AMAR Geruduk Balai Bupati Kampar, Desak Polisi Tindaklanjuti Perkara Harapan Nainggolan

Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:28:18 WIB

Kampar, Catatanriau.com — Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Rantau Kampar Kiri (AMAR) menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Tugu Patin, depan Balai Bupati Kampar, Rabu (30/9/2026).

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum, terutama terkait perkara yang melibatkan Harapan Nainggolan.

Juru Bicara Masyarakat Adat Rantau Kampar Kiri, Budi Hariyanto, mengatakan aksi dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat sekaligus merespons keresahan yang muncul akibat sejumlah persoalan yang dikaitkan dengan Harapan.

Menurut Budi, masyarakat meminta Polres Kampar segera memproses perkara yang telah dilaporkan. Ia menyebut terdapat sedikitnya tiga laporan yang berkaitan dengan dugaan penyerobotan lahan, pengrusakan tanaman serta penguasaan lahan tanpa hak.

“Dia menjelekkan tokoh kita, mencabut tanaman yang telah kami tanam. Sudah ada tiga laporan. Diduga melakukan penyerobotan, pengrusakan, dan menguasai tanpa hak,” ujar Budi.

Selain perkara lahan, AMAR juga menyoroti sejumlah aktivitas Harapan di media sosial. Budi menyebut unggahan melalui akun yang disebut menggunakan nama “Berantas Sambo” dinilai menyudutkan tokoh masyarakat adat Rantau Kampar Kiri.

Ia mengatakan, sejumlah istilah dan tudingan yang disampaikan melalui media sosial tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat adat.

“Setahu kami dan yang sudah diakui oleh Masyarakat Adat Serantau Kampar Kiri selama ini Datuok Besar Khalifah Rantau Kampar Kiri hanya H Marwas. Sehingga kami meyakini dia tidak bekerja sendiri. Ada aktor intelektual di belakangnya. Sehingga kami berharap ini juga diselidiki,” kata Budi.

Budi menegaskan masyarakat memilih menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur hukum. Menurutnya, masyarakat sebenarnya mengetahui keberadaan Harapan, namun ninik mamak dan tokoh adat meminta warga tidak mengambil tindakan sendiri.

“Sebetulnya masyarakat sudah mau mengambil langkah sendiri, karena kami tahu keberadaannya dan sering melihatnya. Akan tetapi kami dilarang oleh ninik mamak dan tetua adat,” ujarnya.

Persoalan Unggahan Media Sosial

Budi menjelaskan, persoalan unggahan di media sosial menjadi salah satu faktor yang memperbesar keresahan masyarakat. Ia menyebut terdapat tudingan terhadap tokoh adat, termasuk penyebutan istilah “datuk palsu” dan tudingan mengenai persoalan mafia tanah.

Menurutnya, masyarakat Kampar memiliki penghormatan kuat terhadap adat dan tokoh adat. Karena itu, berbagai pernyataan yang dianggap menyerang tokoh adat menimbulkan reaksi dari masyarakat.

“Adat ini harus kita hormati. Karena jauh sebelum adanya kerajaan, sudah ada adat di negeri ini. Kami masyarakat Kampar sangat menghargai adat ini. Jadi dengan adanya penghinaan terhadap tokoh adat kami, sangat membuat masyarakat sakit hati dan geram,” katanya.

Meski demikian, Budi mengakui laporan yang telah dibuat sebelumnya tidak secara langsung berkaitan dengan unggahan media sosial tersebut.

“Sebetulnya laporan kami sebelumnya tidak ada kaitannya dengan unggahan yang menghina tokoh adat ini. Namun, masyarakat sudah sangat geram dengan berbagai fitnah yang disampaikan Harapan Nainggolan dan media sosialnya, sehingga ini merupakan momen yang tepat agar laporan kami dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Dalam pernyataan sikapnya, AMAR menyebut dua laporan telah masuk ke Polres Kampar terkait dugaan penyerobotan dan pengrusakan tanaman. Salah satunya dibuat Kelompok Tani Nur Gusdar pada 22 Januari 2026 dan laporan lainnya dibuat Gunawan pada 3 April 2026.

AMAR meminta Harapan Nainggolan segera diproses sesuai hukum dan dalam tuntutannya meminta penangkapan dilakukan paling lambat 14 hari kerja sejak pernyataan sikap disampaikan.

Massa juga meminta aparat menindaklanjuti aktivitas akun media sosial yang menurut mereka digunakan untuk menyebarkan informasi yang dinilai sebagai fitnah dan berita bohong.

Polres Kampar Pastikan Proses Hukum Berjalan

Aksi tersebut diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata. Ia menemui massa sekaligus menerima tuntutan yang disampaikan.

Yoga menjelaskan, laporan terhadap Harapan Nainggolan telah diterima dan proses hukum telah berjalan.

Menurutnya, pada tahap penyelidikan, Harapan masih memenuhi proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik. Namun, setelah perkara dinaikkan ke tahap penyidikan, yang bersangkutan disebut mulai kurang kooperatif.

“Gelar terakhir di Polda Riau, status yang bersangkutan sudah meningkat lagi, jadi tersangka,” kata Yoga.

Ia menegaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik dan telah dilakukan gelar perkara di Polda Riau.

“Karena sudah ada alat bukti yang cukup. Kami gelar di Polda,” ujarnya.

Terkait tuntutan massa agar Harapan segera ditangkap, Yoga mengatakan penyidik tetap harus mengikuti tahapan hukum yang berlaku.

“Setelah ini ada tahapannya, ada undangan, panggilan dan membawa, lalu menangkap. Itu sudah diatur di undang-undang. Itu harus kita lakukan berjenjang,” jelasnya.

Yoga juga menyebut ada kemungkinan Harapan saat ini sudah tidak berada di wilayah Riau. Meski begitu, penyidik memastikan keberadaannya tetap dipantau.

“Kemungkinan sudah tidak di Riau lagi yang bersangkutan. Kami tetap memonitor,” katanya.

Untuk tahapan selanjutnya, Yoga memperkirakan proses tersebut dapat dilakukan dalam waktu sekitar dua hingga tiga pekan.

“Waktu, mungkin dalam waktu paling lama dua sampai tiga minggu,” pungkasnya.***

Terkini