MENU TUTUP

Pemkab Kampar Tertibkan Reklame Tidak Taat Pajak dan Tanpa Izin

Kamis, 16 Juni 2022 | 20:35:31 WIB Dibaca : 987 Kali
Pemkab Kampar Tertibkan  Reklame Tidak Taat Pajak dan Tanpa Izin

KAMPAR, CATATANRIAU.com | Pemerintah Kabupaten Kampar melalui  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kampar bersama  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar melakukan  penertiban terhadap  reklame  tidak taat pajak dan tanpa izin, Kamis (16/6/2022). Sasaran penertiban kali ini adalah  reklame insidentil rokok yang ada di wilayah Kabupaten Kampar. 

Penertiban  reklame rokok ini dipimpin oleh Sekretaris  Bapenda Kabupaten Kampar  Jaka Putra, SE, M.Si bersama Kabid  Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Kampar H. Syawir, M.Si Dt Tandiko. Ikut mendampingi, Kabid Pendataan dan Pendaftaran Zamzul Azmi, SE, MM, Kabid Penagihan dan Keberatan Williandrie Amigo Rahmola, ST, M.Si,  fungsional lingkup Bapenda dan petugas Satpol PP Kabupaten Kampar. 

Ada dua lokasi penertiban yang dilakukan Bapenda Kampar dan  Satpol PP kali ini, yakni objek reklame salah satu merek rokok yang terpasang  di  Jalan HR. Subrantas tepatnya di pendakian Bukit Cadika Bangkinang Kota  dan  di jalan raya Bangkinang-Pekanbaru tepatnya di Desa Simpang Kubu Kecamatan Kampar. 

Masing masing lokasi terdapat lima  unit reklame sehingga totalnya ada10 unit reklame.  Reklame tersebut  dibongkar oleh petugas dan diamankan  di kantor Bapenda Kabupaten Kampar.  Reklame tersebut ada yang dipasang menggunakan tiang besi dan di cor semen sehingga cukup kuat tertanam dipinggir jalan tersebut. 

Kepala Bapenda Kabupaten Kampar  Ir. Hj. Kholidah, MM kepada wartawan menyampaikan bahwa Penertiban yang dilakukan  saat ini adalah  dalam rangka optimalisasi pajak daerah khusus pajak reklame, untuk mendukung program kerja kepala daerah. “Kita (Pemerintah Daerah, red) melakukan pengawasan sekaligus penertiban terhadap reklame-reklame yang tidak mematuhi peraturan perpajakan,” ujar Kholidah. 

Dijelaskan Kholidah bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah  pembongkaran terhadap beberapa objek reklame  karena  tidak mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Kampar  Nomor  :  14 Tahun 2011 tentang  pajak reklame sebagai turunan dari  Undang Undang Nomor : 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. 

Untuk itu,  pemerintah daerah (Bapenda) terus menghimbau kepada seluruh pengusaha atau wajib pajak agar patuh dan taat  dengan ketentuan yang berlaku. “Kita Pemerintah  Daerah memberikan kepastian hukum dan kenyamanan dalam menjalankan usaha di Kabupaten Kampar dengan  tetap memenuhi kewajiban mereka terhadap pajak daerah,” ujar kholidah 

Kholidah menyampaikan Objek reklame yang ditertibkan ini selain tidak memiliki ijin dan tidak membayar pajak juga ada pelanggaran  lainnya. Yakni reklame insidentil yang dipasang menggunakan tiang besi dan di cor semen layaknya reklame permanen. Disamping itu reklame dipasang di  bahu jalan sehingga membahayakan pengguna jalan. 

Dalam pembongkaran ini pihaknya tidak merusak objek reklame tapi mengamankan dan pemiliknya bisa mengambilnya kembali. Kalau mereka ingin memasang reklame itu kembali harus bayar dulu pajaknya. “Kalau  mereka penuhi kewajiban, silakan pasang  kembali sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas kholidah. 

Dijelaskan, bahwa pembongkaran ini juga sudah berkoordinasi dengan beberapa OPD terkait. “Sebelum pembongkaran kita berkoordinasi dengan  OPD terkait dalam hal ini  Satpol PP sebagai OPD  penegak perda,” jelas Kholidah. 

Sementara itu  Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Kampar H.  Syawir, M.Si, Dt Tandiko  menyampaikan bahwa Satpol PP selalu  mendukung upaya penertiban dan penegakan  perda  dalam rangka  peningkatan Pendapatan  Asli Daerah (PAD). “Kegiatan ini tetap ditingkatkan untuk meningkatkan pendapatan daerah dalam mendukung program kerja 100 hari PJ. Bupati Kampar,” ujar Syawir. (Ocu Bundo)


Editor : Idris Harahap



Berita Terkait +

Penguatan Binter SKK Migas Dua Orang Anggota Koramil Minas Giat Patroli di Area 2 PT PHR 

Jelang HUT Bhayangkara ke 76, Polsek Siak Membagikan Paket Sembako Kepada Sejumlah Panti Asuhan

Bersama MPA di Rantau Bertuah, Sertu Nuril Zapri Giat Sosialisasi & Patroli Karhutla

Binda Riau Program Vaksinasi COVID-19 Untuk 58.122 Masyarakat Di Provinsi Riau

Dinilai Bertele-tele! Ayang Bahari Minta PLN Segera Lakukan Pemasangan Jaringan Listrik ke Minas Asal

Antisipasi PMK Hewan Ternak di Kelurahan Perawang, Pelda Ramli Nasution Giat Surveilence

Gubri : Pemprov Riau & Pemkab Kampar Komit Dukung Penguatan Nilai-Nilai Adat dan Pelestarian Budaya

Harga Sembako Naik, Kapolres Inhu Salurkan Bantuan Kemanusiaan

Bupati Siak Alfedri Hadiri Pengukuhan Pengurus Merga Silima Kecamatan Kandis

Terapkan Prokes Covid-19 Serta SOP Dalam Pembuatan SIM, Polres Siak Ingatkan Warga Tak Pakai Calo

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Buntut Bnyak Sekolah Pungut Duit Siswa, Pj Gubri Diminta Copot Kadisdik Riau

2

Dukung Program MK QWPP Piket SPKT Polsek Bonai Darussalam Laksanakan Patroli Di Tempat Ibadah

3

Arwin Pindah Hati Dari Alfedri ke Afni di Pilkada Siak 2024

4

Kopi Boi Tawarkan Nobar Seru Indonesia vs Uzbekistan

5

Dua Pelaku Narkoba Diciduk: Barang Bukti Berupa Sabu 5,60 Gram Berhasil Disita

6

Dihadiri Arwin AS, LLMB Deklarasi Dukung Afni di Pilkada Siak