Inhu, Catatanriau.com — Penolakan DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terhadap pengesahan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2026 langsung direspons Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu.
Bupati Inhu Ade Agus Hartanto, SSos, MSi, menggelar rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Rabu (30/9/2026). Pertemuan tersebut membahas langkah strategis yang perlu dilakukan pemerintah daerah setelah pembahasan APBD-P 2026 tidak mendapat persetujuan DPRD.
Selain mengevaluasi kondisi anggaran, rapat juga membahas sejumlah usulan pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Inhu yang sebelumnya belum masuk dalam APBD 2026.
Ade Agus mengatakan, Pemkab Inhu menghormati keputusan politik yang diambil DPRD. Namun, menurutnya, masih terdapat sejumlah hal yang perlu diperjelas terkait alasan penolakan tersebut.
"Kami menghormati sikap DPRD. Tetapi penyebab penolakan pengesahan itu masih menjadi tanya besar. Karena putusan DPRD pada akhirnya bersifat keputusan politik," ujar Ade Agus.
Menurutnya, dari empat fraksi DPRD yang menyampaikan penolakan, salah satu persoalan yang paling banyak disoroti berkaitan dengan pembangunan Islamic Center (IC), termasuk mengenai pembangunan dan penetapan lokasinya.
Ade menyebut, rencana pembangunan Islamic Center sebenarnya telah disepakati dalam APBD murni Tahun Anggaran 2026, termasuk lokasi yang menjadi dasar perencanaan pemerintah daerah.
"Di APBD murni 2026 disetujui, tetapi di perubahan APBD 2026 ditolak. Tentunya acuan kami adalah APBD murni," katanya.
Ia juga menjelaskan, selama proses pembahasan APBD-P 2026 bersama DPRD, Pemkab Inhu telah memberikan ruang kepada anggota dewan dan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk merumuskan kebutuhan anggaran yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD.
Menurut Ade, komunikasi antara eksekutif dan legislatif juga berlangsung hingga tahapan akhir pembahasan.
Namun, kata dia, dalam proses tersebut terdapat permintaan agar anggaran Pokir anggota DPRD tetap direalisasikan.
"Ada salah satu pimpinan dewan yang menghubungi saya dan berharap anggaran Pokir tetap dijalankan. Saat dihubungi, saya pikir tidak mungkin dijalankan dengan keterbatasan anggaran," ungkapnya.
Ade mengakui Pokir merupakan bagian dari hak anggota DPRD untuk menyampaikan aspirasi pembangunan dari masyarakat. Kendati demikian, realisasinya tetap harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
"Pokir memang merupakan hak anggota dewan untuk menyampaikan pembangunan. Hanya saja, usulan Pokir tersebut terganjal oleh kondisi keuangan. Makanya kami harus bisa melihat pelaksanaan pembangunan dari sisi mana dan apa yang harus dilaksanakan," jelasnya.
Lebih lanjut, Ade menyoroti sejumlah usulan Pokir yang masuk melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Inhu. Menurutnya, tidak seluruh usulan tersebut berkaitan dengan kebutuhan pembangunan yang paling mendesak.
Beberapa usulan yang disebut antara lain penimbunan halaman, pembangunan pagar sekolah, pengadaan drumband, paving block hingga pembangunan gudang.
Di tengah keterbatasan anggaran, Ade menilai pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) perlu mendapat perhatian lebih karena kebutuhan tersebut telah cukup lama belum memperoleh dukungan anggaran yang memadai.
"Kami melihat pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) jauh lebih penting. Karena RKB sudah lama tidak mendapat sentuhan," pungkasnya.***