penganiayaan tersebut korban Supriadi  langsung dibawa ke ke klinik  Sorek untuk melakukan perobatan. Dan dilakukan visum untuk tindak lanjut proses hukum.

Atas kejadian tersebut, pengurus SPSI NIBA Agn  membuat laporan ke Polsek Sorek Pangkalan Kuras untuk diusut para pelaku pengeroyokan dan penganiayaan tersebut. Kanit Reskrim Polsek Sorek Rio Putra SH yang menerima laporan dan menugaskan penyelidikan terhadap kejadian penganiayaan.

Menurut Advokasi SPSI NIBA Agn Maruhum Lubis SH membenarkan  ada laporan ke Polsek Sorek. Terkait pengeroyokan dan penganiayaan terhadap anggota SPSI NIBA Agn di Sorek Satu.

Berharap pihak kepolisian segera bertindak   segera memproses pelaku penganiayaan terhadap anggota SPSI NIBA Agn yang resmi dilindungi undang undang. *****

Laporan : E Pangaribuan 



Berita Terkait +

Pagar Tembok Kantor Milik DLHK Riau Roboh Kearah SDN 04 Minas, Tim Lakukan Survei

Sijago Merah Lahap Sebuah Rumah di Sebanga

Diduga Abaikan Lambang Negara, PT ACS Mitra PT PHR Di Minas Ini Pasang Bendera Merah Putih Yang Sudah Robek

Diduga Akibat Laka Kerja Karyawan PT. Petronesia Benimel Kehilangan Nyawa, Management Bungkam

Kapolres & Bupati Pelalawan Pimpin Verifikasi Padamkan Karhutla di TNTN

Massa Diduga Bayaran Sebut Komsol Rusak Kampar, Warga: Kami Tak Percaya, Itu Fitnah

Kronologi Penemuan Bocah 10 Tahun Yang Hanyut Di Aliran Sungai Batang Lubuh

Lakalantas Tragis Honda Brio dan Colt Diesel Di Jalintim Desa Trantang Manuk 2 Tewas 3 Luka Luka

Batu Menembus Kaca dan Korban Menderita Luka 8 cm, Polisi Periksa TKP di Inhu

FPPMM Desak Evaluasi PLN UP3 Pekanbaru Dan Pemutusan Kontrak Kerja Terhadap PT PUTRI MIDAI & PT PRASS

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kapolsek Kelayang Ringkus Pengedar dan Bandar Sabu-sabu, Ini Jumlah Barang Buktinya

2

Residivis Pencurian Dibekuk Unit Reskrim Polsek Cerenti

3

Pelantikan Pengurus LPAI Rohul: Dedikasi Baru untuk Perlindungan Anak

4

Afni Resmi Daftar Calon Bupati ke PDIP, Senin ke PKB

5

Jhonny Charles Harapkan Gernas BBI dan BBWI Bisa Tingkatkan Perekonomian Riau

6

Tunggu Pelanggan di Kedai Kopi, Bandar Togel Online Diringkus Satreskrim Polres Inhu